Balai Gakkum KLHK Kalimantan dan BKSDA Kaltim Ungkap Perdagangan Online Burung Dilindungi

Saturday, 6 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Balai Gakkum Kalimantan, KLHK, bersama Polisi Hutan Balai KSDA Kalimantan Timur, yang didukung oleh Polresta Samarinda, pada Kamis 4 Juni 2020, mengungkap perdagangan online satwa dilindungi yang dilakukan oleh pelaku berinisial LS (19), di Samarinda. Pada pengungkapan kasus itu, SPORC Brigade Enggang mengamankan 167 ekor burung cucak hijau (Chloropsis sonerati) dari rumah LS di Jl. Juanda 4 Gang Cempaka, Samarinda.

Untuk proses lebih lanjut, LS ditahan di Polresta Samarinda. Barang bukti 167 ekor burung cucak hijau diserahkan ke Balai KSDA Kaltim untuk selanjutnya sebagian akan dilepasliarkan kembali ke kawasan hutan dengan tujuan khusus Balitek Samboja, setelah terlebih dahulu disisihkan untuk barang bukti penanganan kasus.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, kembali menegaskan bahwa upaya ini merupakan komitmen Kementerian LHK dalam melindungi dan melestarikan sumber daya alam hayati.

“Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan yang luar biasa, melibatkan banyak aktor dan bahkan aktor antarnegara, bernilai ekonomi tinggi, serupa dengan kejahatan narkoba dengan sel jaringan yang terputus-putus,” ujar Sustyo di tempat terpisah, (5/6).

Saat ini penyidik Balai Gakkum Kalimantan dan BKSDA Kaltim masih menyidik tersangka. Penyidik akan menjerat tersangka LS dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 dan/atau Ayat 4 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukun pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Kasus ini bisa terungkap berawal dari laporan warga masyarakat mengenai adanya perdagangan cucak hijau yang di-posting di media sosial Facebook. Menindaklanjuti laporan itu, Tim SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum Kalimantan dan Polhut BKSDA Kaltim, memeriksa rumah LS di Jl. Juanda 4 Gang Cempaka, di Samarinda. Tim menemukan 167 ekor cucak hijau yang disimpan di salah satu ruangan rumah LS. Cucak hijau dengan nama ilmiah Chlorapsis sonerati termasuk satwa yang dilindungi undang-undang.

See also  Kasus Kapal Bawa PMI Ilegal Tenggelam di Malaysia, Bareskrim Ringkus 2 Tersangka

Keberhasilan pengungkapan kejahatan lingkungan hidup online merupakan hasil kerja sama yang terjalin baik antara Balai Gakkum Kalimantan, BKSDA Kaltim, Polresta Samarinda, Baliktek Samboja, dan masyarakat pemerhati satwa dilindungi.(*)

Berita Terkait

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP
KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Berita Terkait

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Wednesday, 26 August 2026 - 17:05 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok

Monday, 24 August 2026 - 18:42 WIB

Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas

Monday, 24 August 2026 - 18:34 WIB

OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Friday, 21 August 2026 - 18:56 WIB

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP

Berita Terbaru