KPK Lanjutkan Pemeriksaan Tersangka NHD Sesuai Aturan yang Berlaku

Monday, 8 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman saat digiring petugas / Foto Ist

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman saat digiring petugas / Foto Ist

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan pemeriksaan tersangka NHD untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016. 

Pemeriksaan terhadap NHD dan menantunya, RHE, dilakukan KPK sama dengan perkara lainnya, yakni di ruang riksa Gedung Merah Putih KPK.  Pemeriksaan ini sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku. Tak ada pengecualian untuk NHD dan RHE yang baru diamankan KPK pada 2 Juni lalu. 

“KPK tidak pernah memeriksa tersangka NHD di luar gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. 

KPK, lanjut Ali, sungguh-sungguh berkomitmen dalam menyelesaikan perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016 yang salah satu tersangkanya adalah NHD, Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016. 

Termasuk kemungkinan pengembangannya ke Tindak Pidana Pencucian Uang. Asalkan fakta-fakta, keterangan saksi, dan alat bukti menghasilkan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup.

Adanya informasi pemeriksaan NHD di luar Gedung Merah Putih KPK pertama kali disampaikan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S. Pane. Ia menyebutkan beredar kabar di internal KPK bahwa Nurhadi ‘disandera’dan diperiksa Novel cs di luar gedung Merah Putih KPK.

Atas informasi tersebut, KPK membantah keras adanya penyanderaan dan pemeriksaan yang di luar kebiasaan oleh penyidik KPK. 

“KPK sadar betul bahwa seluruh perkara yang ditangani, diawasi juga oleh publik, dan sebagai penegak hukum, KPK selal taat pada aturan dan hukum yang berlaku,” kata Ali. 

See also  Gakkum KLHK Tangkap Penjual Burung Dilindungi di Sumsel

Berita Terkait

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu
Kasus Ayam Widuran Solo, Senator Ini Desak Penegakan UU Halal dan Edukasi Publik
Haidar Alwi: Perpres 66/2025 adalah Bagian dari Arsitektur Nasional Anti-Korupsi.

Berita Terkait

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Monday, 9 June 2025 - 13:27 WIB

Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau

Saturday, 7 June 2025 - 11:17 WIB

Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi

Berita Terbaru

Nasional

Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat

Tuesday, 1 Jul 2025 - 19:02 WIB

Nasional

Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching

Tuesday, 1 Jul 2025 - 18:49 WIB

Ekonomi - Bisnis

BRI Fokus Langkah Transformasi di Seluruh Aspek

Tuesday, 1 Jul 2025 - 18:43 WIB