DAELPOS.com – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Nusa Tenggara Timur ( NTT ) dengan dukungan Tim Intelijen Kejati Jawa Timur dan Kejari Surabaya, telah berhasil melakukan penangkapan se orang tersangka di duga terkait dengan kasus Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi pada Bank NTT Cabang Surabaya.
“Tersangka berinisial SS berhasil di tangkap di Hotel Sheraton Jl. Embong Malang 25-31, Kota Surabaya, Jawa Timur,Pada hari Sabtu 27 Juni 2020 sekitar Pukul 21.11 WIB,”ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Dr.Yulianto dikutip melalui akun Kejati NTT,Minggu ( 28/6/2020 )
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Dr.Yulianto mengungkapkan bahwa dalam proses penangkapan tersangka terjadi dinamika dilapangan namun tim Kejati NTT di bantu tim Kejati Jatim akhirnya berhasil.
“Namun pada akhirnya Tim Penyidik dan Intelijen Kejati NTT yang didukung Tim Intelijen Kejati Jawa Timur dan Kejari Surabaya berhasil membawa tersangka ke Kejati Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya dititipkan di Rutan Kejati Jawa Timur sambil menunggu penerbangan ke Kupang,” ujarnya.
Kemudian kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), pada hari Minggu (28/6/2020) sekitar pukul 07.40 WIB tersangka diterbangkan dari Surabaya menuju Kupang.” Tepat pukul 10.10 WITA tersangka dan Tim Penyidik tiba di Bandara El Tari Kupang dan langsung dimasukkan ke mobil tahanan menuju Kantor Kejati NTT untuk dilakukan pemeriksaan,” tetangnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Tersangka SS merupakan salah seorang pelaku kasus kredit macet di Bank NTT cabang Surabaya yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 127.330.816.419.