Mendagri: Semua Fraksi Sepakat Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Disahkan Menjadi Undang-Undang

Tuesday, 30 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa semua fraksi di Komisi II DPR RI telah menyepakati Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Kerja Tingkat I yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Selasa (30/6/2020), bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai perwakilan Pemerintah.

“Pada acara pendapat mini fraksi ini yang merupakan tahapan untuk menuju paripurna, tadi secara bulat semua fraksi (Sembilan Fraksi) menyampaian persetujuan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang telah dikirimkan oleh Bapak Presiden untuk dibahas menjadi Rancangan Undang-Undang, meskipun ada beberapa catatan untuk hal-hal yang perlu diatensi oleh para penyelenggara dan Pemerintah agar Pilkada berjalan secara aman lancar dan terutama aman dari Covid,” kata Mendagri.

Meski awalnya mendapat penolakan dari salah satu fraksi, namun pada akhirnya kesembilan fraksi di DPR menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) yang didasarkan pada optimisme bahwa Pilkada dapat membawa dampak yang baik untuk penanganan Covid-19 di daerah.

“Kemudian yang kedua terkait dengan mungkin ada kekhawatiran penularan Covid-19 karena adanya Pilkada, harusnya kita balik, mari sama-sama, termasuk teman-teman media, angkat isu mainstream dalam kontestasi Pilkada 2020 adalah isu tentang efektivitas daerah dalan menangani Covid-19 dan dampak sosial-ekonominya,” ujarnya.

Dengan adanya penyelenggaraan Pilkada pada Tahun 2020, diharapkan mampu melahirkan pemimpin yang berkualitas, yang mampu menanganani Covid-19 secara efektif.

See also  Menteri Rini Buka dan Berpartisipasi dalam Pameran Foto Kartini Masa Kini

“Kita memerlukan pemimpin daerah yang kuat, yang bisa menangani Covid-19 dan dampak sosial ekonominya. Jadi kita juga harus optimis, kita angkat isu masalah efektivitas penanganan Covid-19, biarkan para kontestan adu gagasan bagaimana menangani dan mempercepat penanganan Covid,” tutur Mendagri.

Penetapan RUU dinilai sangat strategis agar Pilkada berjalan secara demokratis dan berkualitas. Terlebih, Indonesia memerlukan kepemimpinan defenitif kepala daerah pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada untuk mengkonsolidasikan upaya penanganan kedaruratan kesehatan/pendemi Covid-19 serta menjaga dan memfasilitasi pergerakan ekonomi masyarakat. Terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Materi pokok yang diatur ialah waktu penundaan, sehingga hanya diperlukan perubahan pasal yang mengatur tentang penundaan dan pemilihan lanjutan. Perubahan tentang pasal tersebut untuk memberikan kepastian hukum mengingat Pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan berakhirnya.

Berita Terkait

Manfaatkan Teknologi dan Ilmu Pengetahuan, Transmigrasi Didorong Jadi Pilihan Masa Depan
Indonesia–Jepang Dorong Percepatan Proyek Dekarbonisasi melalui AZEC-EGM ke-9
BULD DPD RI Tegaskan Masa Depan Desa Ditentukan oleh Regulasi yang Selaras dan Berpihak
Anggaran Kementerian PU 2026 Rp118,5 Triliun, Prioritaskan Irigasi Pertanian dan Konektivitas Wilayah
Bangun Karakter Sejak Dini, Kementrans Bangun Ratusan Sekolah dan Toilet
Realisasi Anggaran 2025 Kementerian PU Capai 95,23 Persen, Lebih Tinggi dari Tahun Sebelumnya
Hutama Karya Musnahkan 57.008 Berkas Arsip, Perdana di Klaster BUMN Infrastruktur
Kementerian PU Tangani Banjir Tol Tangerang–Merak KM 50, Siapkan Solusi Sungai Cidurian

Berita Terkait

Thursday, 5 February 2026 - 17:05 WIB

Manfaatkan Teknologi dan Ilmu Pengetahuan, Transmigrasi Didorong Jadi Pilihan Masa Depan

Thursday, 5 February 2026 - 13:16 WIB

Indonesia–Jepang Dorong Percepatan Proyek Dekarbonisasi melalui AZEC-EGM ke-9

Thursday, 5 February 2026 - 06:48 WIB

BULD DPD RI Tegaskan Masa Depan Desa Ditentukan oleh Regulasi yang Selaras dan Berpihak

Wednesday, 4 February 2026 - 17:09 WIB

Anggaran Kementerian PU 2026 Rp118,5 Triliun, Prioritaskan Irigasi Pertanian dan Konektivitas Wilayah

Wednesday, 4 February 2026 - 16:31 WIB

Bangun Karakter Sejak Dini, Kementrans Bangun Ratusan Sekolah dan Toilet

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen, PDB Capai Rp23.821 Triliun

Thursday, 5 Feb 2026 - 13:27 WIB