Buronan Djoko Tjandra Bikin e-KTP Langsung Jadi, Ajukan PK ke PN Jaksel juga di Hari yang Sama

Monday, 6 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Djoko Tjandra, yang kini memiliki KTP elektronik atau e-KTP dengan nama Joko Soegiarto Tjandra, membuat geger. Buron sejak 2009 itu ternyata dengan mudah membuat e-KTP sehari jadi.

Diketahui sebelumnya Djoko Tjandra datang sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 8 Juni 2020 untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara yang membelitnya. Untuk mengajukan PK, Djoko Tjandra memang harus datang secara fisik serta melampirkan identitas e-KTP.

“Setelah ditelusuri, dia telah melampirkan copy KTP tertanggal 8 Juni 2020, artinya KTP tersebut baru dicetak pada tanggal 8 Juni 2020,” ujar Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (6/7/2020).

Boyamin menduga Djoko Tjandra melakukan rekam data pada tanggal itu dan e-KTP miliknya langsung dicetak pada saat yang sama. Di sisi lain, Boyamin menyebut seharusnya Djoko Tjandra tidak bisa mendapatkan e-KTP karena data dirinya nonaktif.

“Joko Soegiarto Tjandra karena di luar negeri hingga Mei 2020 dan tidak melakukan rekam data KTP elektronik maka sesuai ketentuan datanya nonaktif sejak 31 Desember 2018,” ujar Boyamin.

“Semestinya Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI dikarenakan telah menjadi warga negara lain Papua Nugini dalam bentuk memiliki paspor Negara Papua Nugini,” imbuhnya.

Dia juga merujuk adanya data diri yang berbeda, yaitu tahun lahir Djoko Tjandra pada e-KTP baru tahun 1951, sedangkan di dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis 1950. Dari situ, menurut Boyamin, pengajuan PK saat ini seharusnya dihentikan prosesnya oleh PN Jaksel.

“Atas dasar KTP WNI tidak sah dan perbedaan tahun lahir KTP baru 1951 dengan dokumen lama di Pengadilan tahun lahir 1950 maka semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya menghentikan proses persidangan PK yang diajukan Joko Tjandra,” kata Boyamin. []

See also  Kasus Asuransi Jiwasraya, Modus Kejahatan Yang Massif, Sistematis, Dan Main Rapi

Berita Terkait

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah
Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba

Berita Terkait

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Thursday, 7 November 2024 - 18:32 WIB

Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:15 WIB

Olahraga

Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:05 WIB

Daerah

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:15 WIB

Nasional

Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:11 WIB