Kejari Pontianak Tuntut 4 Terdakwa Korupsi PT Jasindo 1,7 Tahun

Friday, 10 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Istimewa

foto Istimewa

DAELPOS.com – Empat terdakwa korupsi PT. Jasindo sebesar Rp 4,7 miliar, hanya dituntut satu tahun 7 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU)  Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.

Sidang yang menghadirkan empat terdakwa, yaitu Thomas, mantan Kepala Cabang PT. Asuransi Jasindo Pontianak, Danang Suroso, Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Pusat, Ricky Tri Wahyudi, Direktur Teknik dan LN Asuransi Jasindo Pusat, dan Sudianto alias Aseng, pemilik PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, semula di jadwalkan pukul 14.00 WIB.

“JPU meminta hakim untuk menghukum para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan,” terangnya.

Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Juliantoro, SH, tuntutan  1 tahun 7 bulan mengacu kepada UU Tipikor, yaitu jika terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara secara utuh maka tuntutannya tidak boleh lebih dari 2 tahun.

Juliantoro menyebut, hal yang memberatkan terdakwa yakni para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka menjalankan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Terdakwa juga merusak dan menurunkan citra BUMN, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Sedangkan hal yang meringankan, di persidangan empat terdakwa bersikap sopan. Kemudian mereka juga tidak pernah di hukum. Paling penting, empat terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,7 Miliar secara utuh kepada negara.

Sidang dilanjutkan tgl 20 Juli mendatang dengan agenda bantahan empat terdakwa atas tuntutan JPU. (sm

See also  KLHK Tangkap Penjual Satwa Dilindungi di Kota Jambi

Berita Terkait

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan
Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila
Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru
GKR Hemas: Membumikan Empat Pilar dalam Kehidupan Sehari-Hari melalui Nilai Budaya Yogyakarta
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Desak Pemerintah Pusat Hentikan Rencana Penambahan Batalyon TNI di Aceh, Haji Uma: Langgar MoU Helsinki dan Akan Memicu Resistensi
Nono Sampono Serahkan Bantuan untuk Pembangunan Rumah Rawat Inap Anak Penderita Kanker

Berita Terkait

Tuesday, 1 July 2025 - 13:48 WIB

BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan

Monday, 30 June 2025 - 09:23 WIB

Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 08:02 WIB

Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru

Friday, 27 June 2025 - 14:04 WIB

GKR Hemas: Membumikan Empat Pilar dalam Kehidupan Sehari-Hari melalui Nilai Budaya Yogyakarta

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Berita Terbaru