Kejari Pontianak Tuntut 4 Terdakwa Korupsi PT Jasindo 1,7 Tahun

Friday, 10 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Istimewa

foto Istimewa

DAELPOS.com – Empat terdakwa korupsi PT. Jasindo sebesar Rp 4,7 miliar, hanya dituntut satu tahun 7 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU)  Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.

Sidang yang menghadirkan empat terdakwa, yaitu Thomas, mantan Kepala Cabang PT. Asuransi Jasindo Pontianak, Danang Suroso, Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Pusat, Ricky Tri Wahyudi, Direktur Teknik dan LN Asuransi Jasindo Pusat, dan Sudianto alias Aseng, pemilik PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, semula di jadwalkan pukul 14.00 WIB.

“JPU meminta hakim untuk menghukum para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan,” terangnya.

Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Juliantoro, SH, tuntutan  1 tahun 7 bulan mengacu kepada UU Tipikor, yaitu jika terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara secara utuh maka tuntutannya tidak boleh lebih dari 2 tahun.

Juliantoro menyebut, hal yang memberatkan terdakwa yakni para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka menjalankan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Terdakwa juga merusak dan menurunkan citra BUMN, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Sedangkan hal yang meringankan, di persidangan empat terdakwa bersikap sopan. Kemudian mereka juga tidak pernah di hukum. Paling penting, empat terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,7 Miliar secara utuh kepada negara.

Sidang dilanjutkan tgl 20 Juli mendatang dengan agenda bantahan empat terdakwa atas tuntutan JPU. (sm

See also  Satu Tersangka Koruptor Dana Hibah dan Bansos Serahkan Diri

Berita Terkait

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat
Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung
DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor
Susun DIM, Komite I DPD RI Kunker ke Kantor Gubernur Jabar untuk Inisiasi Revisi UU Penataan Ruang
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Komite IV DPD RI: Program MBG Harus Jadi Investasi SDM dan Penggerak Ekonomi Daerah
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan

Berita Terkait

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Tuesday, 17 February 2026 - 19:04 WIB

Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat

Monday, 9 February 2026 - 17:31 WIB

Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung

Thursday, 5 February 2026 - 06:54 WIB

DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor

Tuesday, 3 February 2026 - 16:28 WIB

Susun DIM, Komite I DPD RI Kunker ke Kantor Gubernur Jabar untuk Inisiasi Revisi UU Penataan Ruang

Berita Terbaru

foto ist

Megapolitan

109 Tiang Monorel Rasuna Said Tuntas Dibongkar

Tuesday, 24 Feb 2026 - 20:52 WIB

foto dok. kemenkeu

Ekonomi - Bisnis

APBN Januari 2026 Solid, Pendapatan Tembus Rp172,7 T

Tuesday, 24 Feb 2026 - 20:11 WIB