Kejari Pontianak Tuntut 4 Terdakwa Korupsi PT Jasindo 1,7 Tahun

Friday, 10 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Istimewa

foto Istimewa

DAELPOS.com – Empat terdakwa korupsi PT. Jasindo sebesar Rp 4,7 miliar, hanya dituntut satu tahun 7 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU)  Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.

Sidang yang menghadirkan empat terdakwa, yaitu Thomas, mantan Kepala Cabang PT. Asuransi Jasindo Pontianak, Danang Suroso, Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Pusat, Ricky Tri Wahyudi, Direktur Teknik dan LN Asuransi Jasindo Pusat, dan Sudianto alias Aseng, pemilik PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, semula di jadwalkan pukul 14.00 WIB.

“JPU meminta hakim untuk menghukum para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan,” terangnya.

Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Juliantoro, SH, tuntutan  1 tahun 7 bulan mengacu kepada UU Tipikor, yaitu jika terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara secara utuh maka tuntutannya tidak boleh lebih dari 2 tahun.

Juliantoro menyebut, hal yang memberatkan terdakwa yakni para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka menjalankan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Terdakwa juga merusak dan menurunkan citra BUMN, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Sedangkan hal yang meringankan, di persidangan empat terdakwa bersikap sopan. Kemudian mereka juga tidak pernah di hukum. Paling penting, empat terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,7 Miliar secara utuh kepada negara.

Sidang dilanjutkan tgl 20 Juli mendatang dengan agenda bantahan empat terdakwa atas tuntutan JPU. (sm

See also  Kompolnas: Oknum Polisi yang Tilang Sopir Truk 1 Karung Bawang Putih

Berita Terkait

Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.
Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD
GKR Hemas: RUU Bahasa Daerah Jadi Langkah Strategis Menjaga Warisan Budaya di Era AI
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
PLN Icon Plus Resmikan Kantor Pelayanan Manado, Perkuat Jangkauan Layanan di Sulawesi Utara
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 17:22 WIB

Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.

Tuesday, 11 August 2026 - 16:55 WIB

Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas

Tuesday, 11 August 2026 - 09:51 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar

Monday, 3 August 2026 - 16:20 WIB

Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD

Sunday, 2 August 2026 - 18:19 WIB

GKR Hemas: RUU Bahasa Daerah Jadi Langkah Strategis Menjaga Warisan Budaya di Era AI

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Investasi dan Hilirisasi Jadi Penggerak Ekonomi dan Kemandirian Nasional

Friday, 14 Aug 2026 - 17:34 WIB