Mendagri Tekankan Tak Ada Toleransi Konvoi dan Arak-arakan Selama Tahapan Pilkada

Sunday, 19 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan agar tak ada toleransi untuk konvoi dan arak-arakan selama setiap tahapan Pilkada Serentak 2020. Hal itu diungkapkannya dalam Acara Rakor Kesiapan Pemilihan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Minggu (19/07/2020).

“Pada saat proses pendaftaran, penelitian, penetapan calon sampai pengundian, itu saya sudah sampaikan kepada KPU (untuk) jangan ditoleransi, adanya arak-arakan, konvoi rame-rame dengan pakaian adat, rame-rame ke KPU, KPUD,” tegas Mendagri.

Mendagri juga meminta pasangan Timses maupun pendukung untuk memanfaatkan teknologi, misalnya dengan melakukan nonton bareng (Nobar) di posko masing-masing secara virtual.

“Tolong dibatasi, mungkin pasangan calonnya saja dengan pendamping 2 orang, yang lainnya Nobar saja di tempat posko masing-masing, nonton virtual di media,” ujarnya.

Mendagri juga menekankan agar Pilkada tak jadi media penularan Covid-19, sehingga ia berharap semua peserta Pilkada dan masyarakat menerapkan protokol kesehatan yang telah diatur sedemikian rupa dalam Peraturan KPU maupun Bawaslu.

“Kalau tidak, ramai-ramai akan menjadi media penularan, tidak boleh kemudian nanti yang rawan di masa kampanye 26 September sampai 5 Desember, ini juga sama, saya juga sudah sampaikan tidak boleh ada arak-arakan, tidak boleh ada konvoi-konvoian,” katanya.

Tak hanya masa krusial dalam pendaftaran calon pasangan maupun masa kampanye, Mendagri juga meminta semua pihak mengikuti aturan protokol kesehatan selama masa pencoblosan 9 Desember. Terlebih, penyelenggara telah membatasi jumlah pemilih di TPS agar tidak terjadi kerumunan.

“Saya ulangi pada saat pemungutan suara juga nanti diatur betul, saya sudah sampaikan kepada Ketua KPU supaya tidak terjadi pengumpulan massa maka TPS yang semula 800 pemilih menjadi 500 pemilih seperti Pilpres 2019,” ujarnya.

See also  SeskemenkopUKM: UU Ciptaker Beri Ruang Luas Bagi Berkembangnya KUMKM

Tak kalah penting, Mendagri juga meminta penyelenggara untuk memperhatikan dan mengatur masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Misalnya dengan mengatur jam tertentu bagi calon pemilih.

“Kemudian pada waktu Pemungutan Suara juga tolong diatur waktunya, kalau bisa Undang-Undang mengatakan dari jam 7 sampai jam 12, (durasi) 6 jam, kalau 500 pemilih maksimal per TPS maka diatur jamnya, misalnya nomor 1 sampai 80 itu di jam 7 sampai 8, dan seterusnya, Itu bisa diatur jaga jarak, (ketika) selesai, mereka tidak boleh berkumpul, silakan kembali (ke rumah),” tutur Mendagri.

Berita Terkait

Syukuran HUT Ke-22 DPD RI Bersama OKD Sulut
DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah melalui FSAT
Tepat Waktu dan Bermutu, Hutama Karya Tuntaskan Pekerjaan Tanggap Darurat Sumber Daya Air di Aceh
DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan
Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan
Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.
Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas
Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD

Berita Terkait

Sunday, 11 October 2026 - 10:24 WIB

Syukuran HUT Ke-22 DPD RI Bersama OKD Sulut

Friday, 25 September 2026 - 14:45 WIB

DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah melalui FSAT

Thursday, 24 September 2026 - 16:30 WIB

Tepat Waktu dan Bermutu, Hutama Karya Tuntaskan Pekerjaan Tanggap Darurat Sumber Daya Air di Aceh

Thursday, 10 September 2026 - 16:21 WIB

DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan

Monday, 7 September 2026 - 13:56 WIB

Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. / foto ist

Megapolitan

Pemprov DKI Usulkan Modal Dasar Bank Jakarta Naik Jadi Rp26 Triliun

Sunday, 11 Oct 2026 - 18:26 WIB

 Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI Syahganda Nainggolan / foto ist

Berita Terbaru

Syahganda: Prabowo Dorong Ekonomi Inklusif untuk Rakyat

Sunday, 11 Oct 2026 - 18:18 WIB