DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menetapkan enam orang Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di wilayah tersebut sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Keenamnya terlibat kasus dugaan penyimpangan dana BOS untuk Sekolah Dasar (SD) se-Kota Bogor tahun anggaran priode 2017-2019.
Penetapan keenam tersangka berinisial BS, GN, DD, SB, DJ, dan WH tersebut menyusul satu orang kontraktor berinisial JJR sebagai penyedia jasa percetakan naskah soal ujian tengah semester (UTS), ujian akhir semester (UAS), try out, ujian kenaikan kelas, dan ujian sekolah yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Juli 2020.
“Para tersangka ini ada yang masih aktif sebagai kepala sekolah dan ada yang sudah pensiun. Dalam perkara ini, mereka berperan aktif komunikasi dengan pihak penyedia. Penyedia sudah kami tahan dahulu, kerjasamanya disitu antara K3S dengan penyedia pengadaan soal,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Bambang Sutrisna yang dikutip dari Liputan6.com, Kamis (23/7/2020).
Bambang menuturkan pengelolaan dana BOS untuk delapan kegiatan di antaranya UTS, UAS, try out, ujian kenaikan kelas, dan ujian sekolah seharusnya dikelola oleh komite sekolah dan dewan guru.
“Karena dikelola K3S tanpa ada diketahui komite sekolah dan dewan guru lalu timbul permasalahan seperti ini,” katanya.
Total nilai kontrak dari kegiatan tersebut dari tahun 2017 hingga 2018, kata Bambang, sebesar Rp 22.098.637.000 dan berdasarkan hitungan harga wajar menurut ahli pada Irjen Kemendikbud sebesar Rp 4.413.999.172 ditambah kegiatan lain yang diperhitungkan sebesar Rp 494.718.000.
“Penghitungan terdapat kerugian negara sebesar Rp 17.189.919.828,” ucapnya.
Penetapan tersangka, Menurut Bambang, didukung dengan dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan alat komunikasi berupa handphone dari masing-masing Ketua K3S tingkat kecamatan dengan penyedia jasa, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara ini, dan satu unit kendaraan roda empat.
Atas perbuatannya, keenam orang itu disangkakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3.