KPK Tahan 2 Eks Anggota DPRD Sumatera Utara

Wednesday, 29 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Sebelumnya KPK telah menahan 11 orang tersangka anggota DPRD pada 22 Juli lalu.

Dua tersangka yang ditahan KPK hari ini adalah AHH dan M. Anggota DPRD ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2020. Tersangka AHH ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan M ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

KPK menetapkan status tersangka kepada sebanyak 14 Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 pada 30 Januari 2020.

Para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho terkait dengan beberapa kepentingan.

Beberapa kepentingan tersebut adalah persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara; Persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara; Pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara; dan Penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Atas perbuatannya tersebut, 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014- 2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

See also  OJK Beri Relaksasi Untuk UMKM

Berita Terkait

Pemberantasan Judi Online: 34.321 Konten Diblokir, 14 Tersangka
Mendagri: Kepala Daerah Kunci Sukses Program Nasional
DPR Apresiasi Tol Riau, Dorong Hutama Karya Percepat Ruas Baru
Mardani Ali Sera: Pentingnya Kepedulian Selain Legislasi Atasi Kekerasan Terhadap Perempuan di Politik
Pertagas Integrated Pipeline and Energy Summit 2025: Menyatukan Visi Energi Nasional Menuju Kemandirian dan Keberlanjutan
Hangat dan Meriah, Prabowo Disambut Diaspora Indonesia di St. Petersburg
Telkom Perkuat Ekosistem Digital Kelas Dunia
Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025 Hadir di 10 Teritori, dari Aceh hingga Papua

Berita Terkait

Saturday, 21 June 2025 - 18:30 WIB

Pemberantasan Judi Online: 34.321 Konten Diblokir, 14 Tersangka

Saturday, 21 June 2025 - 18:20 WIB

Mendagri: Kepala Daerah Kunci Sukses Program Nasional

Friday, 20 June 2025 - 17:06 WIB

DPR Apresiasi Tol Riau, Dorong Hutama Karya Percepat Ruas Baru

Friday, 20 June 2025 - 13:11 WIB

Mardani Ali Sera: Pentingnya Kepedulian Selain Legislasi Atasi Kekerasan Terhadap Perempuan di Politik

Thursday, 19 June 2025 - 17:31 WIB

Pertagas Integrated Pipeline and Energy Summit 2025: Menyatukan Visi Energi Nasional Menuju Kemandirian dan Keberlanjutan

Berita Terbaru

Berita Utama

Pemberantasan Judi Online: 34.321 Konten Diblokir, 14 Tersangka

Saturday, 21 Jun 2025 - 18:30 WIB

Berita Utama

Mendagri: Kepala Daerah Kunci Sukses Program Nasional

Saturday, 21 Jun 2025 - 18:20 WIB

News

Indonesia Ajak ASEAN Perangi Anak Putus Sekolah

Saturday, 21 Jun 2025 - 18:16 WIB