DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat melakukan pemusnahan barang bukti, Selasa, (28/7/2020). Barang bukti yang di musnahkan berasal dari 95 perkara, diantaranya 57 perkara tindak pidana narkotika yaitu sebanyak 15,81 gram sabu-sabu, pil ekstasi sudah dalam kondisi hancur yakni 58,59 gram, serta pil ekstasi utuh yakni 14 butir, serta senjata api rakitan berjumlah 7 pucuk , senpi rakitan tersebut dipotong menjadi tiga bagian. Tak hanya pucuk senjata api rakitan dan amunisi, pemusnahan juga dilakukan pada barang bukti lain di antaranya Kosmetik dan Handphone.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Basuki Sukardjono mengatakan, agar tidak terjadi penumpukan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka kita lakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau incraht van gewijsde.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri perwakilan dari Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Brimob Polda Kalbar, BPOM Pontianak, Rupbasan Pontianak.