Berkas Kasus Karhutla PT. AER dan PT. ABP di Ketapang Kalbar telah Lengkap dan Siap Disidangkan

Monday, 10 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak, telah menyelesaikan penyidikan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) PT. AER dan PT. ABP di Ketapang, Kalimantan Barat. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada tanggal 7 Agustus 2020, menyampaikan bahwa berkas perkara sudah lengkap.

Penyidikan ini terkait lahan yang terbakar di konsesi PT. AER seluas 100 hektare (Ha) dan PT. ABP seluas 85 Ha, di Kecamatan Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, Kecamatan Melayu Rayak dan Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan kemudian menyerahkan tersangka yang diwakili oleh Muhammad Sukri Bin Kasim selaku Direktur PT. AER dan PT. ABP serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk disidangkan. Balai Gakkum KLHK Kalimantan akan mengawal proses ini agar sanksi pidana yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan korporasi.

Dua perusahaan PT. Arrtu Energie Resources (AER) dan PT. Arrtu Borneo Perkebunan (ABP) dikenakan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 dan/atau Pasal 108 Jo. Pasal 116 Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Penanganan kasus ini tindak lanjut dari hasil pemantauan satelite dan verifikasi titik panas (hotspot) di Kecamatan Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, Kecamatan Melayu Rayak dan Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, 8 Agustus 2019. Tim verifikasi menemukan lokasi titik api berada di areal IUP PT. ABP dan PT. AER. Tim menemukan lahan PT. AER yang terbakar seluas 100 Ha dan lahan PT. ABP yang terbakar seluas 85 Ha. Penyidik Balai Gakkum Kalimantan menindaklanjuti temuan itu dengan penyidikan.

See also  PLN Bersama Kesultanan Yogyakarta dan Pemprov DIY Kembangkan Green Economy di Gunungkidul

Penanganan perkara karhutla ini tidak lepas dari kerja sama Balai Gakkum KLHK Kalimantan, dengan Korwas Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Negeri Ketapang, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat dan ahli karhutla dari IPB.

Merespon kemajuan proses penanganan kasus ini, Direktur Jenderal Penegakkan Hukum LHK, KLHK, Rasio Ridho Sani pada keterangan tertulisnya (9/08/2020)
menyatakan bahwa ini merupakan bukti bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Karhutla merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem dan berdampak pada wilayah yang luas untuk waktu lama. Jadi pelaku karhutla harus ditindak tegas agar jera.

“Penegakan hukum yang kami lakukan ini harus menjadi pembelajaran bagi pembakar hutan dan lahan lainnya. Hentikan tindakan mencari untung diatas penderitaan masyarakat dan akibat asap dan keruskan ekosistem. Kami tidak hanya menindak secara hukum pidana, tapi kami juga menggugat secara perdata, untuk ganti rugi lingkungan, termasuk mencabut izin. Sudah banyak yang kami tindak”, tegas Rasio Sani(*)

Berita Terkait

Tinjau Pasar Terban Yogyakarta, Wamen Diana Tekankan Sanitasi Rumah Pemotongan Hewan
Menteri PU Dody Hanggodo Lepas 41 Calon Jamaah Haji Kementerian PU
Optimalisasi Program MBG, Menteri Rini Sampaikan Strategi Dukungan dari Kementerian PANRB
Konreg Kementerian PU 2025, Menteri Dody: Fokus Perkuat Infrastruktur Pangan, Air dan Pemerataan Ekonomi
Tanggapi Senator Agita, BPJPH Wajibkan Jaminan Halal Skincare pada 2026
Mentan Amran Optimis Kaltara Mampu Mandiri Pangan
Pererat Kerja Sama, Kementerian PANRB Terima Kunjungan Kehormatan Permanent Secretary PSD Singapura
Kembali Raih Opini WTP dari BPK-RI, Menteri PU: Capaian ini Hasil Kerja Keras Seluruh ASN Kementerian

Berita Terkait

Saturday, 10 May 2025 - 17:51 WIB

Tinjau Pasar Terban Yogyakarta, Wamen Diana Tekankan Sanitasi Rumah Pemotongan Hewan

Saturday, 10 May 2025 - 14:26 WIB

Optimalisasi Program MBG, Menteri Rini Sampaikan Strategi Dukungan dari Kementerian PANRB

Friday, 9 May 2025 - 20:47 WIB

Konreg Kementerian PU 2025, Menteri Dody: Fokus Perkuat Infrastruktur Pangan, Air dan Pemerataan Ekonomi

Friday, 9 May 2025 - 20:31 WIB

Tanggapi Senator Agita, BPJPH Wajibkan Jaminan Halal Skincare pada 2026

Thursday, 8 May 2025 - 13:25 WIB

Mentan Amran Optimis Kaltara Mampu Mandiri Pangan

Berita Terbaru

News

Wamen Diana Buka Turnamen Gateball Piala Walikota Jogja 2025

Saturday, 10 May 2025 - 16:21 WIB