Polisi Akan Tindak Langsung Pelanggar PSBB Jakarta

Tuesday, 15 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dirlantas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P) menegaskan pelanggar PSBB Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tidak lagi berupa imbauan tetapi sudah langsung ditindak.

“Walaupun ini hari pertama pelaksanaan PSBB berdasarkan Pergub DKI Jakarta, tapi sudah tidak lagi dengan imbauan. Kita sudah mulai langsung dengan penindakan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya.

Pergub 88/2020 sendiri tentang Perubahan atas Pergub No. 30 Tahun 2020 tentang PSBB.

Ia menjelaskan, penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian covid – 19.

Dalam pergub tersebut diatur, pelanggar individu terhadap pemakaian masker, tidak memakai masker 1x mendapatkan sanksi kerja sosial satu jam atau denda Rp 250 ribu dan kelipatannya.

Sedangkan untuk pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan bila ditemukan kasus positif maka dilakukan penutupan paling sedikit 1 x 24 jam dilakukan disinfektan.

Melanggar protokol kesehatan satu kali diberi sanksi penutupan paling lama 3 x 24 jam. Jika melanggar sebanyak dua kali maka diberi sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta. Sanksi ini juga berlaku kelipatannya.

“Kewajiban menggunakan masker selama di luar rumah. Termasuk juga di dalam kendaraan bermotor. Apabila ada yang tidak melaksanakan, tentu berdasarkan Pergub tersebut maka pelanggar PSBB itu ditindak dengan kerja sosial selama 60 menit pertama kali, dan denda Rp 250 ribu. Termasuk juga pelaku usaha dan sebagainya di situ sudah diatur,” pungkasnya.

See also  Polisi Bekuk 6 Pelaku Dua diantaranya Dilumpuhkan Timah Panas

Berita Terkait

Jakpro Dorong Manggarai Jadi Pusat Integrasi Antarmoda Strategis
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,21 Persen Sepanjang 2025
Perluasan Muara Angke Dinilai Positif, DPRD Minta Pengawasan
BPBD DKI Pastikan Seluruh Genangan di Jakarta Telah Surut
Infrastruktur Pengendali Banjir Cengkareng Drain Dipastikan Optimal
Pemprov DKI Berlakukan PJJ Imbas Cuaca Ekstrem
DBD Jakarta Meningkat, Dinkes Intensifkan Pemantauan Jentik
Transjakarta Tambah Titik Perhentian Rute Harapan Indah–Pulo Gadung

Berita Terkait

Monday, 9 February 2026 - 17:18 WIB

Jakpro Dorong Manggarai Jadi Pusat Integrasi Antarmoda Strategis

Friday, 6 February 2026 - 10:12 WIB

Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,21 Persen Sepanjang 2025

Friday, 30 January 2026 - 09:35 WIB

Perluasan Muara Angke Dinilai Positif, DPRD Minta Pengawasan

Monday, 26 January 2026 - 14:33 WIB

BPBD DKI Pastikan Seluruh Genangan di Jakarta Telah Surut

Saturday, 24 January 2026 - 14:30 WIB

Infrastruktur Pengendali Banjir Cengkareng Drain Dipastikan Optimal

Berita Terbaru

Menkeu Purbaya / foto ist

News

Awal Ramadan, THR Aparatur Negara Mengalir Rp55 Triliun

Saturday, 14 Feb 2026 - 09:21 WIB