Relaksasi Kartu Tani, Pupuk Bersubsidi Bisa Ditebus NIK Terdaftar di E-RDKK

Sunday, 20 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Sarwo Edhy melakukan relaksasi Kartu Tani dengan penggunaan data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) “by name by address” untuk penebusan pupuk bersubsidi bagi petani.

Sarwo Edhy menjelaskan, dalam surat edaran atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penebusan pupuk bersubsidi diwajibkan menggunakan Kartu Tani per 1 September 2020.

Namun demikian, Dirjen PSP Kementan ini menilai sistem penebusan pupuk bersubsidi ini akan dilakukan secara bertahap dengan menggunakan NIK terlebih dahulu, mengingat implementasi Kartu Tani di lapangan yang masih memiliki kendala.

“Kami sudah siapkan relaksasi karena dalam kondisi yang nyata, ini tidak semudah membalikkan tangan di lapangan. Saya akan coba melakukan tahapannya. Wajib tapi harus sesuai ketersediaan yang ada,” kata Sarwo Edhy.

Sarwo Edy, menjelaskan relaksasi yang diberikan, yakni sistem e-RDKK berbasis NIK masih digunakan dalam distribusi pupuk bersubsidi.

Penggunaan sistem ini pun mendapat apresiasi dari KPK karena pemanfaatan NIK dalam e-RDKK membuat penyaluran pupuk bersubsidi menjadi lebih objektif, tepat sasaran dan sesuai dengan aturan.

Sebelumnya, sejumlah kelompok tani di beberapa daerah mengeluhkan pengambilan dan penebusan pupuk yang terkendala minimnya Kartu Tani dan mesin EDC dari pihak bank. Jumlah Kartu Tani yang tersedia tak sesuai dengan jumlah petani.

Oleh karena itu, petani masih bisa menebus atau membeli pupuk bersubsidi ke kios meskipun tanpa Kartu Tani. Mereka cukup melampirkan rekomendasi dari mantri atau PPL setempat. Dengan didahului bahwa memang petani tersebut telah terdaftar di e-RDKK.

Kementan bersama PIHC telah menginstruksikan distributor dan kios untuk melayani dan menyalurkan pupuk bersubsidi ke petani yang memang sudah terdaftar di e-RDKK memasuki musim tanam ini.

See also  KKP Pastikan Pasokan Ikan Aman Saat Natal dan Tahun Baru

Berita Terkait

DJP Hapus Sanksi Denda SPT Pribadi, Berlaku hingga 30 April 2026
Komite III DPD RI Tinjau Kesiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026 di Makkah
Mendes Yandri Serahkan 2 Juta Bibit Kelapa dan Bibit Pinang di Pariaman
Pertamina–POSCO Jajaki Kolaborasi Teknologi Rendah Karbon RI–Korsel
Dari Terputus Jadi Terhubung, Jembatan Gantung Bantaragung Kembali Pulihkan Aktivitas Warga
Konsultasi Regional Program PU 2027, Kementerian PU Dorong Infrastruktur Produktif untuk Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas
Gempa M7,3 Guncang Sulut, Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada
Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH Sepekan Sekali

Berita Terkait

Sunday, 5 April 2026 - 00:39 WIB

DJP Hapus Sanksi Denda SPT Pribadi, Berlaku hingga 30 April 2026

Saturday, 4 April 2026 - 16:03 WIB

Komite III DPD RI Tinjau Kesiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026 di Makkah

Saturday, 4 April 2026 - 15:54 WIB

Mendes Yandri Serahkan 2 Juta Bibit Kelapa dan Bibit Pinang di Pariaman

Friday, 3 April 2026 - 02:17 WIB

Pertamina–POSCO Jajaki Kolaborasi Teknologi Rendah Karbon RI–Korsel

Friday, 3 April 2026 - 02:07 WIB

Dari Terputus Jadi Terhubung, Jembatan Gantung Bantaragung Kembali Pulihkan Aktivitas Warga

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Terbaru

Lebaran Betawi 2026 Digelar 10-12 April di Lapangan Banteng

Sunday, 5 Apr 2026 - 00:55 WIB