DAELPOS.com,- Andine beserta suaminya dan Ketua Forum Wartawan Jakarta (FWJ), gelar presscom di Dapur kuliner, Jalan raya Bogor, Ciracas, Jakarta timur guna mengungkap pemalsuan dokumen yang merugikan mereka, pada hari Jum’at, (2/10/2020).
Opan Sapaan dari ketua FWJ mengungkapkan, ” Andien ini adalah jurnalis dan salah satu anggota dari FWJ, Ia (Andine) menceritakan kepada saya, bahwa mereka merasa telah ditipu (dirugikan) oleh agensi yang mengurus dokumen terkait Surat Keterangan No Objection Certificate (NOC) dari Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta, Sertifikat Belum Menikah atau Ummarited Certificate yang dikeluarkan dari Pakistan, Affidavid atau Surat Ijin Menikah dari Orangtua Korban Muhammad Adnan dan Akte Kelahiran atau Birth Of Certificate Muhammad Adnan, yang dilakukan “diduga oleh dua orang pelaku WNA asal Pakistan bernama Muhammad Afzaal dan Muhammad Sajid Hussain yang terjadi pada tanggal (13 /08/2019), ‘terangnya.
Akibatnya, korban Muhammad Adnan telah dirugikan segala bentuk pengurusan legal birokrasi yang menyebabkan Ia hilang kepercayaan diri, was-was, sehingga berdampak
pada batalnya status pernikahannya karena cacat hukum. Andien dan Adnan mengatakan bahwa mereka merasa was-was bila saja nanti tiba – tiba dari pihak imigrasi datang untuk mendeportasi Adnan, “terangnya.
Adnan mengatakan, “Awal terbongkarnya dokumen palsu tersebut ketika ia bersama istrinya
akan membuat KITAS sebagai lampiran di kantor Imigrasi Jakarta Selatan, namun yang mereka
dapati sebuah pernyataan dokumen yang dimiliki korban adalah Palsu, Keterangan itu didapat dari Second Secretary Pakistan Embassy Jakarta, Mr. Jamal Nasir “tuturnya.
Merasa dirugikan akhirnya mereka membuat laporan ke polda Metro Jaya pada tanggal 27 Juli 2020, no. LP/4395/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tentang tindak pidana Pemalsuan Dokumen dan Penipuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 378 KUHP yang kini sedang ditangani
Polres Metro Jakarta Selatan.
Sepak terjang MA dan MSH tidak hanya sampai disitu, mereka dengan mufakat jahatnya mencoba mengintervensi pihak KUA Pancoran, Jaksel dengan mengatakan bahwa pihak KUA sudah menikahkan Andine dan Adnan dengan dokumen palsu dan melaporkan Adnan ke Direktorat Imigrasi dengan tuduhan pindah atau beda domisili dengan no. LP, LK/007/VIII/2020/DIKKIM, tertanggal 24 Agustus 2020, dengan tuduhan Pelanggaran Pasal 71 huruf (a) UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam hal ini dibantah oleh Andine bahwa mereka tidak pernah pindah tempat tinggal.
Opan dalam presscomnya mengatakan, “patut diduga adanya konspirasi antara pelapor dengan oknum penyidik Dirjen Imigrasi, ada dugaan laporan MA ke Dirjen Imigrasi sebagai upaya penyelamatan diri atas dilaporkannya ke Polda Metro Jaya sebagai pelaku pemalsuan dokumen, “kata Opan.
“Artinya ia ingin adanya balancing hukum sehingga muncul burgening untuk sama-sama mencabut laporan, “kata Opan.
Opan juga menyayangkan sikap penyidik Dirjen Imigrasi yang kerap melakukan intimidasi
terhadap korban dan Andine (istrinya korban), bahwa mereka telah berupaya memulihkan
keabsahan legal dokumen yang telah dipalsukan oleh MA dan MSH, tapi muncul ucapan, penyidik imigrasi akan tetap melakukan deportasi, sudah jelas mereka itu korban dan bukan dengan kesengajaan sendiri membuat dokumen palsu itu, “paparnya.
Opan melalui Forum Wartawan Jakarta (FWJ) mendesak Kapolda Metro Jaya dalam hal ini Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera menetapkan STATUS TERSANGKA dan menahan kedua pelaku Pemalsuan Dokumen yakni MA dan MSH karena telah merugikan pihak korban. Selain itu FWJ juga meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Jhoni Ginting untuk menindaktegas para
oknum penyidik Imigrasi yang telibat melakukan konspirasi dengan MA “tutupnya.