Bareskrim Gelar Perkara Lagi Kasus Raibnya Uang Rp 22 M Milik Winda Earl

Wednesday, 25 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Bareskirm Polri akan melakukan gelar perkara atas raibnya tabungan Rp 22 Miliar milik Winda Earl dan ibundanya, Flolleta. Gelar perkara bertujuan menentukan peningkatan status beberapa saksi penerima dana tabungan Winda Earl dari Kacab Maybank Cipulir, Albert.

“Dalam waktu dekat, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus akan melaksanakan gelar perkara terkait peningkatan status saksi-saksi penerima dana,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (24/11/2020).

Awi tidak menyebut kapan gelar perkara dilakukan. Awi menuturkan penyidik masih menelusuri ke mana dibawa larinya uang tabungan Winda oleh Albert.

“Jadi saya belum bisa sampaikan saat ini berapa orang yang akan dijadikan tersangka karena mendahului penyidikan. Kita sama-sama tunggu gimana keputusannya hasil penyidikan nya terkait tracing asset yang telah dilaksanakan penyidik. Tentunya nanti akan kita sampaikan hasilnya,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah menyita beberapa aset milik Albert, tersangka penilap tabungan Rp 22 miliar milik Winda Earl dan ibundanya, Flolleta. Sejumlah aset Albert yang disita antara lain tanah hingga kendaraan.

“Dari tersangka A, aset yang telah disita: 1 unit tanah bangunan di perumahan Jadepark Serpong 2, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor; 1 unit tanah dan bangunan di perumahan Central Land Paradise Kecamatan Parung Panjang Bogor,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Helmy Santika melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/11) lalu.

Helmy mengatakan polisi juga telah menyita satu unit kendaraan roda empat milik Albert. Selain kendaraan, uang senilai belasan juta juga disita.

“Satu unit mobil Nissan Livina tahun 2007, uang senilai Rp 13.000.000 dari penerima Toni,” ujarnya.

Helmy menuturkan, hingga saat ini tim penyidik masih terus mendalami aliran dana hasil kejahatan yang dilakukan Albert. Termasuk aliran dana dari Toni selaku penerima uang belasan juta yang diberikan kepada Albert.

See also  PKS Minta PLN Jangan Unbundling Listrik, Bertentangan dengan Konstitusi

“Penyidik masih mendalami penerima aliran dana,” imbuhnya.

Berita Terkait

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP
KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Berita Terkait

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Wednesday, 26 August 2026 - 17:05 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok

Monday, 24 August 2026 - 18:42 WIB

Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas

Monday, 24 August 2026 - 18:34 WIB

OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Friday, 21 August 2026 - 18:56 WIB

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP

Berita Terbaru

Nasional

Komisi V DPR Dukung Kelanjutan Tol Sumsel Garapan Hutama Karya

Wednesday, 23 Sep 2026 - 18:30 WIB