DAELPOS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri (Dukcapil) akan bekerja keras untuk mengejar pemilih yang belum merekam data kependudukan. Seluruh Dukcapil di daerah yang akan menggelar Pilkada, telah diinstruksikan untuk all out dan proaktif layani warga. Reward and punishmen akan diberlakukan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan hal itu saat hadir dalam pada rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, di Jakarta, Kamis (26/11/2020). Rapat kerja itu sendiri membahas, ” Data Kependudukan dan Data Pemilih Pilkada Serentak Tahun 2020.” Turut hadir dalam rapat, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Dirjen Dukcapil, Dirjen Otda, Plh. Dirjen Polpum, dan Stafsus Mendagri Bidang Politik dan Media.
Menurut Mendagri, sesuai aturan, KPU sebagai penyelenggara pemilihan yang melakukan pemutakhiran data pemilih. Verifikasi data ini melalui pencocokan dan penelitian yang dilakukan door to door hampir satu bulan lamanya dari, bulan Juli sampai dengan Agustus.
” Sehingga diperoleh karena salah satu ketentuan harus berdomisili di daerah pemilihan, total pemilih Pilkada adalah 100.359.152 pemilih. Dua minggu yang lalu kami dapat informasi bahwa dari 100 juta lebih pemilih ini, ada 1.754.751 pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, ” katanya.
Kemendagri sendiri, kata Mendagri melalui Dukcapil sudah berkoordinasi dengan KPU untuk melakukan rekonsiliasi dan sinkronisasi data itu dengan data SIAK. Setelah disinkronisasi pada 25 November 2020, jumlah pemilih yang belum merekam KTP-el turun menjadi 884.904 orang.
” Jadi lebih kurang 0,88 persen, artinya dari data pemilih tetap yang 100,3 juta itu sudah merekam sebanyak 99,12 persen, yang belum adalah 0,88 persen, ” kata Mendagri.
Menyikapi hal ini, lanjut Mendagri, Pemerintah dalam hal Kemendagri berusaha melakukan evaluasi. Hari Senin kemarin telah digelar rapat evaluasi dengan dua agenda. Pertama adalah rapat di tingkat pimpinan. Ia sendiri sebagai Mendagri yang memimpin langsung rapat tersebut. Rapat dihadiri Dirjen Dukcapil dan jajarannya. Juga dihadiri Sekjen Kemendagri dan Ketua KPU serta Ketua Bawaslu.
” Yang penting adalah kita ingin menyamakan persepsi dokumen apa yang bisa menjadi pegangan para pemilih, disepakati adalah dokumen KTP elektronik atau surat keterangan sudah rekam KTP elektronik. Itulah dua dokumen tersebut. Dari kesimpulan rapat ini kita melakukan rekonsiliasi data-data daerah-daerah mana saja yang belum melakukan perekaman tersebut, ” ujarnya.
Kata Mendagri, ada 25 daerah yang sudah melakukan 100 persen persen. Bagi daerah ini, Kemendagri mengapresiasi. Masih pada hari Senin kemarin, juga digelar rapat terkait Pilkada yang dipimpin langsung oleh Menkopolhukam. Rapat dihadiri oleh Ketua KPU, Bawaslu, Satgas Covid-19, Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Wakil Kepala BIN dan seluruh jajaran Bawaslu dan KPU di daerah. Hadir pula para kepala daerah yang daerahnya menggelar Pilkada.
“Dalam rapat evaluasi termasuk yang disinggung adalah mengenai data pemilih tadi. Kemudian hari Selasa, kita melaksanakan rapat yang kami pimpin langsung dengan Bapak Ketua KPU dan Bawaslu dengan seluruh jajaran KPUD dan Bawaslu daerah dan juga Dinas Dukcapil semua daerah. Kesimpulannya ada beberapa penyebab dari 0,88 persen yang belum melakukan perekaman, ” katanya.
Penyebab pertama, kata Mendagri, adalah sosialisasi yang kurang. Artinya sosialisasi ini mendorong agar masyarakat paham bahwa untuk menggunakan hak pilihnya ini memerlukan dokumen identitas dalam bentuk KTP elektronik atau surat keterangan. Penyebab kedua, jajaran Dinas Dukcapil kurang efektif untuk mengakomodir. Sehingga ada yang ingin merekam, tapi kemudian mungkin overload dan lain-lain. Atau mungkin juga karena masalah mentalitas birokrasi dan lainnya, sehingga tidak terakomodir.
” Yang ketiga adalah memang masyarakat yang memiliki hak pilih itu tidak menjadi prioritas bagi mereka untuk melakukan perekaman KTP elektronik atau surat keterangan karena mereka memang tidak ingin memilih. Kita juga melihat dalam pemilihan di negara besar termasuk Indonesia tidak 100 persen warga menggunakan hak pilih. Pada Pilpres yang lalu saya kira termasuk yang tertinggi 2019 yang menggunakan hak pilih adalah 81 persen. Angka itu menunjukkan bahwa 19 persen warga yang memiliki hak pilih tidak menggunakan hak pilih, “ujarnya.
Meski begitu, kata Mendagri, pihaknya akan tetap berusaha semaksimal mungkin agar masyarakat melakukan perekaman KTP elektronik atau mendapatkan surat keterangan. Pihaknya juga akan berusaha semaksimal mungkin mendorong masyarakat menggunakan hak pilih.
” Dan tidak terhambat karena dokumentasi atau identitas yang tidak mereka miliki sesuai dengan persyaratan itu,” katanya.
Untuk itu, kata dia, Kemendagri sudah melakukan langkah-langkah. Dirjen Dukcapil sudah memerintahkan kepada seluruh Kepala Dinas Dukcapil agar berupaya semaksimal mungkin, termasuk melakukan mobilisasi anggotanya untuk proaktif mengejar pemilih yang belum merekam data KTP elektronik.
” Komitmen sudah kami tekankan, kami memberikan reward dan punishment. Di daerah-daerah yang kita anggap perekamannya kurang, kami tidak segan-segan akan kita berikan punishment karena memang Kepala Dinas Dukcapil ini semi vertikal. Mereka diajukan oleh kepala daerah dan mereka di bawah struktur komando kepala daerah, tapi mereka diangkat dan dipilih berdasarkan usulan kepala daerah dan ditandatangani oleh Mendagri. Sehingga kami juga sudah menyampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Dukcapil bekerja maksimal untuk mengakomodir, untuk sebanyak-banyaknya merekam,” urai Mendagri.
Mendagri pun berharap Mudah-mudahan dengan adanya reward dan punishment ini, perekaman KTP elektronik maupun surat keterangan dapat bisa maksimal diselesaikan. Tapi sekali lagi, Dukcapil tidak bisa memaksa kalau masyarakatnya memang tidak mau. Jika mereka tidak mau melakukan perekaman karena belum mau menggunakan hak pilihnya, itu adalah hak warga.
” Selain dengan langkah-langkah monitoring harian, kita juga akan rekonsiliasi data hariannya kepada KPU dan Bawaslu. Sehingga sama-sama kita bisa monitor daerah mana yang belum maksimal melakukan perekaman KTP elektronik ataupun yang belum mendapatkan surat keterangan,” katanya.
Kata Mendagri, prinsip dasarnya adalah jika masyarakat ingin menggunakan hak pilih dan ingin melakukan perekaman, mereka harus diakomodir. Namun yang masalahnya bisa beda-beda di tiap daerah.
” Karena itulah tim supervisinya akan bekerja. Saya sudah perintahkan, dua minggu mereka harus ke daerah-daerah itu dan bergerak di daerah-daerah yang datanya yang belum melakukan perekaman secara maksimal,” katanya.