KPK Tahan Tersangka Kasus Pengadaan Proyek Jalan di Bengkalis

Monday, 8 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait dengan Pengadaan Proyek Multiyears Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil, Bengkalis Tahun Anggaran 2013 – 2015.

KPK telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak Januari 2020. Dalam proses Penyidikan ini, KPK menetapkan dua orang sebagai Tersangka, yaitu HS ((Komisaris) dan MB (Direktur) PT Arta Niaga Nusantara.

Tersangka HS dan MB diduga telah melakukan rekayasa pengadaan barang dan jasa yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Diantaranya adalah melakukan manipulasi data proyek, penerbitan dokumen lelang fiktif, serta melakukan pertemuan dan koordinasi dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis untuk memenangkan PT Arta Niaga Nusantara yang sebelumnya telah dinyatakan gugur pada tahap prakualifikasi.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka MN (PPK Proyek) dan telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung. KPK juga telah memeriksa 116 orang saksi diantaranya pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, serta pihak swasta yang terdiri dari supplier maupun subkontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan ini.

Atas perbuatannya, HS dan MB disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, untuk kepentingan Penyidikan, para Tersangka dilakukan penahanan pertama masing-masing selama 20 hari terhitung sejak tanggal 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021. HS ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur dan MB ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung

See also  KPK Hentikan Penyidikan BLBI

KPK kembali mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan korupsi dan menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan. Selain itu, KPK juga mengingatkan kepada pihak swasta, agar selalu melaksanakan prinsip binis secara bersih dan jujur.

Berita Terkait

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Berita Terkait

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Berita Terbaru

Berita Utama

Hutama Karya Ingatkan Lagi Pembatasan Kendaraan di Tol Kelolaan

Thursday, 19 Mar 2026 - 22:41 WIB

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis / foto istimewa

News

MUI Ajak Umat Jaga Nilai Ramadan Usai Lebaran 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 22:38 WIB

Berita Utama

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh pada 21 Maret 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 22:34 WIB