KPK Tahan Tersangka Kasus Pengadaan Proyek Jalan di Bengkalis

Monday, 8 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait dengan Pengadaan Proyek Multiyears Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil, Bengkalis Tahun Anggaran 2013 – 2015.

KPK telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak Januari 2020. Dalam proses Penyidikan ini, KPK menetapkan dua orang sebagai Tersangka, yaitu HS ((Komisaris) dan MB (Direktur) PT Arta Niaga Nusantara.

Tersangka HS dan MB diduga telah melakukan rekayasa pengadaan barang dan jasa yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Diantaranya adalah melakukan manipulasi data proyek, penerbitan dokumen lelang fiktif, serta melakukan pertemuan dan koordinasi dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis untuk memenangkan PT Arta Niaga Nusantara yang sebelumnya telah dinyatakan gugur pada tahap prakualifikasi.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka MN (PPK Proyek) dan telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung. KPK juga telah memeriksa 116 orang saksi diantaranya pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, serta pihak swasta yang terdiri dari supplier maupun subkontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan ini.

Atas perbuatannya, HS dan MB disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, untuk kepentingan Penyidikan, para Tersangka dilakukan penahanan pertama masing-masing selama 20 hari terhitung sejak tanggal 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021. HS ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur dan MB ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung

See also  Kasus Dugaan Suap Nurdin Abdullah, KPK Periksa 2 Pegawai BUMN

KPK kembali mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan korupsi dan menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan. Selain itu, KPK juga mengingatkan kepada pihak swasta, agar selalu melaksanakan prinsip binis secara bersih dan jujur.

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Gandeng Peradiprof, Mendes Ingin Kades Paham Hukum

Monday, 4 May 2026 - 20:45 WIB