HNW Minta Aparat Hukum Harus Transparan dan Adil, Tangani Tokoh Agama

Thursday, 11 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengingatkan aparat penegak hukum, baik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) maupun Kejaksaan, untuk ekstra transparan, adil dan profesional dalam menangani  kasus yang melibatkan tokoh Agama, mengingat   posisi terhormat tokoh Agama dikalangan Umat. Transparan, adil dan profesional, dalam penanganan yang menyeret sejumlah tokoh agama, itu diperlukan, seperti dalam kasus penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Rizieq Syihab, mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI),  KH Shobri Lubis dan petinggi  FPI lainnya.

“Sikap transparan, dan profesional ini perlu dihadirkan, untuk mengembalikan kepercayaan Umat dan Publik terhadap penegakan hukum yg adil dan benar. Apalagi terhadap tokoh Agama. Juga agar tidak menimbulkan fitnah dan salah paham di masyarakat, terkait  aparat hukum  dan hubungannya dengan para tokoh Agama. Juga sangat penting memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk tokoh-tokoh Agama, tanpa kecuali, sebagaimana janji Kapolri yang baru,” ujar Hidayat melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (9/2).

HNW sapaan akrab  menuturkan, aparat penegak hukum harusnya juga bisa memastikan kesehatan, keselamatan dan memberikan akses pelayanan kesehatan bagi para tokoh Agama yang ditahan. Apalagi, publik juga mengetahui sebelumnya beberapa pihak yang ditahan di rumah tahanan Bareskrim sempat terpapar Covid-19, sekalipun telah sembuh. Dan, kasus yang terbaru adalah wafatnya Ustadz Maaher at Thuwailibi yang  meninggal dalam status ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

“Aparat harus bisa menjaga dan memastikan kesehatan dan keselamatan para tokoh Agama yang ditahan. Jangan sampai mereka terpapar penyakit seperti  covid-19 justru ketika mereka di dalam rutan yang berada di bawah pengawasan aparat terkait, apalagi kalau sampai meninggal di dalam tahanan seperti kasusnya ustad Maher,” tuturnya.

See also  Dorong Penerapan ‘Green Infrastructure’, Kementerian PUPR Tetapkan Standar Bangunan Gedung Cerdas dan Hijau

HNW mengatakan, aparat hukum perlu merealisasikan visi dan janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan memimpin Polri dengan konsep “Presisi”, yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

“Konsep ini seharusnya tidak hanya dimiliki oleh setiap penyidik Polri, tetapi juga kejaksaan yang saat ini menangani kasus setelah pelimpahan berkas dari kepolisian,” ujarnya.

Selain itu, lanjut HNW, sikap positif dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam upayanya  bersilaturahim dan minta dukungan kepada para tokoh Agama Islam seperti ke Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Robithoh Alawiyah, sangat dipujikan dan penting dilanjutkan.

“Kedekatan aparat penegak hukum dengan tokoh Agama perlu terus dibangun dan dijaga, agar ada komunikasi yang baik antara aparat dengan para tokoh Agama yang merupakan elemen penting bangsa, yang sangat dihormati dan ditaati oleh Umatnya,” tuturnya.  

Karenanya Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini secara khusus menyoroti penetapan tersangka dan penahanan mantan Ketua FPI KH Ahmad Shabri Lubis, menantu Habib Rizieq Shihab dan sejumlah mantan petinggi FPI lainnya dalam kasus kerumunan.

“Agar sesuai dengan konsep Presisi tersebut, penyidik dan kejaksaan harusnya mempertimbangkan secara obyektif, menjelaskan secara transparan, adil dan profesional, mengapa penetapan tersangka dan penahanan sampai dilakukan? Sedangkan dalam kasus-kasus kerumunan lainnya, tidak ada proses hukum, atau malah bisa diselesaikan dengan sanksi administrasi,” ujarnya.

Atas alasan tersebut, HNW mengatakan,   pihak kejaksaan yang menangani kasus ini mestinya dapat mempertimbangkan opsi deponering (pengesampingan perkara demi kepentingan umum), atau surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) apabila kasus ini tidak layak untuk diteruskan ke pengadilan. Demi keadilan hukum, hal tersebut wajarnya dapat dilakukan agar  penegakan hukum berkeadilan dalam bingkai konsep negara hukum yang dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, benar2 selalu dapat dilaksanakan.

See also  Kementerian PU Tawarkan 9 Proyek KPBU Senilai Rp90 Triliun dalam Pitching Session ICI 2025

Penegakan hukum yang berkeadilan, ini kata HNW sangat penting, karena banyak warga dan kelompok-kelompok masyarakat yang membandingkan kasus-kasus penahanan Habib Rizieq Syihab dan mantan Pimpinan FPI tersebut dengan kasus-kasus sejenis lainnya. Seperti kasus rasisme dan penistaan terhadap Agama Islam, yang belum tersentuh proses hukum berkeadilan ini dan belum dijadikan sebagai tersangka, apalagi ditahan.  Berbeda dengan pemberlakukan terhadap mantan Pimpinan-Pimpinan FPI.

“Bila keadillan hukum ditegakkan, maka kasus-kasus yang meresahkan masyarakat, yang dirasakan adanya hukum yang tajam ke bawah tumpul ke atas, mengusik rasa keadilan publik, atau penegakan hukum sebagai  alat kekuasaan negara, akan terkoreksi dengan sendirinya, dan kepercayaan Rakyat dan Umat kepada penegakan hukum oleh Negara akan kembali, dan akan selamatlah NKRI,” pungkas anggota Komisi VIII DPR RI ini.

Berita Terkait

Jasa Marga Pastikan Tol Solo-Yogya-NYIA: Prambanan-Purwomartani Tepat Waktu
DPR Setujui Pagu Indikatif Kementerian PU Rp70,86 Triliun, Menteri Dody: Fokus Dukung Swasembada Pangan
Menteri PANRB: Fokus Transformasi untuk Negeri, Bahas Kinerja 2025-2026.
Dukung Ketahanan Pangan, Hutama Karya Catat Progres Signifikan Proyek Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi
Pacu Jalur Kuansing 2025: Pusaka Leluhur, Getarkan Dunia.
Rakornas AP3KI 2025 Dibuka Mardani Ali Sera: Tata Kelola PPPK Menuju Birokrasi Profesional
Menteri Dody Pastikan 63 Lokasi Sekolah Rakyat Tahap IA Siap untuk Tahun Ajaran Baru 14 Juli 2025
Menteri Rini Buka Pameran Fotografi The Colours of Art Sekaligus Berpartisipasi Sebagai Peserta

Berita Terkait

Saturday, 12 July 2025 - 11:10 WIB

Jasa Marga Pastikan Tol Solo-Yogya-NYIA: Prambanan-Purwomartani Tepat Waktu

Friday, 11 July 2025 - 06:46 WIB

DPR Setujui Pagu Indikatif Kementerian PU Rp70,86 Triliun, Menteri Dody: Fokus Dukung Swasembada Pangan

Thursday, 10 July 2025 - 09:09 WIB

Menteri PANRB: Fokus Transformasi untuk Negeri, Bahas Kinerja 2025-2026.

Wednesday, 9 July 2025 - 13:58 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Hutama Karya Catat Progres Signifikan Proyek Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi

Tuesday, 8 July 2025 - 18:39 WIB

Pacu Jalur Kuansing 2025: Pusaka Leluhur, Getarkan Dunia.

Berita Terbaru

foto istimewa

Megapolitan

Banjir Jakarta: Dari Darurat ke Strategi Jangka Panjang

Saturday, 12 Jul 2025 - 17:49 WIB

Berita Utama

Indonesia-AS Sepakati Langkah Lanjutan Negosiasi Tarif Resiprokal

Saturday, 12 Jul 2025 - 17:45 WIB

Olahraga

Tim Voli Indonesia Tundukkan Kamboja 3-0 di SEA V League 2025

Saturday, 12 Jul 2025 - 17:43 WIB