Menakar Efektivitas Hukuman Mati Bagi Koruptor di Indonesia

Thursday, 25 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dampak korupsi pada negara secara sosial, politik dan ekonomi menyebabkan munculnya desakan sanksi pidana maksimal terhadap koruptor, termasuk hukuman mati. Di sisi lain, sanksi yang dijatuhkan harus berkorelasi dengan tujuan atau kepentingan hukum tindak pidana korupsi.

Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, dalam Seminar Internasional BEM FH Universitas Muhammadiyah Surabaya pada Selasa (23/2). Nurul Ghufron memberikan paparannya mengenai topik seminar yaitu pidana hukuman mati bagi koruptor.

Lanjut Ghufron, penting untuk mengenal jenis tindak pidana mana saja yang bisa masuk untuk dijerat pidana mati. Dalam UU Tipikor No.31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 terdapat 30 jenis tindak pidana dengan 7 klasifikasi besar, yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, gratifikasi serta tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi.

“Kalau kita mau masuk ke situ (pidana mati) sesungguhnya yang diancam dengan hukuman mati hanya pada pasal 2 ayat 2 yang dilakukan pada keadaan tertentu, maksudnya dalam keadaan bahaya, krisis moneter, bencana, dan lain-lain,” terangnya.

Ghufron kembali mengingatkan akan dampak korupsi pada negara secara kolektif kolegial yang atas dasar itulah ia sadar banyak pihak yang menganggap butuhnya sanksi pidana mati terhadap koruptor. Namun, katanya, sanksi itu harus berkorelasi dengan tujuan atau kepentingan hukum tindak pidana korupsi.

“Kepentingan hukum Tipikor sebenarnya apa sih? Tipikor itu dikriminalisasi karena sebagaimana saya sebutkan di atas, ada dampak sosial, politik, ekonomi dan lain-lain. Kalau kemudian di-cluster maka kepentingan hukum tipikor sesungguhnya melindungi 3 hal; melindungi hak keuangan publik, kedua melindungi hak sosial politik, serta ketiga melindungi hak keamanan dan keselamatan negara,” papar Ghufron.

See also  Ditangkap KPK, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan Punya Harta Rp 12,8 M

KPK dan penegak hukum lainnya, baik polisi maupun kejaksaan, kata Ghufron, harus dapat memberikan sanksi yang merujuk pada apakah pemberian sanksi tersebut mencapai tiga tujuan tadi atau tidak.

Di KPK, kata Ghufron, ada tiga rencana strategis dalam memberantas korupsi, pertama menindak supaya takut, mencegah supaya tidak berbuat, lalu memberi pendidikan supaya menyadari untuk tidak melakukan kejahatan korupsi. Faktanya, ia melanjutkan, ancaman hukuman mati di Indonesia itu ada dalam pasal 2 ayat 2 UU No. 31/199 jo. UU No. 20/2001 yaitu perbuatan memperkaya diri yang melawan hukum, mengakibatkan kerugian negara, namun dalam keadaan tertentu.

“Itu normanya, lalu pelaksanaannya bagaimana? Hingga 2021 ini, pidana mati belum pernah dijatuhkan dalam perkara korupsi yang diadili menggunakan UU No. 31/199 jo. UU No. 21/2001. Sejauh ini, pidana terberat yang pernah dijatuhkan dalam perkara korupsi ialah pidana seumur hidup dalam perkara korupsi AM (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi) dan 6 orang dalam korupsi Jiwasraya (HR, HP, JHT, SY, BT, HH),” tutup Ghufron.

Berita Terkait

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 09:51 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Berita Terbaru

Berita Utama

BRIN Kenalkan Inovasi Pertanian dan Akuakultur kepada Mahasiswa IPB

Tuesday, 18 Aug 2026 - 14:06 WIB

Berita Terbaru

Warga Gaza Ceritakan Musim Panas yang Lebih Menakutkan dari Bom

Tuesday, 18 Aug 2026 - 10:32 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa /  foto ist

Nasional

Purbaya Pastikan Anggaran Penanganan Gempa NTT Disiapkan

Tuesday, 18 Aug 2026 - 09:55 WIB