DAELPOS.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti mengungkapkan adanya titik terang dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi segenap Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Honorer. Yaitu adanya keistimewaan berupa indikator seleksi PPPK disesuaikan dengan bidang studi yang diajar pada kesehariannya.
Hal ini disampaikan Agustina usai memimpin pertemuan Tim Panja Komisi X DPR RI tentang Pengangkatan GTK Honorer Menjadi ASN dengan Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati beserta jajaran, Ketua DPRD Sragen, yang juga dihadiri oleh Ditjen DTK Kemendikbud di Kantor Bupati Sragen, Jawa Tengah, Senin (15/3/2021).
“Dalam pertemuan tadi, sudah ada titik terang penjelasan dari Sekretaris Ditjen DTK Kemendikbud bahwa seleksi PPPK untuk GTK honorer itu tidak seperti rumor yang ditakutkan. Ke depannya, GTK Honorer mengikuti tes seleksi PPPK sesuai bidang studi yang diajarkan kepada siswa-siswinya sehari-hari,” ujar Agustina.
Agustina menegaskan, keistimewaan sistem seleksi untuk guru honorer tersebut diterapkan agar para guru honorer khususnya di wilayah Sragen bisa mencapai kelulusan sesuai dengan harapan. Apalagi mereka sudah mengabdikan dirinya dengan mengajar sejak lama.
Selain itu, legislator dapil Jawa Tengah IV itu mengatakan, GTK Honorer berumur 40 tahun juga akan diakomodir. Komisi X DPR RI menyakini kemampuan keuangan negara berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah mencukupi.
“Terkait laporan tren DAU (Dana Alokasi Umum) lima tahun terakhir yang menurun, maka hal tersebut menjadi tugas kami di Komisi X untuk memastikan DAU untuk gaji PPPK harus sampai ke daerah karena APBN mencukupi. Adapun, untuk skema pengangkatannya minimal tiga tahun mengabdi, tetapi yang mengabdi di atas tiga tahun tentu ada perhitungan bobot tersendiri,” pungkas Agustina.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Sragen Suwardi menyampaikan ada 1.938 orang tenaga honorer guru dan tenaga kependidikan yang akan diangkat menjadi ASN lewat jalur PPPK 2021. Ia mengungkapkan, jumlah tersebut belum termasuk guru agama, guru olahraga, dan guru mata pelajaran lainnya sehingga memungkinkan usulan formasinya bertambah.
“Ada ijazah yang belum S1 tetap bisa ikut seleksi karena ada afirmasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk kebutuhan anggarannya pun dicukupi pemerintah pusat lewat dana alokasi umum atau DAU,” papar Suwardi.