Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen Terhadap AHY Digelar Hari Ini

Wednesday, 17 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jhoni Allen Marbun / Net

Jhoni Allen Marbun / Net

DAELPOS.com – Terkait kisruh Partai Demokrat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana, Rabu (17/3). Pada sidang pertama yang akan diperiksa adalah gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan Jhoni tak lepas dari pemecatan dirinya sebagai kader partai.

“Tanggal sidang Rabu, 17 Maret 2021 jam 11.00 WIB di ruang Soebekti 2,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3).

Selain AHY, sidang gugatan Jhoni Allen juga mengarah ke Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Hinca IP Pandjaitan.

Dalam gugatan yang teregister dengan nomor perkara: 135/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst, Jhoni meminta hakim menyatakan bahwa AHY, Teuku Riefky dan Hinca telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian ia meminta hakim menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III yakni Hinca, terkait pemberhentian dirinya.

“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun,MM,” sebagaimana bunyi petitum gugatan.

Sebelumnya, Partai Demokrat memecat enam kadernya lantaran terlibat dalam upaya kudeta kepemimpinan atau Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan-Partai Demokrat (GPK-PD).

Mereka yang dipecat atas keputusan Dewan Kehormatan antara lain Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.

Ada satu kader lain yang juga dipecat, yakni mantan Sekretaris Jenderal Marzuki Alie. Ia dipecat dengan alasan terbukti melanggar etika Partai Demokrat sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat. Dengan demikian, total ada 7 kader yang diberhentikan.

See also  Pertamina Patra Niaga Pastikan Penanganan Terbaik untuk Korban Kecelakaan Mobil Tangki

Mereka yang dipecat itu pun sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Hari ini merupakan giliran sidang gugatan Jhoni Allen.

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru

Nasional

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Dampak Bencana di Sumatera

Saturday, 9 May 2026 - 22:50 WIB