Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen Terhadap AHY Digelar Hari Ini

Wednesday, 17 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jhoni Allen Marbun / Net

Jhoni Allen Marbun / Net

DAELPOS.com – Terkait kisruh Partai Demokrat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana, Rabu (17/3). Pada sidang pertama yang akan diperiksa adalah gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan Jhoni tak lepas dari pemecatan dirinya sebagai kader partai.

“Tanggal sidang Rabu, 17 Maret 2021 jam 11.00 WIB di ruang Soebekti 2,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3).

Selain AHY, sidang gugatan Jhoni Allen juga mengarah ke Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Hinca IP Pandjaitan.

Dalam gugatan yang teregister dengan nomor perkara: 135/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst, Jhoni meminta hakim menyatakan bahwa AHY, Teuku Riefky dan Hinca telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian ia meminta hakim menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III yakni Hinca, terkait pemberhentian dirinya.

“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun,MM,” sebagaimana bunyi petitum gugatan.

Sebelumnya, Partai Demokrat memecat enam kadernya lantaran terlibat dalam upaya kudeta kepemimpinan atau Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan-Partai Demokrat (GPK-PD).

Mereka yang dipecat atas keputusan Dewan Kehormatan antara lain Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.

Ada satu kader lain yang juga dipecat, yakni mantan Sekretaris Jenderal Marzuki Alie. Ia dipecat dengan alasan terbukti melanggar etika Partai Demokrat sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat. Dengan demikian, total ada 7 kader yang diberhentikan.

See also  Menaker Ida: Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Mereka yang dipecat itu pun sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Hari ini merupakan giliran sidang gugatan Jhoni Allen.

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Berita Terbaru

Nasional

Mendes Yandri Ajak ISSF dan Perusahaan Mitra Perluas Desa Binaan

Wednesday, 7 Oct 2026 - 18:48 WIB

Energy

Fasilitasi OTA Wolbachia di Kampus, ITPLN Aktif Berantas DBD

Wednesday, 7 Oct 2026 - 16:39 WIB

Ekonomi - Bisnis

Epson Hadirkan SureColor V4000, Printer UV Flatbed Ringkas untuk Bisnis

Wednesday, 7 Oct 2026 - 15:48 WIB