KPK Kaji Penerapan Hukuman Mati untuk Eks Mensos

Friday, 19 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist / Net

foto Ist / Net

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mengkaji penerapan ancaman hukuman mati bagi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara atas dugaan korupsi dana bansos covid-19 yang dilakukannya.

Itu mereka lakukan dengan membuka penyelidikan perihal pengenaan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Pasal itu memuat ketentuan soal perbuatan tindak pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara hingga ancaman hukuman pidana mati.

“Sejauh ini masih proses penyelidikan apakah ada dugaan peristiwa pidana sehingga dapat diterapkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang PemberantasanTipikor. Kami pastikan ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga harus dilakukan lebih dahulu melalui tahap penyelidikan tersebut,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/3/2021).

Sebagai informasi, Juliari saat ini disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal atas pelanggaran pasal itu adalah penjara seumur hidup.

Sangkaan diberikan karena Juliari diduga menerima Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Ali menerangkan penyidikan atas kasus yang menjerat Juliari masih terus berjalan.

“Berikutnya berkas perkara akan diserahkan kepada jaksa peneliti. Jika sudah lengkap maka JPU [Jaksa Penuntut Umum] KPK akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan kepada Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” terang Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan total lima orang tersangka. Empat lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta pihak swasta bernama Ardian I M dan Harry Sidabukke.

See also  Dukung Kelancaran Arus Mudik, Fasilitas SPKLU PLN di Sumatra Mendapat Sambutan Positif

Berita Terkait

Pertagas Raih 7 Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Awards 2026
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Kementerian PU Operasikan Tiga Pompa untuk Tangani Kekeringan Sawah di Bekasi
Wamendes Ariza Apresiasi Perusahaan yang Berkontribusi Nyata Bangun Desa
Ekspedisi Patriot dan Warga Yuruf Bangun Jembatan Darurat di Perbatasan Keerom
OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital
Biji Pala Werianggi-Werabur Diolah Jadi Pembersih Tangan Organik
Perkuat Rasa Aman Pengguna Jalan, HKA Gelar Simulasi Vertical Rescue di Tol KUTEPAT

Berita Terkait

Tuesday, 29 September 2026 - 14:16 WIB

Pertagas Raih 7 Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Awards 2026

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Monday, 28 September 2026 - 21:55 WIB

Kementerian PU Operasikan Tiga Pompa untuk Tangani Kekeringan Sawah di Bekasi

Monday, 28 September 2026 - 15:50 WIB

Wamendes Ariza Apresiasi Perusahaan yang Berkontribusi Nyata Bangun Desa

Sunday, 27 September 2026 - 23:04 WIB

Ekspedisi Patriot dan Warga Yuruf Bangun Jembatan Darurat di Perbatasan Keerom

Berita Terbaru

foto ist

Megapolitan

Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ September Mulai Dicairkan

Tuesday, 29 Sep 2026 - 15:13 WIB

foto ist

Olahraga

Sempat Tertekan, Bintang/Sofyan Tembus 8 Besar Asian Games 2026

Tuesday, 29 Sep 2026 - 13:31 WIB