KPK Kaji Penerapan Hukuman Mati untuk Eks Mensos

Friday, 19 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist / Net

foto Ist / Net

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mengkaji penerapan ancaman hukuman mati bagi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara atas dugaan korupsi dana bansos covid-19 yang dilakukannya.

Itu mereka lakukan dengan membuka penyelidikan perihal pengenaan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Pasal itu memuat ketentuan soal perbuatan tindak pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara hingga ancaman hukuman pidana mati.

“Sejauh ini masih proses penyelidikan apakah ada dugaan peristiwa pidana sehingga dapat diterapkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang PemberantasanTipikor. Kami pastikan ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga harus dilakukan lebih dahulu melalui tahap penyelidikan tersebut,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/3/2021).

Sebagai informasi, Juliari saat ini disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal atas pelanggaran pasal itu adalah penjara seumur hidup.

Sangkaan diberikan karena Juliari diduga menerima Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Ali menerangkan penyidikan atas kasus yang menjerat Juliari masih terus berjalan.

“Berikutnya berkas perkara akan diserahkan kepada jaksa peneliti. Jika sudah lengkap maka JPU [Jaksa Penuntut Umum] KPK akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan kepada Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” terang Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan total lima orang tersangka. Empat lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta pihak swasta bernama Ardian I M dan Harry Sidabukke.

See also  Menpora Dito Ajukan Stadion Manahan Salah Satu Gelaran Piala Dunia U-17

Berita Terkait

Warga Batangtoru Puji Inisiatif Menteri ESDM Kirim Bantuan Tenda
Bhirawa Steel Tegaskan Komitmen Lingkungan Melalui Gerakan Tanam Mangrove dan ‘Clean Up’
HKI Perkuat Peran Sosial Melalui Program TJSL di Rumah Singgah Sahabat
Indonesia Kokoh Peringkat Kedua SEA Games 2025 dengan 43 Emas
Kementerian PU Pulihkan Akses Jalan dan Salurkan Prasarana Layanan Dasar
Menag Paparkan Fungsi Masjid untuk Umat
Bersama Menkum Supratman, Mendes Yandri Resmikan Posbankum di NTB
kementerian PU Pastikan Lintas Timur Sumatera Sumut Buka Pasca-Bencana

Berita Terkait

Tuesday, 16 December 2025 - 09:52 WIB

Bhirawa Steel Tegaskan Komitmen Lingkungan Melalui Gerakan Tanam Mangrove dan ‘Clean Up’

Monday, 15 December 2025 - 19:48 WIB

HKI Perkuat Peran Sosial Melalui Program TJSL di Rumah Singgah Sahabat

Monday, 15 December 2025 - 10:19 WIB

Indonesia Kokoh Peringkat Kedua SEA Games 2025 dengan 43 Emas

Monday, 15 December 2025 - 06:58 WIB

Kementerian PU Pulihkan Akses Jalan dan Salurkan Prasarana Layanan Dasar

Sunday, 14 December 2025 - 18:23 WIB

Menag Paparkan Fungsi Masjid untuk Umat

Berita Terbaru

Megapolitan

Perangi Bullying Anak, DKI Satukan Langkah Perkuat Keluarga

Tuesday, 16 Dec 2025 - 21:44 WIB

Olahraga

SEA Games 2025: Indonesia Sikat Filipina, Juara Grup B

Tuesday, 16 Dec 2025 - 16:15 WIB