Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyelesaian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

Monday, 22 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk segera mempercepat penyelesaian pengelolaan pengaduan pelayanan publik Pemerintah Daerah Tahun 2020. Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor 490/1921/SJ, yang ditandatangani Mendagri pada 18 Maret 2021, dan ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia.

“Segera tindaklanjuti pengaduan pelayanan publik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat dan tuntas,” katanya sebagaimana dikutip dalam surat edaran tersebut.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik, menyatakan bahwa seluruh penyelenggara pelayanan publik termasuk Pemerintah Daerah wajib menerima, menanggapi, memproses dan menyelesaikan setiap pengaduan. Oleh karenanya, pengelola pelayanan publik juga diminta segera mengimplementasikan amanat tersebut, melalui pemanfaatan aplikasi pengaduan.

“Secara aktif mengimplementasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui pemanfaatan aplikasi Layanan Online Pengaduan Rakyat (LAPOR!),” ujar Mendagri sesuai poin nomor 2 dalam edaran tersebut.

Sesuai hasil evaluasi pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! Persentase penyelesaian pengaduan pada tahun 2020 oleh Pemerintah Daerah Tahun 2020 baru mencapai 69,78%. “Khusus tindak lanjut pengaduan tahun 2020 diselesaikan Pemerintah Daerah; Provinsi, Kabupaten, dan Kota paling lambat pada 30 Maret 2021, sebagai salah satu indikator penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pelayanan publik,” tegasnya sebagaimana poin nomor 3 dalam edaran.

Dalam rangka pembinaan, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diminta untuk mendorong penyelesaian tindak lanjut pengaduan oleh Bupati/Walikota dan melaksankaan pembinaan dalam rangka percepatan dan penyelesaian dan perbaikan pengelolaan pengaduan sesuai hasil evaluasi dimaksud. Tak hanya itu, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat juga diminta menyampaikan laporan hasil tindaklanjut evaluasi pengaduan kepada Menteri Dalam Negeri setelah menerima laporan dari Bupati/Walikota.

See also  Rekayasa Lalin MRT Fase 2A Harmoni–Mangga Besar hingga Agustus 2026

Berita Terkait

Perluas Basis Investor Ritel, OJK Perkuat Literasi Pasar Modal
BGN Terapkan WFH Terbatas, Layanan Publik Tetap Jalan
Berkunjung ke SDN Pulubala, Wamen Viva Yoga: Kementrans Memiliki Berbagai Program di Kawasan Transmigrasi
Mendes Yandri Dorong Produktivitas Lahan di Majene Jadi Desa Tematik
Anggota DPD RI DIY Yashinta Sekarwangi Mega Soroti Dampak Pemangkasan Dana Desa Bagi Warga
Pertamina Dorong 1.346 Sertifikasi UMKM di Awal 2026, MiniesQ Tembus Pasar Ritel Usai Kantongi Label Halal
Kredit Infrastruktur Bank Mandiri Tembus Rp 491,63 Triliun per Februari 2026
Wamenkeu Juda Paparkan 4 Pilar Penerimaan Negara Hadapi 2026

Berita Terkait

Saturday, 11 April 2026 - 10:33 WIB

Perluas Basis Investor Ritel, OJK Perkuat Literasi Pasar Modal

Friday, 10 April 2026 - 13:22 WIB

Berkunjung ke SDN Pulubala, Wamen Viva Yoga: Kementrans Memiliki Berbagai Program di Kawasan Transmigrasi

Thursday, 9 April 2026 - 16:41 WIB

Mendes Yandri Dorong Produktivitas Lahan di Majene Jadi Desa Tematik

Thursday, 9 April 2026 - 07:03 WIB

Anggota DPD RI DIY Yashinta Sekarwangi Mega Soroti Dampak Pemangkasan Dana Desa Bagi Warga

Thursday, 9 April 2026 - 06:59 WIB

Pertamina Dorong 1.346 Sertifikasi UMKM di Awal 2026, MiniesQ Tembus Pasar Ritel Usai Kantongi Label Halal

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Rp11,42 T Diamankan, BKPM Gaspol Produktifkan Aset

Saturday, 11 Apr 2026 - 13:40 WIB