Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyelesaian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

Monday, 22 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk segera mempercepat penyelesaian pengelolaan pengaduan pelayanan publik Pemerintah Daerah Tahun 2020. Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor 490/1921/SJ, yang ditandatangani Mendagri pada 18 Maret 2021, dan ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia.

“Segera tindaklanjuti pengaduan pelayanan publik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat dan tuntas,” katanya sebagaimana dikutip dalam surat edaran tersebut.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik, menyatakan bahwa seluruh penyelenggara pelayanan publik termasuk Pemerintah Daerah wajib menerima, menanggapi, memproses dan menyelesaikan setiap pengaduan. Oleh karenanya, pengelola pelayanan publik juga diminta segera mengimplementasikan amanat tersebut, melalui pemanfaatan aplikasi pengaduan.

“Secara aktif mengimplementasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui pemanfaatan aplikasi Layanan Online Pengaduan Rakyat (LAPOR!),” ujar Mendagri sesuai poin nomor 2 dalam edaran tersebut.

Sesuai hasil evaluasi pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! Persentase penyelesaian pengaduan pada tahun 2020 oleh Pemerintah Daerah Tahun 2020 baru mencapai 69,78%. “Khusus tindak lanjut pengaduan tahun 2020 diselesaikan Pemerintah Daerah; Provinsi, Kabupaten, dan Kota paling lambat pada 30 Maret 2021, sebagai salah satu indikator penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pelayanan publik,” tegasnya sebagaimana poin nomor 3 dalam edaran.

Dalam rangka pembinaan, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diminta untuk mendorong penyelesaian tindak lanjut pengaduan oleh Bupati/Walikota dan melaksankaan pembinaan dalam rangka percepatan dan penyelesaian dan perbaikan pengelolaan pengaduan sesuai hasil evaluasi dimaksud. Tak hanya itu, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat juga diminta menyampaikan laporan hasil tindaklanjut evaluasi pengaduan kepada Menteri Dalam Negeri setelah menerima laporan dari Bupati/Walikota.

See also  Setjen DPR Lepas 8 Pegawai Purnabakti

Berita Terkait

DPD RI Meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Predikat Informatif
Wamen Viva Yoga: Pentingnya Integritas dan Pengawasan yang Kuat
Perkuat Bantuan Air Bersih dan Sanitasi di Lokasi Bencana Sumatera, Kementerian PU Kirim 11 Unit Mobil Tangki Air dan Vakum Tinja
Kemendes dan BNPT Kolaborasi Berdayakan Ekonomi Wujudkan Desa Siapsiaga
Hutama Karya Tuntaskan Topping Off Gedung Kanker RS Kandou Manado
Diskon Tarif Tol Hamawas Dorong Ekonomi dan Wisata Sumut Nataru 2025/2026
Pramono Ajak Alumni GMNI Aktif Berkontribusi Jakarta Jadi Kota Global
Buka Jambore PABDSI, Mendes Minta Sukseskan MBG dan Kopdes Merah Putih

Berita Terkait

Tuesday, 16 December 2025 - 09:09 WIB

DPD RI Meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Predikat Informatif

Tuesday, 16 December 2025 - 08:46 WIB

Wamen Viva Yoga: Pentingnya Integritas dan Pengawasan yang Kuat

Tuesday, 16 December 2025 - 05:10 WIB

Perkuat Bantuan Air Bersih dan Sanitasi di Lokasi Bencana Sumatera, Kementerian PU Kirim 11 Unit Mobil Tangki Air dan Vakum Tinja

Monday, 15 December 2025 - 19:56 WIB

Kemendes dan BNPT Kolaborasi Berdayakan Ekonomi Wujudkan Desa Siapsiaga

Monday, 15 December 2025 - 19:52 WIB

Hutama Karya Tuntaskan Topping Off Gedung Kanker RS Kandou Manado

Berita Terbaru

Megapolitan

Perangi Bullying Anak, DKI Satukan Langkah Perkuat Keluarga

Tuesday, 16 Dec 2025 - 21:44 WIB

Olahraga

SEA Games 2025: Indonesia Sikat Filipina, Juara Grup B

Tuesday, 16 Dec 2025 - 16:15 WIB