DAELPOS.com – KPK mendorong penguatan peran organisasi masyarakat sipil atau Civil Society Organization (CSO) dalam gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ke depannya, CSO dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat bersinergi dalam merumuskan rencana kerja agenda pemberantasan korupsi. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar dalam diskusi Indonesia Civil Society Forum (ICSF) 2021.
“Sejak awal KPK berdiri, melaksanakan tugas dan kewenangannya, publik selalu intens menjadi intrumen kontrol terhadap kerja-kerja KPK. Oleh karenanya, saya mendorong teman-teman CSO untuk bisa lebih terlibat dan bekerja sama secara masif dan intensif dalam merumuskan rencana kerja agenda pemberantasan korupsi di Indonesia,” pesan Lili.
Forum diskusi yang digelar selama dua hari pada 24-25 Maret 2021 ini mengusung tema “Civil Society, Public Accountability and Anti-Corruption” yang bertujuan untuk memperoleh perspektif tentang kapasitas dan kendala yang dihadapi CSO pada saat ini.
Ini ditujukan untuk mendorong penguatan peran serta CSO dalam pemberantasan korupsi dan perbaikan tata kelola pemerintahan. Pembahasan tema besar ini dibagi dalam beberapa kelas paralel yang mengupas berbagai isu spesifik, diantaranya: peran nilai dan ketahanan masyarakat dalam mencegah korupsi, optimalisasi jaringan dan sumber daya CSO, informasi publik dan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi, upaya pemberantasan korupsi di masa pandemi Covid-19, perempuan dan pemuda dalam pemberantasan korupsi, respon CSO terhadap permasalahan intoleransi, inisiatif berbasis komunitas yang inklusif dalam menanggapi COVID-19, inovasi dalam tata kelola kolaboratif: membangun kemitraan baru, memperkuat ruang operasi untuk masyarakat sipil, serta pembiayaan CSO yang lebih inovatif.
Hadir juga dalam forum ini yakni Deputi VI Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Janendri M. Gaffar serta Mission Director USAID/Indonesia Ryan Washburn. Kemudian sebagai panelis diantaranya Walikota Semarang Hendrar Prihadi, Budayawan Syafi’i Maarif, Akademisi National University of Singapore Eve Warburton, IDEA Wasingatu Zakiyah, Deputi Bidang Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan Bappenas Slamet Soedarsono, Perwakilan The Asia Foundation Sandra Hamid, Jurnalis Jakarta Post Evi Mariani, Dosen Pengajar STIH Jentera Bivitri Susanti, serta Komisaris Perkumpulan Warga Muda Wildanshah.
“Masyarakat adalah objek dari kerja pemberantasan korupsi. Maka dari itu masyarakat harus ambil bagian dalam rangka menyusun dan merencanakan agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah. Demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur,’ kata Janedri.
Sampai dengan saat ini, korupsi masih menjadi masalah kronis yang dapat mengancam pertumbuhan ekonomi, menghambat pembangunan manusia, dan merusak demokrasi. Berkaca pada turunnya CPI Indonesia yang melorot 3 angka dari skor 40 ke 37 dan menjadikan Indonesia berada di peringkat 102 dari 180 negara. Hal tersebut makin memperkuat tuntutan akan perbaikan tata pemerintahan yang bersih serta peran organisasi masyarakat sipil dalam proses pembangunan.
KPK menyadari sepenuhnya bahwa tugas pemberantasan korupsi, baik pada konteks penindakan, pencegahan, maupun pendidikan antikorupsi tidak dapat dilakukan sendirian. Oleh karena itu, KPK terus melakukan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk seluruh elemen masyarakat. “Saya ingin mendorong agar masyarakat sipil nantinya bisa ikut merumuskan agenda pemberantasan korupsi nasional,” pungkas Lili.