Kementerian LHK Gelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah dan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri LHK Turunan UU Cipta Kerja

Saturday, 27 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Sosialisasi tiga Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Pada kesempatan tersebut sekaligus diselenggarakan Konsultasi Publik beberapa Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) LHK sebagai pedoman pelaksanaan tiga PP turunan UUCK tersebut. Acara diselenggarakan melalui webinar daring pada Kamis dan Jumat tanggal 25 dan 26 Maret 2021 dari Jakarta.

Tiga PP yang disosialialisasikan, yaitu: (1) PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; (2) PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan; dan (3) PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono membuka acara tersebut. Hari pertama kegiatan dikhususkan untuk membahas Sosialisasi PP yang terkait dengan bidang kehutanan, yaitu PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. Pada hari pertama juga sedikit dipaparkan terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor LHK sebagai tindak lanjut PP 5 Tahun 2021 oleh Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono.

Dalam sambutannya, Bambang menjelaskan bahwa sosialisasi ketiga PP yang merupakan turunan UUCK ini sangat strategis guna difahami publik dan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan oleh para pemangku kepentingan terkait. “Penting memahami konteks perubahan, pencabutan ketentuan lama, perumusan ketentuan baru, dan bisnis proses dalam peraturan pemerintah ini,” tegas Bambang.

See also  Pemerintah Perhatikan Rakyat Kecil Dengan JKN-KIS

Lebih lanjut Bambang menjelaskan bahwa selama 2 hari kedepan, dimulai hari ini (25/3) akan dilakukan sosialisasi ketiga peraturan pemerintah dan konsultasi publik beberapa rancangan Peraturan Menteri LHK. Rancangan Peraturan Menteri LHK tersebut adalah tentang: (1) Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (sektor LHK), (2) Penyelenggaraan Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, (3) Pengelolaan Perhutanan Sosial, (4) Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Amdal, UKL-UPL, dan SPPL, (5) Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Beracun Berbahaya, (6) Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Pengendalian Pencemaran Lingkungan, (7) Penyelenggaraan Kehutanan Bidang Planologi Kehutanan, dan (8) Jaringan Informasi Geospasial.

“Mohon masukan dan saran konstruktif dari semua peserta guna memperkaya rancangan Peraturan Menteri LHK tersebut. Kami akan merespon pertanyaan dan mengkompilasi secara utuh semua masukan, saran dan pertanyaan seluruh para peserta” ungkap Bambang.

Kedelapan rancangan Peraturan Menteri LHK ini merupakan tahapan awal yang di konsultasikan kepada publik. Konsultasi Publik dilaksanakan untuk menyerap aspirasi berupa saran dan masukan dari para pemangku kepentingan terkait Rancangan Peraturan Menteri LHK. Tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan transparansi, efisiensi dan efektifitas dari peraturan, serta meningkatkan akuntabilitas.

Lebih lengkap kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik ini dapat diakses di kanal YouTube Kementerian LHK. Materi-materi yang dipaparkan dapat di download pada tautan https://rebrand.ly/materippck

Hadir sebagai narasumber dalam dua hari kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Publik, adalah Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Sekretaris Ditjen PKTL, Direktur Inventarisasi dan Pemetaan Sumber Daya Hutan, Direktur Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Direktur Usaha Hutan Produksi, Direktur KPHP, dan Direktur PDLKWS. Bertindak sebagai moderator adalah Kepala Biro Humas KLHK.(*)

Berita Terkait

Teknologi AR/VR di Hutama Karya Mengantar Pengawasan Proyek ke Fase Baru
Mendes Hadiri Penyembelihan Kurban Seribu Domba di Serang
Menteri Dody Apresiasi Dukungan Danantara dan TNI untuk Percepatan Sekolah Rakyat
321 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Saat Libur Iduladha
Hutama Karya Siaga Libur Panjang, Trafik Tol Trans Sumatera Dipantau Padat
Meningkat Setiap Tahun, Hutama Karya Salurkan Hewan Kurban pada Momentum Idul Adha 1447 H
Perempuan Indonesia Maju Perkuat Jejaring Global, Kukuhkan Pengurus PIM Amerika Serikat.
Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Menteri Dody Targetkan Sekolah Rakyat Tahap II Fungsional Juli 2026

Berita Terkait

Friday, 29 May 2026 - 13:49 WIB

Teknologi AR/VR di Hutama Karya Mengantar Pengawasan Proyek ke Fase Baru

Friday, 29 May 2026 - 01:32 WIB

Mendes Hadiri Penyembelihan Kurban Seribu Domba di Serang

Friday, 29 May 2026 - 01:30 WIB

Menteri Dody Apresiasi Dukungan Danantara dan TNI untuk Percepatan Sekolah Rakyat

Thursday, 28 May 2026 - 14:30 WIB

321 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Saat Libur Iduladha

Wednesday, 27 May 2026 - 23:19 WIB

Hutama Karya Siaga Libur Panjang, Trafik Tol Trans Sumatera Dipantau Padat

Berita Terbaru

Berita Utama

Indonesia Resmi Gabung Kampanye Digital Global 50-in-5

Friday, 29 May 2026 - 16:48 WIB

News

Libur Iduladha, 469 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Friday, 29 May 2026 - 16:45 WIB

foto ist

Megapolitan

HBKB 31 Mei Ditiadakan Saat Waisak 2570

Friday, 29 May 2026 - 16:40 WIB