KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp13 Miliar ke Kemenag

Wednesday, 7 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tanah seluas 2.000 meter persegi atau senilai Rp13,2 miliar kepada Kementerian Agama. Aset ini berada di Desa Mlajah Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.

Serah terima barang rampasan negara KPK melalui penetapan status penggunaan (PSP) kepada Kemenag RI ini ditandai dengan penandatangan berita acara dan prasasti oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diwakili Sekjen Kemenag Nizar dan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Aset yang diterima oleh Kementerian Agama adalah barang rampasan negara yang berasal dari perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terpidana Fuad Amin. Selain Kemenag, KPK juga meyerahkan aset barang rampasan negara kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam sambutan yang dibacakan Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, Kementerian Agama bersyukur atas upaya yang dilakukan KPK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurutnya, salah satu capaian kinerja dari pelaksanaan tugas KPK tersebut adalah berhasil mengembalikan aset negara yang berasal dari tindakan pidana yang dilakukan oleh para koruptor. 

“Insya Allah kami akan memanfaatkan aset tersebut dengan membangun gedung KUA dan madrasah,” sambungnya.

Kementerian Agama, lanjut Nizar, menyambut baik upaya pengalihan status atas barang rampasan ini karena pada prinsipnya aset yang dirampas tersebut dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. 

Ia melanjutkan, secara teknis, aset yang dilakukan pengalihan status tersebut akan dicatat oleh Kementerian Agama dalam sistem manajemen Barang Milik Negara dan akan disajikan pada Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA). 

“Selain itu juga, kami akan melakukan pengamanan secara memadai, khususnya tehadap aset yang dialihkan statusnya tersebut sebagaimana pengamanan Barang Milik Negara lainnya yang ada pada Kementerian Agama,” tandas Sekjen yang hadir dalam acara serah terima aset dengan didampingi Kepala Biro Keuangan Setjen Kemenag M Ali Irfan.

See also  Penandatanganan RCEP: Simbol Komitmen Perdamaian, Stabilitas, dan Kesejahteraan

Ditambahkan Sekjen, dengan penambahan aset ini, Kementerian Agama akan dapat meningkatkan kinerja dan layanannya sehingga dapat semakin optimal dalam melakukan pembangunan di bidang agama. “Saya ucapkan terima kasih kepada KPK dan kementerian/lembaga terkait dalam mendukung dan menyukseskan upaya ini. Semoga ke depan kerjasama seperti ini dapat terus dilakukan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, serah terima aset ini dilakukan sebagai bentuk pengelolaan barang rampasan negara yang KPK peroleh dari hasil penindakan tindak pidana korupsi.  “KPK selalu berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara,” tandasnya.

Berita Terkait

Hari Guru Nasional 2024, Komitmen Kemendikdasmen untuk Perlindungan dan Peningkatan Kualitas Guru
Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat
Lawan Budaya Patriarki, Gus Hilmy Ajak Perempuan Menulis Sejarahnya Sendiri
Juara MTQ Internasional, Kemenag Beri Hadiah Total Rp125 Juta
Komite II DPD Undang Kementerian/ Lembaga Lakukan Pengawasan UU Pangan
Sambut HUT Ke 13 PT Jasamarga Bali Tol Selenggarakan Temu Pelanggan
Kolaborasi dengan BRIN, Mendes Yandri Yakin Berhasil Majukan Desa hingga Tingkatkan GDP Indonesia
Pelaksanaan Program Swasembada Pangan, Menteri Dody Tinjau Rehabilitasi DI Mrican di Nganjuk

Berita Terkait

Monday, 25 November 2024 - 13:05 WIB

Hari Guru Nasional 2024, Komitmen Kemendikdasmen untuk Perlindungan dan Peningkatan Kualitas Guru

Monday, 25 November 2024 - 13:00 WIB

Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat

Monday, 25 November 2024 - 11:05 WIB

Lawan Budaya Patriarki, Gus Hilmy Ajak Perempuan Menulis Sejarahnya Sendiri

Sunday, 24 November 2024 - 11:00 WIB

Juara MTQ Internasional, Kemenag Beri Hadiah Total Rp125 Juta

Sunday, 24 November 2024 - 09:34 WIB

Komite II DPD Undang Kementerian/ Lembaga Lakukan Pengawasan UU Pangan

Berita Terbaru