Pemkot Bekasi Persiapkan Rencana Operasi Pelarangan Mudik 2021

Wednesday, 14 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist

foto Ist

 DAELPOS.com – Pemerintah Pusat telah melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau tahun 2021, yang rencananya dilakukan dari 6-17 Mei 2021. Pelarangan ini untuk menekan penyebaran Covid-19 yang masih terus terjadi.

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan Kota Bekasi, juga tengah mempersiapkan rencana operasi sebelum diberlakukan serentak secara Nasionallarangan mudik tersebut. Terlebih Kota Bekasi, yang menjadi salah satu jalur berkendara bagi pemudik menuju wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur dan sekitarnya.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar saat dikonfirmasi, Rabu (14/4).

Implementasi kebijakan pusat di daerah terkait pelarangan mudik, Pemkot Bekasi akan mempersiapkan titik penyekatan pada akses jalan utama dan diperbatasan berkoordinasi dengan jajaran TNI-Polri.

“Memang sekarang belum (berlaku pelarangan mudik). Ketika larangan ini diberlakukan, kita sudah siapkan rencana operasinya. Dishub membuat rencana operasinya. Ini kami akan berkordinasi dengan jajaran Satlantas Polres Metro Bekasi Kota,” ucap Dadang Ginanjar.

Lanjut Dadang menjelaskan, beberapa titik perbatasan dilakukan penyekatan didukung kesiapan personil di lapangan. Para personil akan mengecek kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pengendara yang diduga akan melakukan aktifitas mudik.

“Skema rencana operasi, kita lakukan di perbatasan DKI di Harapan Indah, di Sumber Arta, semua tujuan mudik ke Pantura yang melintas Kota Bekasi. Juga di arah Bogor di Bantargebang dan exit tol dilakukan penyekatan. Ini kita persiapkan personil siaga 24 jam, seandainya ini serentak diberlakukan,” ucap Dadang.

Diinformasikan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

See also  Jasa Marga Jogja Solo Salurkan 2.000 Paket Sembako kepada Warga di Enam Desa

Dalam aturan ini terdapat larangan operasional kendaraan sejak 6-17 Mei 2021 atau libur lebaran.

Permenhub ini diterbitkan untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan.

Pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian.

Angkutan yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini, yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Selain itu, masih ada lagi kendaraan yang diizinkan beroperasi selama larangan mudik 2021.

1. Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti Perjalanan dinas, Bekerja, Kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.
2. Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu, seperti:
– Bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya
– Kunjungan keluarga yang sakit,
– Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia,
– Ibu hamil dengan satu orang pendamping
– Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping
– Pelayanan kesehatan yang darurat

3. Pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan:
– Pimpinan lembaga tinggi negara RI
– Kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
– Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang
– Kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi
– Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri; serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku
– Pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan dinas perhubungan (dishub) di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

Berita Terkait

Kementerian PU Selesaikan Sistem Pengolahan Air Limbah untuk 10.300 Sambungan Rumah
Nasir Djamil dan Azhari Cage Pulangkan Warga Tamiang yang Meninggal di Malaysia
Komite III DPD RI : Tingkatkan Pekerja Informal di Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tujuan Revisi RUU SJSN
Senator Mirah Jelaskan Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan Harus Jadi Prioritas Tata Ruang Daerah
Langkah Awal RUU Hilirisasi Sektor Mineral dan Batu Bara, Komite II belanja masalah di Kepulauan Riau
Generasi Muda sebagai Pemilih Pemula: Peran SMA Muhammadiyah Bangkinang dalam Demokrasi
Sempat Terkendala Biaya Mobilisasi, 7 Nelayan Aceh Timur Kini Berada di Yangon dan Menunggu Proses Pemulangan
JTT Lakukan Contraflow KM 55 s.d KM 65 Ruas Jalan Jakarta-Cikampek

Berita Terkait

Friday, 14 February 2025 - 19:42 WIB

Kementerian PU Selesaikan Sistem Pengolahan Air Limbah untuk 10.300 Sambungan Rumah

Friday, 14 February 2025 - 09:49 WIB

Nasir Djamil dan Azhari Cage Pulangkan Warga Tamiang yang Meninggal di Malaysia

Monday, 10 February 2025 - 16:44 WIB

Komite III DPD RI : Tingkatkan Pekerja Informal di Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tujuan Revisi RUU SJSN

Friday, 7 February 2025 - 06:53 WIB

Senator Mirah Jelaskan Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan Harus Jadi Prioritas Tata Ruang Daerah

Tuesday, 4 February 2025 - 07:47 WIB

Langkah Awal RUU Hilirisasi Sektor Mineral dan Batu Bara, Komite II belanja masalah di Kepulauan Riau

Berita Terbaru

Nasional

Kemenag Rilis Nama Jemaah Lunasi Biaya Haji Khusus 2025

Monday, 24 Feb 2025 - 19:45 WIB