Pemkot Bekasi Persiapkan Rencana Operasi Pelarangan Mudik 2021

Wednesday, 14 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist

foto Ist

 DAELPOS.com – Pemerintah Pusat telah melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau tahun 2021, yang rencananya dilakukan dari 6-17 Mei 2021. Pelarangan ini untuk menekan penyebaran Covid-19 yang masih terus terjadi.

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan Kota Bekasi, juga tengah mempersiapkan rencana operasi sebelum diberlakukan serentak secara Nasionallarangan mudik tersebut. Terlebih Kota Bekasi, yang menjadi salah satu jalur berkendara bagi pemudik menuju wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur dan sekitarnya.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar saat dikonfirmasi, Rabu (14/4).

Implementasi kebijakan pusat di daerah terkait pelarangan mudik, Pemkot Bekasi akan mempersiapkan titik penyekatan pada akses jalan utama dan diperbatasan berkoordinasi dengan jajaran TNI-Polri.

“Memang sekarang belum (berlaku pelarangan mudik). Ketika larangan ini diberlakukan, kita sudah siapkan rencana operasinya. Dishub membuat rencana operasinya. Ini kami akan berkordinasi dengan jajaran Satlantas Polres Metro Bekasi Kota,” ucap Dadang Ginanjar.

Lanjut Dadang menjelaskan, beberapa titik perbatasan dilakukan penyekatan didukung kesiapan personil di lapangan. Para personil akan mengecek kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pengendara yang diduga akan melakukan aktifitas mudik.

“Skema rencana operasi, kita lakukan di perbatasan DKI di Harapan Indah, di Sumber Arta, semua tujuan mudik ke Pantura yang melintas Kota Bekasi. Juga di arah Bogor di Bantargebang dan exit tol dilakukan penyekatan. Ini kita persiapkan personil siaga 24 jam, seandainya ini serentak diberlakukan,” ucap Dadang.

Diinformasikan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

See also  Mendes PDTT: Gernas BBI Gelorakan Produk Unggulan Desa

Dalam aturan ini terdapat larangan operasional kendaraan sejak 6-17 Mei 2021 atau libur lebaran.

Permenhub ini diterbitkan untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan.

Pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian.

Angkutan yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini, yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Selain itu, masih ada lagi kendaraan yang diizinkan beroperasi selama larangan mudik 2021.

1. Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti Perjalanan dinas, Bekerja, Kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.
2. Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu, seperti:
– Bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya
– Kunjungan keluarga yang sakit,
– Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia,
– Ibu hamil dengan satu orang pendamping
– Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping
– Pelayanan kesehatan yang darurat

3. Pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan:
– Pimpinan lembaga tinggi negara RI
– Kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
– Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang
– Kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi
– Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri; serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku
– Pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan dinas perhubungan (dishub) di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

Berita Terkait

GKR Hemas Gandeng Kemendagri Dorong Percepatan RUU Daerah Kepulauan
Irman Gusman Ajak Perantau Lambah Bangkitkan Ekonomi Nagari
Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan
Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan
Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai
Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat
Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 14:40 WIB

GKR Hemas Gandeng Kemendagri Dorong Percepatan RUU Daerah Kepulauan

Sunday, 31 May 2026 - 22:21 WIB

Irman Gusman Ajak Perantau Lambah Bangkitkan Ekonomi Nagari

Wednesday, 8 April 2026 - 13:22 WIB

Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan

Saturday, 4 April 2026 - 16:23 WIB

Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah

Tuesday, 17 March 2026 - 09:52 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan

Berita Terbaru

Energy

Selamatkan Industri, Bahlil Turunkan Harga LNG Industri

Monday, 29 Jun 2026 - 18:26 WIB

Olahraga

PBVSI Beri Apresiasi untuk Timnas Voli Putra Juara AVC 2026

Monday, 29 Jun 2026 - 16:21 WIB