PAN Minta Kemenkeu Jelaskan Tupoksi Pendistribusian Pupuk Subsidi

0
2
foto Istimewa / Net

DAELPOS.com – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PAN, Slamet Ariyadi meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian BUMN untuk menjelaskan tugas dan fungsi masing-masing kementeriannya terkait tanggung jawab pendistribusian pupuk bersubsidi.

Menurut Slamet, saat ini publik tidak memahami apa-apa yang menjadi tugas pemerintah dalam memenuhi kebutuhan petani.

“Yang juga penting adalah koordinasi antara Komisi IV dan Komisi VI DPR RI. Koordinasi ini perlu dilakukan supaya masyarakat tahu bahwa persoalan pupuk itu bukan hanya tugasnya Kementan, melainkan ada BUMN dan Kemenkeu,” ujar Slamet, dilansir dari Tribunnews.com, Senin (19/4/2021).

Slamet mengatakan, selama ini persepsi yang ada adalah Kementerian Pertanian (Kementan) merupakan penanggung jawab tunggal dalam menghadapi persoalan pupuk. Padahal produksi ada di PT Pupuk Indonesia sebagai perusahaan dibawah BUMN dan penganggaran ada di Kemenkeu.

“Sedangkan Kementan hanya menyiapkan petani sasaran melalui rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK),” tukasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here