Tak Ada yang Berhak Larang Gunakan Atribut Demokrat

Wednesday, 21 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist / Net

foto ist / Net

DAELPOS.com – Hendra Karianga, salah satu tokoh kubu kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang pimpinan Moeldoko mengatakan tidak ada yang berhak melarang pihaknya mengenakan atribut Partai Demokrat, termasuk kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menurutnya, proses hukum masih berjalan di tahap administrasi dan pengadilan terkait perselisihan kepengurusan Partai Demokrat hingga saat ini.

Kubu kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang pimpinan Moeldoko mengatakan tidak ada yang berhak melarang pihaknya mengenakan atribut Partai Demokrat, termasuk kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Pernyataan itu disampaikan salah satu tokoh Demokrat kubu KLB Deli Serdang, Hendra Karianga, merespons somasi terbuka yang dilayangkan kubu AHY terhadap pihaknya.

Menurutnya, proses hukum masih berjalan di tahap administrasi dan pengadilan terkait perselisihan kepengurusan Partai Demokrat hingga saat ini.

Ia menerangkan, pihaknya berhak untuk mengambil langkah-langkah hukum setelah Menkumham Yasonnal Laoly menolak mengesahkan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang. Hendra melanjutkan, Partai Demokrat pimpinan AHY telah mengajukan gugatan di PN Jakarta pusat terkait isi somasi dan status KLB Deli Serdang.

Berangkat dari itu, ia berpendapat, belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan KLB Deli Serdang tidak sah atau ilegal hingga saat ini.

“Jadi biarkan pengadilan yang memutuskan benar dan tidaknya KLB Deli Serdang dan pelarangan-pelarangan yang disampaikan dalam somasi terbuka tersebut,” kata Hendra.

Hendra juga mengingatkan Demokrat pimpinan AHY untuk tidak menggunakan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 dalam melakukan tindakan-tindakan hukum terhadap seluruh anggota Partai Demokrat.

“Karena akan menimbulkan konsekuensi hukum serius termasuk menyebut nama-nama dalam somasi terbuka tersebut adalah perbuatan melawan hukum baik perdata maupun pidana,” kata Hendra.

See also  Airlangga: Golkar Optimistis Indonesia Mampu Jalankan Peran Baik di Presidensi G-20

Terlebih, kata Hendra, AD/ART Demorat Tahun 2020 dinilai telah batal demi hukum karena bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, UUD 1945, dan UU Partai Politik.

Sebelumnya, DPP Partai Demokrat melayangkan somasi terbuka terhadap Ketua Umum Partai Demokrat hasil KLB, Moeldoko.

Somasi terbuka itu juga dilayangkan terhadap sejumlah jajaran pengurus Partai Demokrat hasil KLB antara Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, Muhammad Rahmad, dan seluruh peserta KLB di Deli Serdang.

“Pada hari ini, Senin, 19 April 2021, Tim Advokasi DPP Partai Demokrat untuk dan atas nama DPP Partai Demokrat, melakukan Somasi Terbuka kepada Moeldoko,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, Senin (19/4). (FAH)

Berita Terkait

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon
Sosialisasi 4 Pilar: Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan untuk Membangun Bangsa
Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal
Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong
Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran
Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”
BKSAP DPR RI Apresiasi Pernyataan Pers Tahunan Menlu, Siap Perkuat Sinergi

Berita Terkait

Wednesday, 1 July 2026 - 01:20 WIB

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon

Friday, 26 June 2026 - 20:49 WIB

Sosialisasi 4 Pilar: Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan untuk Membangun Bangsa

Friday, 19 June 2026 - 21:31 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Thursday, 14 May 2026 - 16:37 WIB

Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal

Thursday, 2 April 2026 - 07:18 WIB

Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong

Berita Terbaru