Waketum PKB: Keputusan MK Terkait Pemilu Sudah Sangat Bijak

Wednesday, 5 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.comWAKIL Ketua Umum (Waketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid atau Gus Jazil penilaian keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ( Pemilu oleh Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda) sangat bijak.

Dalam putusannya, MK menyatakan partai politik (parpol) yang telah lolos pengungkit 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019, tetap secara administrasi, namun tidak benar-benar faktual.

Sementara parpol yang tidak lolos / tidak memenuhi ketentuan PT, parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi / kabupaten / kota, dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi / kabupaten / kota diharuskan dilakukan pengungkit kembali secara administrasi dan secara faktual. Hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap parpol baru.

“Jika parpol yang dinyatakan lolos ambang batas. Atau parlementary threshold pada 2019 lalu harus dilakukan pengungkit faktual, maka akan memakan anggaran yang tidak pemilu sedikit. Kalau harus pengungkit faktual lagi, itu uang negara memang dibuat begituan? Anggaran keluar. Dan beberapa tahun terbukti parpol Yang lolos PT itu sudah pasti lolos pengungkit. Gak ada, gak pernah (tidak lolos pengungkit). Pengalaman itu. Saya pikir sudah cukup dari yang ada itu. Bahkan menurut saya administrasi itu ikut melaporkan saja pengurus partai, “katanya, Rabu (5) / 5/2021).

Gus Jazil ini mengatakan, dalam pengungkit administrasi bagi parpol yang sudah lolos PT pada Pemilu sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) cukup menanyakan kepada parpol masing-masing daftar pengurusnya.

“Kalau harus pengungkit faktual lagi, itu nyari kerjaan. Makanya bijaksana putusan MK itu bagi partai yang sudah lolos PT tak lagi ada pengungkit faktual, hanya administrasi,” katanya.

See also  Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Politik Indonesia, PKS Luncurkan PKS Muda Institute

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) berharap agar dalam pengatur administrasi, proses administrasinya juga dibuat sederhana oleh penyelenggara Pemilu.

“Jangan administrasinya dibuat njelimet (rumit) lagi. Administrasi itu yang penting partai sudah melaporkan pengurusnya, cukup. Pekerjaannya enteng, dan anggaran berkurang, efesiensi,” tandasnya.

Berita Terkait

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon
Sosialisasi 4 Pilar: Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan untuk Membangun Bangsa
Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal
Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong
Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran
Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”
BKSAP DPR RI Apresiasi Pernyataan Pers Tahunan Menlu, Siap Perkuat Sinergi

Berita Terkait

Wednesday, 1 July 2026 - 01:20 WIB

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon

Friday, 26 June 2026 - 20:49 WIB

Sosialisasi 4 Pilar: Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan untuk Membangun Bangsa

Friday, 19 June 2026 - 21:31 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Thursday, 14 May 2026 - 16:37 WIB

Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal

Thursday, 2 April 2026 - 07:18 WIB

Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong

Berita Terbaru

foto ist

News

HUT Ke-81 RI, Naik MRT-LRT-Transjakarta Cuma Rp1

Tuesday, 11 Aug 2026 - 10:00 WIB