Tersangka Kasus Kayu Merbau Ilegal dari Aru Segera Disidangkan

Saturday, 8 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra segera menyerahkan WD (49), pemimpin Koperasi Serba Usaha (KSU) Cendrawasih, tersangka kasus kayu merbau ilegal dari Kepulauan Aru dan barang bukti 4.832 batang kayu merbau, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera disidangkan.

WD ditangkap oleh penyidik Gakkum KLHK di Ambon pada tanggal 18 Maret 2021. Kemudian dibawa penyidik ke Surabaya. Saat ini WD ditahan di Rutan Polda Jawa Timur. WD adalah pemimpin KSU Cendrawasih perusahaan kayu di Jl. Rabiajala RT 001/RW 004 Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulaupulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.

Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra mengatakan bahwa setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap pada 7 Mei 2021, kasus ini segera disidangkan. Hasil penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, dan bukti kuat yang menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kayu ilegal dan menyalahgunakan dokumen SKSHHKO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan).

“Untuk itu WD akan dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. Kami sangat mengapresiasi dukungan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penanganan perkara ini”, jelas Muhammad Nur di Surabaya (08/5).

Dalam kesempatan terpisah, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengingatkan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh WD ini telah merugikan negara dan merusak ekosistem serta kawasan hutan di Kepulauan Aru di Maluku. Untuk itu, pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya, baik pidana penjara maupun denda, agar ada efek jeranya.

Rasio Sani menambahkan bahwa Ia sudah memerintahkan para penyidik untuk mendalami keterlibatan pelaku lainnya. Karena menurutnya kejahatan kayu illegal ini merupakan kejahatan terorganisir. Terkait dengan kejahatan kayu illegal, dalam beberapa tahun ini KLHK telah menindak 527 kasus, mengamankan 39.000 m3 kayu. “Kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan seperti ini”, tegas Rasio.

See also  Manggala Agni Terus Berjuang Padamkan Empat Titik Karhutla di Sumsel

Perkara ini hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait pengiriman kayu merbau ilegal dengan kapal KM Darlin Isabel, dari Kepulauan Aru ke Surabaya, melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Berdasarkan informasi tersebut Tim Gakkum KLHK melakukan operasi penindakan dan menyita 4.832 batang kayu merbau dan surat SKSHHKO dari kapal Darlin Isabel. Hasil pemeriksaan fisik kayu-kayu itu tidak sesuai dengan dokumen yang ada.

Pada saat ini penyidik KLHK sedang mendalami kasus lainnya terkait kayu illegal berasal dari Kepulauan Aru, dengan tersangka JH (38) pimpinan CV. Mutiara Tanjung yg beralamat di Jl. Djalabil, RT/RW 001/004, Desa Siwalima, Kec. Pulau-pulau Aru, Kab. Kepulauan Aru yang diangkut dengan kapal KM Asia Ship.

“Kami mengapresiasi laporan masyarakat terkait dengan kasus ini, peran aktif masyarakat sangat penting untuk keberhasilan penegakan hukum serta penyelamatan lingkungan hidup dan kawasan hutan”, pungkas Rasio Sani. (*)

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru