Tim Hukum AHY: Pelaku KLB Ilegal Deli Serdang Kalah Telak 0-4

Tuesday, 18 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan hukum pelaku KLB Partai Demokrat (Deli Serdang) yang menggugat Agus Harimurti Yudhoyono Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Hal ini terlihat dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no. 167 / Pdt.Sus-Parpol / 2021 / PN.Jkt.Pst, dimana PN Jakpus menolak mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait kemacetannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.

Muhajir, Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, menyampaikan, “Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan 3 kali permintaan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0- 4. “

“Ini menunjukkan, berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada publik selama 4 bulan terbukti tidak berlandaskan hukum,” pungkas Muhajir.

“Kami sangat bersyukur karena permintaan kami agar pengadilan gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim. Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal parpol Pemberian oleh Mahkamah Partai yang diberdayakannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan, ”lanjut Muhajir.

Amar putusan perkara nomor 167 pernyataan, pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut. Kedua, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.

Melawan Propaganda Pasca Kebenaran Politik

Selain itu, Muhajir, sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan 1 gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus. Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 mantan kader Partai Demokrat yang terkait Perbuatan Melawan Hukum.

“Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah ‘post truth politic’, yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. Jika kita cermati, hal ini sedang terjadi di negara kita. ”

See also  Jadi Supir Ambulan Covid-19 PKS: Ini yang Bisa Saya Lakukan untuk Bantu Warga

Adapun 12 (dua belas) nama mantan kader Demokrat yang digugat adalah sebagai berikut: Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo , dan Aswin Ali Nasution.

Berita Terkait

Tutup Munas PKS, Prabowo: Politik Adalah Upaya Memperbaiki Kehidupan Rakyat
Direktur HAI: Istana Jangan Diam Isu Pergantian Kapolri Harus Segera Diluruskan
Haidar Alwi: Muhammadiyah Jangan Terjebak Sesat Pikir dalam Tuntutan Copot Kapolri.
Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kota Palembang
Operasi Intelijen Asing di Balik Kerusuhan Demo DPR
Bersama AHY, Wamen Viva Yoga Lepas Tim Ekspedisi Patriot ke 154 Kawasan Transmigrasi
Pimpinan MPR Unsur DPD Laporkan Hasil Kinerja Tahunan ke Sidang Paripurna
Yulian Gunhar: Mengisi Kemerdekaan dengan Menjaga Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Monday, 29 September 2025 - 17:23 WIB

Tutup Munas PKS, Prabowo: Politik Adalah Upaya Memperbaiki Kehidupan Rakyat

Saturday, 13 September 2025 - 16:34 WIB

Direktur HAI: Istana Jangan Diam Isu Pergantian Kapolri Harus Segera Diluruskan

Wednesday, 3 September 2025 - 09:30 WIB

Haidar Alwi: Muhammadiyah Jangan Terjebak Sesat Pikir dalam Tuntutan Copot Kapolri.

Monday, 1 September 2025 - 20:59 WIB

Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kota Palembang

Saturday, 30 August 2025 - 06:06 WIB

Operasi Intelijen Asing di Balik Kerusuhan Demo DPR

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Enam Gerbang Tol Dalam Kota Ditutup Sementara, Simak Alternatifnya

Monday, 29 Sep 2025 - 17:49 WIB

Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung / foto ist

Nasional

Kemenag Salurkan Rp1,2 Miliar Beasiswa untuk 47 Mahasiswa Papua

Monday, 29 Sep 2025 - 16:37 WIB