PKB Minta OJK Perketat Penyelenggaraan Pinjol

Friday, 21 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) diminta memperketat penyelenggaraan pinjaman online (pinjol) agar tidak merugikan nasabah. Hal tersebut mengacu pada kasus yang menjerat Sumiati seorang guru honorer di Malang, Jawa Timur memicu keprihatinan banyak kalangan.

“Kasus pinjol yang menjerat seorang guru di Malang salah satunya dipicu oleh longgarnya regulasi penyelenggaraan pinjol dari OJK. Maka kami minta agar OJK memperketat regulasi dan pengawasan sehingga penyelenggaraan pinjol di tanah air tidak menjadi liar,” kata Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Ela Siti Nuryamah, kemarin.

Menurut Ela, longgarnya pengawasan dari OJK membuat para pelaku pinjol ilegal semakin leluasa melakukan aktifitasnya yang merugikan nasabah. Dari sisi persyaratan misalnya penyelenggaran pinjol ilegal dengan mudah memberikan kredit kepada calon nasabah hanya dengan modal KTP.

Selain itu pinjol ilegal sesuka hati mengatur bunga kredit dan besaran denda yang memberatkan nasabah.
“Mereka memanfaatkan keterdesakan ekonomi dari calon nasabah untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Ke depan hal ini tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya.

Kata Ela, perlu ada tindakan tegas bagi penyelenggara pinjol ilegal. Mereka harus ditangkap dan dijerat dengan hukum pidana.

“Mereka yang serampangan memberikan kredit dengan bunga dan denda yang tinggi kerap memicu keresahan masyarakat. Mereka harus ditangkap dan dijerat dengan pasal pidana sehingga memunculkan efek jera bagi pelaku lainnya,” katanya.

Legislator dari Lampung ini menegaskan OJK juga perlu melakukan edukasi kepada publik untuk tidak mudah mengajukan kepada penyelenggara pinjol. Mereka harus tahu ketentuan pengajuan kredit, besaran bunga, hingga cara membedakan mana pinjol legal dan ilegal.

“Masyarakat harus tahu jika besaran bunga dan denda pinjaman tidak boleh lebih dari 0,8%, persyaratan tidak sekadar KTP tetapi juga dokumen lain seperti rekening tiga bulan terakhir dan sebagainya,” ujarnya.

See also  PDIP: Hari Ibu Bangun Kesadaran Tentang Hakekat Kehidupan dan Kesetaraan Warga Negara

Ela juga mempertanyakan kinerja dari Satgas Investasi yang seolah membiarkan maraknya penyelenggaraan pinjol ilegal. Padahal fakta di lapangan keberadaan mereka kerap merugikan daripada memberi kemanfaatan bagi calon nasabah.

“Satgas Investasi ini bergerak saat ada kasus yang menjadi perhatian publik. Ke mana mereka sebelumnya. Kami menilai seolah ada pembiaran di lapangan terkait maraknya penyelenggaraan layanan pinjol ilegal ini,” ucapnya.

Berita Terkait

Gunhar Gelar Optimalisasi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Banyuasin
Yulian Gunhar Tekankan Semangat Persatuan dalam Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Palembang
Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Memaknai Pancasila Melalui Aksi Nyata Pelestarian Alam
Gerindra: Kekuasaan Wajib Berpihak pada Rakyat
Aktifkan Kembali Partai Patriot
Tutup Munas PKS, Prabowo: Politik Adalah Upaya Memperbaiki Kehidupan Rakyat
Direktur HAI: Istana Jangan Diam Isu Pergantian Kapolri Harus Segera Diluruskan
Haidar Alwi: Muhammadiyah Jangan Terjebak Sesat Pikir dalam Tuntutan Copot Kapolri.

Berita Terkait

Friday, 19 December 2025 - 22:57 WIB

Gunhar Gelar Optimalisasi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Banyuasin

Monday, 15 December 2025 - 20:31 WIB

Yulian Gunhar Tekankan Semangat Persatuan dalam Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Palembang

Thursday, 4 December 2025 - 09:04 WIB

Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Memaknai Pancasila Melalui Aksi Nyata Pelestarian Alam

Monday, 10 November 2025 - 20:04 WIB

Gerindra: Kekuasaan Wajib Berpihak pada Rakyat

Monday, 27 October 2025 - 16:43 WIB

Aktifkan Kembali Partai Patriot

Berita Terbaru

Berita Utama

Pemerintah Tetapkan Alokasi Biodiesel Tahun 2026 sebesar 15,65 juta kL

Tuesday, 23 Dec 2025 - 21:35 WIB

Nasional

Libur Nataru: Trafik Tol Trans Sumatera Terus Meningkat 43,09%

Tuesday, 23 Dec 2025 - 18:22 WIB