Kejati Jateng Tahan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi PD BPR Bank Salatiga

Thursday, 27 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Penyimpangan Pengelolaan Simpanan Nasabah pada PD BPR Salatiga periode 2008 sampai dengan 2018  senilai Rp 24,7 miliar, Dari ketiga tersangka tersebut dua orang tersangka merupakan Direktur BPR Salatiga, yakni DW dan TR. Sedangkan seorang tersangka lagi inisial SN, adalah Satuan Pengawas Internal bank.

Penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut berdasarkan pada Surat Perintah No : PRINT-633/M.3.5/Fd.2/05/2021 tanggal 24 Mei 2021, No : PRINT-632/M.3.5/Fd.2/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 dan No : PRINT-634/M.3.5/Fd.2/05/2021 tanggal 24 Mei 2021,Ketiga Tersangka ditahan di Rutan Polrestabes Semarang untuk proses hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Jawa Tengah Priyanto, SH.MH  mengungkapkan bahwa ketiga Tersangka diduga melakukan Penyimpangan Pengelolaan Simpanan Nasabah pada PD BPR Salatiga periode 2008 sampai dengan 2018, “Pada kurun waktu tersebut diketahui terdapat penerimaan dan penarikan dana nasabah diluar sistem perbankan (MCS SITU) PD BPR Salatiga yang dilakukan oleh oknum pegawai PD BPR Salatiga,” kata Priyanto, di Semarang, Senin ( 24/5/2021)

Akibatnya terjadi selisih saldo simpanan pada 28 nasabah sebesar Rp 24.074.940.804,00 ( Dua Puluh Empat Milyar Tujuh Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Delapan Ratus Empat Rupiah) atau dengan kata lain yakni saldo yang tercatat di Bank lebih kecil dari saldo yang seharusnya. 

“Nominal yang disebutkan diatas merupakan akumulasi dana nasabah yang disalahgunakan oleh oknum pegawai PD BPR Salatiga dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Priyanto S.H. M.H. yang didampingi oleh Asintel Kejati Jateng Emilwan Ridwan S.H. M.H., Aspidsus Kejati Jateng Sumurung Pandapotan Simaremare S.H. M.H dan Kasi Penkum Kejati Jateng Bambang Tejo M S.H.

See also  Polri Tegaskan Perkara Penipuan Investasi Rp.15,9 Triliun Tetap Berjalan

Sebelumnya Kejati Jateng telah menetapkan tiga orang tersangka dari 48 saksi yang diperiksa.Dari keterangan saksi yang terdiri 28 nasabah dan 18 orang pihak bank, penyidik menyimpulkan ketiga tersangka memiliki peran besar atas raibnya dana nasabah BPR Bank Salatiga sebesat Rp 24,7 miliar.

Atas tindakan ke tiga tersangka tersebut Kejati Jateng menerapkan pelanggaran dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP, serta pasal 3 jo pasal 18 pada undang-undang yang sama.(

Berita Terkait

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok

Berita Terkait

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Monday, 6 October 2025 - 13:46 WIB

Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Sunday, 5 October 2025 - 21:53 WIB

HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terbaru

Berita Utama

Tinjau Mess Patriot, Mentrans: SDM Unggul Kunci Transformasi

Saturday, 22 Nov 2025 - 11:37 WIB

Berita Utama

16 Tahun Menanti, 402 Transmigran Muna Akhirnya Lega Terima SHM

Saturday, 22 Nov 2025 - 11:33 WIB

Ekonomi - Bisnis

30 UMKM Terpilih Melaju ke Top 10 Pertapreneur Aggregator 2025

Saturday, 22 Nov 2025 - 09:19 WIB