Kejati Jateng Tahan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi PD BPR Bank Salatiga

Thursday, 27 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Penyimpangan Pengelolaan Simpanan Nasabah pada PD BPR Salatiga periode 2008 sampai dengan 2018  senilai Rp 24,7 miliar, Dari ketiga tersangka tersebut dua orang tersangka merupakan Direktur BPR Salatiga, yakni DW dan TR. Sedangkan seorang tersangka lagi inisial SN, adalah Satuan Pengawas Internal bank.

Penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut berdasarkan pada Surat Perintah No : PRINT-633/M.3.5/Fd.2/05/2021 tanggal 24 Mei 2021, No : PRINT-632/M.3.5/Fd.2/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 dan No : PRINT-634/M.3.5/Fd.2/05/2021 tanggal 24 Mei 2021,Ketiga Tersangka ditahan di Rutan Polrestabes Semarang untuk proses hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Jawa Tengah Priyanto, SH.MH  mengungkapkan bahwa ketiga Tersangka diduga melakukan Penyimpangan Pengelolaan Simpanan Nasabah pada PD BPR Salatiga periode 2008 sampai dengan 2018, “Pada kurun waktu tersebut diketahui terdapat penerimaan dan penarikan dana nasabah diluar sistem perbankan (MCS SITU) PD BPR Salatiga yang dilakukan oleh oknum pegawai PD BPR Salatiga,” kata Priyanto, di Semarang, Senin ( 24/5/2021)

Akibatnya terjadi selisih saldo simpanan pada 28 nasabah sebesar Rp 24.074.940.804,00 ( Dua Puluh Empat Milyar Tujuh Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Delapan Ratus Empat Rupiah) atau dengan kata lain yakni saldo yang tercatat di Bank lebih kecil dari saldo yang seharusnya. 

“Nominal yang disebutkan diatas merupakan akumulasi dana nasabah yang disalahgunakan oleh oknum pegawai PD BPR Salatiga dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Priyanto S.H. M.H. yang didampingi oleh Asintel Kejati Jateng Emilwan Ridwan S.H. M.H., Aspidsus Kejati Jateng Sumurung Pandapotan Simaremare S.H. M.H dan Kasi Penkum Kejati Jateng Bambang Tejo M S.H.

See also  15 Tahun Jadi Buron, Pembobol Bank Mandiri Ini Ditangkap Saat Isolasi Covid-19

Sebelumnya Kejati Jateng telah menetapkan tiga orang tersangka dari 48 saksi yang diperiksa.Dari keterangan saksi yang terdiri 28 nasabah dan 18 orang pihak bank, penyidik menyimpulkan ketiga tersangka memiliki peran besar atas raibnya dana nasabah BPR Bank Salatiga sebesat Rp 24,7 miliar.

Atas tindakan ke tiga tersangka tersebut Kejati Jateng menerapkan pelanggaran dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP, serta pasal 3 jo pasal 18 pada undang-undang yang sama.(

Berita Terkait

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi
Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK
Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Thursday, 24 April 2025 - 14:58 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.

Wednesday, 23 April 2025 - 15:24 WIB

Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada

Berita Terbaru

Olahraga

Popsivo Melaju ke Final Usai Tumbangkan Pertamina Enduro

Sunday, 4 May 2025 - 20:27 WIB

Politik

PHK Massal Industri Media, Gus Hilmy: Alarm Bagi Demokrasi

Sunday, 4 May 2025 - 19:08 WIB

Berita Utama

Mendes Yandri Ajak Warga Desa Kopo Sukseskan Kopdes Merah Putih

Sunday, 4 May 2025 - 19:04 WIB