Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba yang Dikendalikan Napi LP Gunung Sindur

Friday, 28 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap peredaran narkotika lintas provinsi. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,69 kilogram dan ganja 29,46 kilogram.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengatakan ada delapan tersangka yang diamankan di antaranya IR, RL, RN, AA, PC, AR, AY, dan R. Peredaran narkoba ini dikendalikan seorang narapidana di Lapas Gunung Sindur.

“Jaringan lintas provinsi yang dikendalikan dari lapas, jadi mereka melakukan transaksi dengan narapidana di salah satu lapas,” ujar AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Kamis (27/5/2021).

Penggungkapan kasus ini, kata Iman, berawal dari transaksi tempel ganja di daerah Pamulang, Tangerang Selatan. Dari temuan ini kemudian dikembangkan dengan hasil tapping nomor handphone tersebut merupakan jaringan Aceh.

“Petugas awalnya menangkap tersangka I, RL, AA dan P di kontakan Parung Bogor dengan barang bukti 25 kilogram dan 1 paket sabu. Kemudian dikembangkan dan menangkap para pelaku lainnya,” ucapnya.

Iman menjelaskan, total barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan ini apabila dikonversi dalam bentuk uang hampir mencapai Rp2,7 miliar. Menurut dia, penngukapan narkoba tersebut juga menyelamatkan puluhan ribu orang.

“Bila diuangkan barang bukti narkotika sabu senilai Rp2,5 miliar, untuk ganjanya berjumlah Rp140 juta rupiah. Apabila sabu dan ganja dikonsumsi oleh generasi-generasi kita ini akan merusak sekitar 20 ribu orang,” tuturnya.

See also  Kejari Bogor Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Dana Bos

Berita Terkait

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Berita Terkait

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terbaru

Berita Utama

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon

Wednesday, 1 Jul 2026 - 01:20 WIB