Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba yang Dikendalikan Napi LP Gunung Sindur

Friday, 28 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap peredaran narkotika lintas provinsi. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,69 kilogram dan ganja 29,46 kilogram.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengatakan ada delapan tersangka yang diamankan di antaranya IR, RL, RN, AA, PC, AR, AY, dan R. Peredaran narkoba ini dikendalikan seorang narapidana di Lapas Gunung Sindur.

“Jaringan lintas provinsi yang dikendalikan dari lapas, jadi mereka melakukan transaksi dengan narapidana di salah satu lapas,” ujar AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Kamis (27/5/2021).

Penggungkapan kasus ini, kata Iman, berawal dari transaksi tempel ganja di daerah Pamulang, Tangerang Selatan. Dari temuan ini kemudian dikembangkan dengan hasil tapping nomor handphone tersebut merupakan jaringan Aceh.

“Petugas awalnya menangkap tersangka I, RL, AA dan P di kontakan Parung Bogor dengan barang bukti 25 kilogram dan 1 paket sabu. Kemudian dikembangkan dan menangkap para pelaku lainnya,” ucapnya.

Iman menjelaskan, total barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan ini apabila dikonversi dalam bentuk uang hampir mencapai Rp2,7 miliar. Menurut dia, penngukapan narkoba tersebut juga menyelamatkan puluhan ribu orang.

“Bila diuangkan barang bukti narkotika sabu senilai Rp2,5 miliar, untuk ganjanya berjumlah Rp140 juta rupiah. Apabila sabu dan ganja dikonsumsi oleh generasi-generasi kita ini akan merusak sekitar 20 ribu orang,” tuturnya.

See also  KPK Siapkan ACWG Putaran Kedua: Bahas Empat Isu Antikorupsi

Berita Terkait

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 09:51 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Berita Terbaru

foto ist

Megapolitan

ASN DKI WFH, Siswa PJJ, Pramono: Ini Arahan Pusat

Tuesday, 18 Aug 2026 - 14:59 WIB

Berita Utama

BRIN Kenalkan Inovasi Pertanian dan Akuakultur kepada Mahasiswa IPB

Tuesday, 18 Aug 2026 - 14:06 WIB