Langgar Kode Etik, Penyidik KPK Dipecat Tidak Hormat

Thursday, 3 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dewan Pengawas KPK hari ini memutuskan penyidik KPK atas nama SRP dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran etik berat. Untuk itu, diberikan sanksi kepadanya berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H. Panggabean mengatakan, Dewan Pengawas KPK telah melakukan sidang berdasarkan   ketentuan Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

“Hari ini, Majelis Sidang Etik telah memutuskan bahwa perbuatan-perbuatan tersebut termasuk pelanggaran berat sehingga diberikan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai KPK,” jelasnya dalam konferensi pers.

Tumpak mengatakan, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh SRP yaitu berhubungan dengan pihak yang memiliki kaitan dengan perkara yang sedang  dan tengah ditangani oleh KPK, menyalahgunakan kewenangan dalam rangka meminta dan menerima sejumlah uang kepada pihak-pihak tersebut, serta menunjukkan identitas penyidik KPK kepada mereka yang tidak berkepentingan.

Terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh SRP, yang bersangkutan telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1,69 miliar. Pada persidangan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku tersebut, Dewan Pengawas telah mendengar keterangan 8 orang saksi yang terdiri dari 6 orang dari internal KPK dan 2 orang dari eksternal KPK. Dewan Pengawa juga telah membacakan  keterangan 2 orang saksi dari kalangan eksternal KPK.

See also  Tanggapan Dedi Mulyadi Terkait Soal Vonis Herry Wirawan

Berita Terkait

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu
Kasus Ayam Widuran Solo, Senator Ini Desak Penegakan UU Halal dan Edukasi Publik

Berita Terkait

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Monday, 9 June 2025 - 13:27 WIB

Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Akselerasi Prestasi, Mandiri Bintan Marathon Kukuhkan Standar Internasional

Thursday, 3 Jul 2025 - 15:23 WIB