Langgar Kode Etik, Penyidik KPK Dipecat Tidak Hormat

Thursday, 3 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dewan Pengawas KPK hari ini memutuskan penyidik KPK atas nama SRP dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran etik berat. Untuk itu, diberikan sanksi kepadanya berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H. Panggabean mengatakan, Dewan Pengawas KPK telah melakukan sidang berdasarkan   ketentuan Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

“Hari ini, Majelis Sidang Etik telah memutuskan bahwa perbuatan-perbuatan tersebut termasuk pelanggaran berat sehingga diberikan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai KPK,” jelasnya dalam konferensi pers.

Tumpak mengatakan, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh SRP yaitu berhubungan dengan pihak yang memiliki kaitan dengan perkara yang sedang  dan tengah ditangani oleh KPK, menyalahgunakan kewenangan dalam rangka meminta dan menerima sejumlah uang kepada pihak-pihak tersebut, serta menunjukkan identitas penyidik KPK kepada mereka yang tidak berkepentingan.

Terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh SRP, yang bersangkutan telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1,69 miliar. Pada persidangan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku tersebut, Dewan Pengawas telah mendengar keterangan 8 orang saksi yang terdiri dari 6 orang dari internal KPK dan 2 orang dari eksternal KPK. Dewan Pengawa juga telah membacakan  keterangan 2 orang saksi dari kalangan eksternal KPK.

See also  Judi Online Merajalela: Kominfo Gencarkan Pemberantasan Judi Online

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Berita Terbaru

Nasional

Mendes Yandri Ajak ISSF dan Perusahaan Mitra Perluas Desa Binaan

Wednesday, 7 Oct 2026 - 18:48 WIB

Energy

Fasilitasi OTA Wolbachia di Kampus, ITPLN Aktif Berantas DBD

Wednesday, 7 Oct 2026 - 16:39 WIB