Langgar Kode Etik, Penyidik KPK Dipecat Tidak Hormat

Thursday, 3 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dewan Pengawas KPK hari ini memutuskan penyidik KPK atas nama SRP dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran etik berat. Untuk itu, diberikan sanksi kepadanya berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H. Panggabean mengatakan, Dewan Pengawas KPK telah melakukan sidang berdasarkan   ketentuan Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

“Hari ini, Majelis Sidang Etik telah memutuskan bahwa perbuatan-perbuatan tersebut termasuk pelanggaran berat sehingga diberikan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai KPK,” jelasnya dalam konferensi pers.

Tumpak mengatakan, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh SRP yaitu berhubungan dengan pihak yang memiliki kaitan dengan perkara yang sedang  dan tengah ditangani oleh KPK, menyalahgunakan kewenangan dalam rangka meminta dan menerima sejumlah uang kepada pihak-pihak tersebut, serta menunjukkan identitas penyidik KPK kepada mereka yang tidak berkepentingan.

Terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh SRP, yang bersangkutan telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1,69 miliar. Pada persidangan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku tersebut, Dewan Pengawas telah mendengar keterangan 8 orang saksi yang terdiri dari 6 orang dari internal KPK dan 2 orang dari eksternal KPK. Dewan Pengawa juga telah membacakan  keterangan 2 orang saksi dari kalangan eksternal KPK.

See also  Kemen PPPA Pantau Proses Penegakan Hukum Kasus Pemerkosaan di Halmahera Tengah

Berita Terkait

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Berita Terkait

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Thursday, 26 March 2026 - 12:15 WIB

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Berita Terbaru

Nasional

Mendes Yandri Ajak Setiap Ormas Punya Desa Binaan

Saturday, 18 Apr 2026 - 19:55 WIB

ilustrasi / foto ist

News

Pemprov DKI Targetkan Emisi Turun 50 Persen di 2030

Saturday, 18 Apr 2026 - 18:48 WIB