PKB: Perintah dari Ketum untuk Sampaikan Penolakan Pajak Sembako dan Pendidikan

Thursday, 17 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan polemik Rancangan Undang-undang tentang perubahan UU No 6 tahun 1993 tentang ketentuan umum perpajakan (KUP) berpotensi mengganggu stabilitas politik meski RUU tersebut baru diajukan untuk dibahas di DPR.

Demikian disampaikan Cucun dalam diskusi publik bertajuk “Perluasan Basis Pajak di Era Pandemi” yang dilaksanakan Fraksi PKB DPR, Rabu (16/6/2021).

Dia menegaskan bahwa polemik tersebut seharusnya segera dihentikan agar tidak berlarut-larut. “Ini bisa menggangu stabilitas politik. Isunya masih simpang siur, seharusnya segera beri penjelasan kepada publik sehingga [polemik] tidak berkepanjangan,” ujarnya.

Menurutnya, RUU perubahan KUP itu sudah masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI 2021. Hanya saja, memang belum dibahas dan perlu diproses pada badan musyawarah (Banmus) DPR terlebih dahulu mengenai komisi mana yang akan membahasnya bersama pemerintah.

“RUU untuk KUP sudah masuk, yang sekarang jadi wacana. Tinggal Bamus siapa yang akan membahasnya, komisi XI atau AKD lain,” tuturnya. Cucun menegaskan bahwa selain melihat adanya kontroversi dan polemik soal kebijakan yang akan membebani rakyat tersebut, PKB memastikan akan menolaknya.

Menurutnya, adanya wacana pengenaan PPN terhadap sejumlah komoditi dan sektor seperti sembako dan penyelenggaraan pendidikan akan berdampak langsung terhadap masyarakat secara umum, khususnya masyarakat kecil.

“Ketua umum (Ketum) sudah menginstruksikan Fraksi PKB untuk menyampaikan kepada pemerintah, sikap untuk menolak kalau akan ada PPN terhadap sembako dan penyelenggaraan pendidikan,” ujarnya.

Menurutnya, walaupun wacananya yang akan dikenakan pajak pada sektor penyelenggaraan pendidikan diatur dengan klusterisasi, tapi tetap saja hal itu akan berdampak terhadap para siswa, orang tua siswa, dan mahasiswa untuk dapat menempuh pendidikan yang diinginkan.

See also  Puan Maharani: RUU Pelindungan Data Pribadi Disahkan Hari Ini

Dia menyarankan kepada pemerintah bahwa masih banyak solusi peningkatan penerimaan negara selain mengenakan pajak terhadap hak-hak mendasar warga negara.

“Caranya, misalnya dengan belanja produktif, biar keseimbagan antara pengeluaran belanja berimbas pada pendapatan penerimaan negara,” katanya

Berita Terkait

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan
Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila
MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih
Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden
Senator Mirah Minta Atensi Serius dari Kementerian PKP Terkait Sinkronisasi Kebijakan Perumahan Daerah
Terus Memanas, For Papua MPR RI Serukan Papua Damai
Gunhar Ajak Bersatu dalam Perbedaan

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 15:25 WIB

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Sunday, 29 June 2025 - 19:34 WIB

Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 18:51 WIB

MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih

Friday, 20 June 2025 - 14:59 WIB

Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Thursday, 19 June 2025 - 17:44 WIB

Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB