DAELPOS.com – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memimpin rapat perdana Tim Pelaksana Satuan Percepatan (Satgas) Percepatan Investasi yang dilaksanakan secara hybrid di Kantor BKPM, Jakarta siang ini (21/6). Melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tanggal 4 Mei 2021, Bahlil ditunjuk sebagai Ketua Satgas. Rapat perdana juga dihadiri secara fisik oleh para Wakil Ketua Satgas yaitu Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Sementara para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) bergabung secara daring.
Bahlil mengingatkan kembali perintah Presiden Joko Widodo agar Satgas berfokus untuk mengeksekusi investasi yang bermasalah, sektor-sektor prioritas yang bisa mendatangkan devisa, dan kolaborasi antara investor besar, baik dalam maupun luar negeri, dengan pengusaha nasional di daerah dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Itu sudah diperintahkan agar kita tegak lurus dengan apa yang menjadi aturan main di negara kita. Satgas ini diberikan amanah dan tugas yang cukup berat. Tapi atas dasar kebersamaan, kekompakan, dan pengabdian kepada bangsa dan negara, Insha Allah tugas ini mampu terselesaikan dengan baik,” ujar Bahlil.
Bahlil menjelaskan bahwa dalam aturannya, Satgas Percepatan Investasi ini diberikan kewenangan atas dua hal, yaitu menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti Kementerian/Lembaga (K/L)/otoritas daerah/pemerintah daerah, serta melakukan koordinasi dengan K/L/otoritas daerah/pemerintah daerah. Semua kewenangan tersebut berorientasi pada percepatan realisasi investasi.
“Semuanya untuk percepatan penciptaan lapangan pekerjaan, jangan sampai kita jadi birokrasi baru. Padahal kita memangkas birokrasi. Selama bisa dieksekusi, sesuai dengan perintah Undang-Undang dan Presiden, harus kolaborasi,” tegas Bahlil.
Dalam rapat tersebut Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi yang menjabat sebagai Wakil Ketua I Satgas Percepatan Investasi menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan inventarisir berbagai hambatan investasi yang ada di daerah serta peraturan daerah yang tumpang tindih.
“Saya tekankan kepada rekan-rekan yang ada di daerah untuk melaksanakan langkah-langkah dan tindakan sesuai prosedur serta aturan yang berlaku. Termasuk juga menjaga kewibawaan aparatur penegak hukum dalam menangani permasalahan di lapangan,” tutur Untung.
Sementara itu Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menambahkan bahwa saat ini timnya telah melakukan berbagai upaya dan selanjutnya permasalahan tersebut dapat dibahas lebih lanjut oleh Tim Satgas Percepatan Investasi ini. Gatot menyampaikan komitmen anggota Polri dalam mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Satgas Percepatan Investasi dengan penuh integritas dan profesionalitas.
“Apa yang menjadi arahan Presiden dan Menteri Investasi akan kita lakukan. Kita akan tegak lurus melakukan hal ini, demi bangsa dan negara. Kita berada pada jalur siapa yang benar, bukan kita mendukung siapa yang salah dan dengan cara-caranya menjadi benar,” tegas Wakil Ketua II Satgas Percepatan Investasi tersebut.
Menindaklanjuti Keppres, Menteri Investasi membentuk Tim Pelaksana Satgas Percepatan Investasi, melalui Keputusan Ketua Satgas Percepatan Investasi No. 121 tahun 2021 tanggal 15 Juni 2021. Tim Pelaksan terdiri dari sejumlah perwakilan lintas K/L, Polri, Kejaksaan Agung, seluruh Kapolda dan Kajati. Dalam menyelesaikan permasalahan dan mendorong percepatan investasi, Satgas Percepatan Investasi menetapkan prioritas proyek berdasarkan kriteria yang ditentukan, yaitu rencana investasi yang mendorong subsitusi impor dan/atau berorientasi ekspor dan/atau menyerap tenaga kerja minimal 3.000 orang.