Polda Metro Jaya Bakal Mediasi Roy Suryo dan Lucky Alamsyah

Wednesday, 23 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polda Metro Jaya akan melakukan proses mediasi terkait dengan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dibuat oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Roy Suryo) kepada pesinetron (Lucky Alamsyah).

Sebelumnya, Lucky Alamsyah telah dilaporkan oleh Roy Suryo ke Polda Metro Jaya terkait dengan unggahan dalam akun Instagramnya yang berisi berita bohong dan pencemaran nama baik atas insiden kecelakaan antara keduanya.

Laporan tersebut tercacat dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ dan Lucky dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Kapolri (Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo) telah mengeluarkan surat telegram dengan nomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 pertanggal 21 Februari. Surat telegram tersebut berisi pedoman penanganan hukum kejahatan siber seperti pencemaran nama baik, penghinaan ataupun fitnah.

Dalam surat telegram tersebut, salah satu poin penanganan kasus dengan cara membuka ruang untuk mediasi seluas-luasnya pada kasus UU ITE.

“Kedepannya kita akan melakukan mediasi bagi keduanya, sesuai dengan instruksi dari Kapolri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus).

Ia melanjutkan, pihak penyidik telah meminta keterangan dari kedua belah pihak baik Roy Suryo ataupun Lucky Alamsyah. Ia pun menegaskan akan segera melakukan proses mediasi, namun sampai dengan saat ini belum diketahui kapan pelaksanaan mediasi tersebut.

“Kita mediasi nanti antara pelapor dan terlapor,” tukasnya.

See also  Polisi Kantongi Bukti Kuat Kasus Penelantaran Anak Bambang Pamungkas

Berita Terkait

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 09:51 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Berita Terbaru

Megapolitan

Monas Dipadati Ribuan Warga, Pesta Rakyat HUT Ke-81 RI Meriah

Monday, 17 Aug 2026 - 17:00 WIB