Jaksa Kejari Jakbar Eksekusi Terpidana Buronan Hendra Subrata alias Anyi

Thursday, 1 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memindahkan Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba Jakarta, Selasa (29/06/2021).

HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI merupakan Terpidana yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan  sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

Selama menjalani karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI menempati ruang sel isolasi seorang sendiri dengan pengawasan kesehatan maksimal, dimana sejak dideportasi dari Singapura pada hari Sabtu, 26 Juni 2021 terhadap Terpidana telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid anti Covid 19 sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :

  • Pertama dilakukan tes swap antigen pada hari Sabtu, 26 Juni 2021 dengan hasil negatif Corona Virus Disease – 19 ;
  • Kedua dilakukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) pada hari Senin, 28 Juni 2021 dengan hasil negafit Corona Virus Disease – 19 dan dilakukan pemeriksaan darah dengan hasil labaoratorium yang menyatakan kondisi Terpidana sehat;
  • Ketiga hari ini Selasa 29 Juni 2021, sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas II A Salemba dilakukan tes swap antigen dengan hasil negatif Corona Virus Disease – 19 ;

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, dimana dinyatakan sehat, Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI dibawa oleh Jaksa Eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba Jakarta guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara. 

See also  Kejagung Periksa 2 Saksi, Terkait Kasus PT PLN (persero)

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Berita Terbaru

Nasional

Mendes Yandri Ajak ISSF dan Perusahaan Mitra Perluas Desa Binaan

Wednesday, 7 Oct 2026 - 18:48 WIB

Energy

Fasilitasi OTA Wolbachia di Kampus, ITPLN Aktif Berantas DBD

Wednesday, 7 Oct 2026 - 16:39 WIB