DAELPOS.com – DKI Jakarta diprediksi akan memiliki kasus aktif (orang positif COVID-19 yang dirawat atau isolasi) hingga 100.000 kasus pada periode 8 sampai13 Juli 2021 apabila tindakan pengetatan tidak segera dilaksanakan.
Hal tersebut dituangkan dalam laporan perkembangan COVID-19 yang disampaikan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan dalam paparannya saat rapat bersama pemerintah pusat Selasa (29/6) membahas PPKM Darurat.
“Bila tidak segera dilakukan pengetatan maka 100.000 kasus aktif di Jakarta akan tercapai antara tanggal 8-13 Juli 2021,” bunyi laporan yang diterima, Rabu (30/6).
Namun demikian dalam dokumen itu DKI juga mengusulkan untuk mempersiapkan skenario antisipatif jika akhirnya prediksi itu benar terjadi, yakni rumah sakit Kelas A akan dikhususkan sepenuhnya untuk ICU COVID-19.
Kemudian, RSDC Wisma Atlet dikhususkan untuk penanganan pasien dengan gejala sedang-berat.
Lalu, rumah susun diubah menjadi fasilitas isolasi terkendali untuk pasien dengan gejala ringan.
Lebih lanjut, mengubah stadion indoor dan gedung-gedung konvensi besar menjadi rumah sakit darurat penanganan kasus darurat kritis yang diusulkan untuk dalam satu manajemen di bawah RSDC Wisma Atlet.
Selanjutnya, memastikan kebutuhan tenaga kesehatan terpenuhi termasuk penambahan tenaga kesehatan dari luar DKI Jakarta.
Terakhir, ketersediaan oksigen, APD, alat kesehatan dan obat-obatan tetap terpenuhi.