Kejati DKI Lakukan Operasi Intelijen, Selidiki Kelangkaan Obat Dan Oksigen Saat PPKM Darurat

Wednesday, 7 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyelidiki kelangkaan obat-obatan dan oksigen medis untuk penanganan COVID-19 saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Sudah kami buatkan operasi intelijen yustisial untuk melakukan deteksi tentang informasi kelangkaan obat-obatan maupun oksigen,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Asri Agung Putra ketika melepas armada distribusi oksigen di RSUD Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (7/7).

Menurut dia, pihaknya akan menyelidiki apakah terjadi penyimpangan atau karena kebutuhan atau permintaan dari masyarakat yang melonjak.

Korps Adhyaksa itu akan bekerjasama dengan Kepolisian yakni Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membentuk tim yang dipimpin langsung oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya untuk melakukan pengecekan dan pengawasan serta penyelidikan di lapangan terhadap adanya kelangkaan obat-obat.

Selain terhadap obat-obatan, tim khusus juga akan mengawasi pasokan tabung oksigen yang saat ini diperlukan oleh rumah sakit, maupun pasien COVID-19.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan maraknya pembelian obat-obatan untuk COVID-19 di antaranya ivermectin membuat oknum penjual obat menaikkan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Bahkan, penjualan obat dengan harga selangit ini pun beredar di platform daring sehingga merugikan masyarakat serta pasien yang benar-benar membutuhkan ivermectin.

Yusri menegaskan bahwa selain pembeli yang harus memiliki resep dokter, penjual obat maupun apotek yang mengedarkan ivermectin harus memiliki izin Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) karena termasuk dalam obat keras.

“Yang menjualnya pun harus dengan izin, intinya adalah izin Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian. Ini harus dimiliki, bagaimana bisa, menjual secara daring,” kata Yusri.

See also  Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Berita Terbaru

Nasional

Mendes Yandri Ajak ISSF dan Perusahaan Mitra Perluas Desa Binaan

Wednesday, 7 Oct 2026 - 18:48 WIB

Energy

Fasilitasi OTA Wolbachia di Kampus, ITPLN Aktif Berantas DBD

Wednesday, 7 Oct 2026 - 16:39 WIB