DAELPOS.com – Masih ingat Lurah Pancoran Mas Suganda yang menggelar hajatan pada hari pertama PPKM Darurat di Kota Depok, Sabtu (3/7/2021) kemudian ada acara joget-jogetnya. Suganda dicopot dari jabatannya lantaran melanggar aturan PPKM Darurat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S.
“SK Wali Kota Depok itu sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri, Sabtu (10/7/2021).
Keputusan tersebut sudah melalui prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Dimulai dari permintaan keterangan oleh BKPSDM dilanjutkan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) yang diketuai Inspektur Pembantu Wilayah II. Kemudian hasil pemeriksaan khusus dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok yang merekomendasikan jenis hukuman yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
Dengan dicopotnya jabatan Suganda untuk sementara diganti Syaiful Hidayat yang merupakan Sekretaris di Kecamatan Pancoran Mas. Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021. “Sementara saat ini saudara S sebagai pelaksana di BKPSDM,” ucap Supian.