PP Hikmahbudhi sebut Pemenjaraan Terhadap PKL adalah Bentuk Tumpulnya Kemanusiaan Pemerintah.

Thursday, 15 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Paska ditetapkannya Instruksi Mendagri tentang PPKM darurat Nomor 15 Tahun 2021, yang kemudian di ikuti oleh Pemerintah Daerah melalui Perda dan Perbup/Perwalkot tentang strategi penanganan Covid-19 melalui PPKM Darurat ternyata banyak menimbulkan pro dan kontra.

“Pada posisi ini, sebenarnya masyarakat dihadapkan pada dilema yang cukup serius. Pada satu sisi, pemerintah pasang kebijakan yang cukup tegas namun justru digunakan oleh pelaksana teknis dilapangan untuk menindas masyarakat yang melanggar atau bahkan tidak melanggar PPKM, namun disisi lain masyarakat tidak diberi pilihan dan solusi untuk bertahan hidup dan mencukupi kebutuhan rumah tangga nya” Ungkap Wiryawan – Ketua umum PP Hikmahbudhi.

Maraknya penangkapan terhadap Pedagang kaki lima yang bahkan banyak yang sampai berujung pada persidangan hingga pemenjaraan dan kewajiban membayar denda ini tentunya cukup membuat masyarakat geram, belum lagi banyak aparatur pemerintah yang melakukan tindakan kekerasan fisik maupun mental kepada masyarakat kecil.

“Pemenjaraan terhadap Pedagang Kaki Lima adalah wujud dari gagapnya pemerintah dalam menemukan solusi, ini jelas kegagalan yang dibebankan kepada masyarakat. Pemerintahini kita gaji untuk memberikan kemudahan bagi kita dan menjamin kesejahteraan kita dengan seadil-adilnya. Masyarakat ini sudah menderita sejak 1,5 tahun terakhir, jangan sekarang sedikit-sedikit main penjara-penjara saja”. Ungkap Ravindra – Sekjen PP hikmahbudhi.

Baru-baru ini sempat viral didunia maya tentang penangkapan PKL yang kedapatan melanggar PPKM darurat yang kemudian di ancam penjaranhingga denda jutaan rupiah. Seperti yang terjadi terhadap tukang bubur di Tasikmalaya, tukang kopi dimedan dan banyak lagi lainnya.

Presidium Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia pun menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat dan daerah jangan cuci tangan dari tanggung jawabnya sebagaimana yang di jelaskan oleh UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

See also  Optimistis Juara PLN Mobile Proliga 2025, Ini Line Up Tim Voli Putri Jakarta Electric PLN

“Kami berkomitmen untuk terus berkontribusi bagi Percepatan penanganan Covid-19 di indonesia agar segera selesai, namun selama PPKM ini berlakukan tolonglah kesejahteraan masyarakat juga di perhatikan. Kalau perlu, Gaji seluruh pejabat pemerintah di alokasikan untuk sembako masyarakat”. Ungkap Wiryawan

Berita Terkait

Pemprov DKI Mulai Tata Jalan Rasuna Said, 109 Tiang Monorel Dibongkar
Kementerian PU Percepat Penanganan Tanggul Jebol di Sejumlah Wilayah Jawa Tengah
BPBD DKI Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem 14–17 Januari 2026
PLN Icon Plus Perkuat Dukungan Infrastruktur Kendaraan Listrik dan SCADA di Jakarta Raya
PLN Icon Plus Lakukan Pemeliharaan Infrastruktur Jaringan di Bali
Pertapreneur Aggregator, Cara Pertamina Menyiapkan UMKM Tumbuh Berkelanjutan
SPAM IKK Langkahan Kembali Beroperasi, Layanan Air Bersih Warga Aceh Utara Pulih Pascabanjir Bandang
Era AI dan Mahasiswa: Pintar Instan atau Mandek Berpikir

Berita Terkait

Wednesday, 14 January 2026 - 14:35 WIB

Kementerian PU Percepat Penanganan Tanggul Jebol di Sejumlah Wilayah Jawa Tengah

Wednesday, 14 January 2026 - 11:44 WIB

BPBD DKI Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem 14–17 Januari 2026

Tuesday, 13 January 2026 - 18:52 WIB

PLN Icon Plus Perkuat Dukungan Infrastruktur Kendaraan Listrik dan SCADA di Jakarta Raya

Tuesday, 13 January 2026 - 18:50 WIB

PLN Icon Plus Lakukan Pemeliharaan Infrastruktur Jaringan di Bali

Saturday, 10 January 2026 - 02:10 WIB

Pertapreneur Aggregator, Cara Pertamina Menyiapkan UMKM Tumbuh Berkelanjutan

Berita Terbaru