PP Hikmahbudhi sebut Pemenjaraan Terhadap PKL adalah Bentuk Tumpulnya Kemanusiaan Pemerintah.

Thursday, 15 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Paska ditetapkannya Instruksi Mendagri tentang PPKM darurat Nomor 15 Tahun 2021, yang kemudian di ikuti oleh Pemerintah Daerah melalui Perda dan Perbup/Perwalkot tentang strategi penanganan Covid-19 melalui PPKM Darurat ternyata banyak menimbulkan pro dan kontra.

“Pada posisi ini, sebenarnya masyarakat dihadapkan pada dilema yang cukup serius. Pada satu sisi, pemerintah pasang kebijakan yang cukup tegas namun justru digunakan oleh pelaksana teknis dilapangan untuk menindas masyarakat yang melanggar atau bahkan tidak melanggar PPKM, namun disisi lain masyarakat tidak diberi pilihan dan solusi untuk bertahan hidup dan mencukupi kebutuhan rumah tangga nya” Ungkap Wiryawan – Ketua umum PP Hikmahbudhi.

Maraknya penangkapan terhadap Pedagang kaki lima yang bahkan banyak yang sampai berujung pada persidangan hingga pemenjaraan dan kewajiban membayar denda ini tentunya cukup membuat masyarakat geram, belum lagi banyak aparatur pemerintah yang melakukan tindakan kekerasan fisik maupun mental kepada masyarakat kecil.

“Pemenjaraan terhadap Pedagang Kaki Lima adalah wujud dari gagapnya pemerintah dalam menemukan solusi, ini jelas kegagalan yang dibebankan kepada masyarakat. Pemerintahini kita gaji untuk memberikan kemudahan bagi kita dan menjamin kesejahteraan kita dengan seadil-adilnya. Masyarakat ini sudah menderita sejak 1,5 tahun terakhir, jangan sekarang sedikit-sedikit main penjara-penjara saja”. Ungkap Ravindra – Sekjen PP hikmahbudhi.

Baru-baru ini sempat viral didunia maya tentang penangkapan PKL yang kedapatan melanggar PPKM darurat yang kemudian di ancam penjaranhingga denda jutaan rupiah. Seperti yang terjadi terhadap tukang bubur di Tasikmalaya, tukang kopi dimedan dan banyak lagi lainnya.

Presidium Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia pun menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat dan daerah jangan cuci tangan dari tanggung jawabnya sebagaimana yang di jelaskan oleh UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

See also  Perkuat SPBE Melalui Kolaborasi Satu Data Indonesia

“Kami berkomitmen untuk terus berkontribusi bagi Percepatan penanganan Covid-19 di indonesia agar segera selesai, namun selama PPKM ini berlakukan tolonglah kesejahteraan masyarakat juga di perhatikan. Kalau perlu, Gaji seluruh pejabat pemerintah di alokasikan untuk sembako masyarakat”. Ungkap Wiryawan

Berita Terkait

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH Sepekan Sekali
Ade Yuliasih Soroti Overkapasitas Lapas dan Dorong Pembinaan Ex-Narapidana
Progres Bendungan Manikin Lampaui Target, Perkuat Ketahanan Pangan dan Air di NTT
Segera Beroperasi, Junction Palembang Muluskan Konektivitas Tol Sumatra
Tinjau Penanganan Sungai di Brebes, Menteri PU Instruksikan Mitigasi Risiko Jembatan Sitanggal
PANRB–Kemensetneg Sinkronkan Program Prioritas Presiden
Terima Laporan Bupati Soal Banjir, Menteri PU Nyetir Mobil Sendiri ke Brebes Beri Instruksi Tegas BBWS Cimancis
Tinjau Penanganan Pascabanjir Ruas Jalan Ketanggungan–Pejagan, Menteri PU Arahkan Percepatan Pengerukan Muara Sungai Babakan

Berita Terkait

Thursday, 2 April 2026 - 01:09 WIB

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH Sepekan Sekali

Wednesday, 1 April 2026 - 16:14 WIB

Ade Yuliasih Soroti Overkapasitas Lapas dan Dorong Pembinaan Ex-Narapidana

Wednesday, 1 April 2026 - 00:34 WIB

Progres Bendungan Manikin Lampaui Target, Perkuat Ketahanan Pangan dan Air di NTT

Wednesday, 1 April 2026 - 00:31 WIB

Segera Beroperasi, Junction Palembang Muluskan Konektivitas Tol Sumatra

Monday, 30 March 2026 - 10:33 WIB

Tinjau Penanganan Sungai di Brebes, Menteri PU Instruksikan Mitigasi Risiko Jembatan Sitanggal

Berita Terbaru

News

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH Sepekan Sekali

Thursday, 2 Apr 2026 - 01:09 WIB

Olahraga

 Four Proliga 2026 Mulai Memasuki Fase Krusial

Wednesday, 1 Apr 2026 - 19:10 WIB