DAELPOS.com – Dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke Amerika Serikat, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia melakukan pertemuan dengan Bank Dunia di Washington DC (13/7). Delegasi Indonesia berdiskusi langsung dengan Mari Elka Pangestu selaku Managing Director Development Policy and Partnership World Bank, Vice President for East Asia and the Pacific Victoria Kwakwa, dan Satu Kahkonen (Country Director for Indonesia and Timor Leste).
Bahlil menyampaikan reformasi yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia terkait dengan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia. Saat ini terdapat beberapa indikator yang mengalami peningkatan pesat dalam hal prosedur, biaya, dan waktu. Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa saat ini pemerintah Indonesia sedang melakukan implementasi dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). Hal ini tentunya juga terkait dengan kemudahan berusaha yang ramah investasi.
“Pemerintah Indonesia saat ini terus menerus berkomitmen melakukan perbaikan kemudahan berusaha di Indonesia. Kita harap perbaikan-perbaikan ini membuahkan hasil yang positif. Investasi masuk, lapangan kerja tercipta, rakyat sejahtera. Itu tujuannya,” ucap Bahlil.
Sebagai contoh, beberapa indikator yang telah mengalami perbaikan dengan pesat pada tahun 2022 dibanding performa tahun 2020, antara lain Starting a Business (memulai berusaha) yang sebelumnya memerlukan 11 prosedur, 10 hari, dan biaya sebesar 5,7% menjadi hanya 4 prosedur, 2,5 hari, dengan biaya 4,3%. Enforcing Contract (penegakan kontrak) yang sebelumnya memerlukan waktu 390 hari dan biaya sebesar 74%, menjadi maksimal 85 hari dan biaya 9,5% dengan melalui e-court (pengadilan elektronik).
Selain itu, perbaikan pada indikator Dealing with Construction Permits (izin konstruksi) yang sebelumnya membutuhkan 18 prosedur, 191 hari, biaya 4,8%, menjadi 6 prosedur, 16-21 hari, dan biaya 0,62%. Registering Property (pendaftaran properti) yang sebelumnya memerlukan 6 prosedur, 28 hari, dan biaya 8,5%, menjadi 3 prosedur, 6 hari, dan biaya sama dengan menggunakan digitalisasi perencanaan kadastral dan tata ruang.
“Kami serius memperjuangkan target yang diminta Bapak Presiden untuk mencapai peringkat 40 EoDB. Tentu tidak mudah, apalagi dengan tekanan adanya Covid-19. Tapi kondisi ini juga menjadi peluang untuk reformasi. salah satunya sekarang apa-apa harus online, terdigitalisasi. Ini bisa mengurangi prosedur dan biaya. Karena itu Online Single Submission (OSS) adalah jawabannya, dan akan diluncurkan di bulan Juli ini,” imbuh Bahlil.
Menanggapi hal tersebut, Mari Elka Pangestu memberikan apresiasi atas reformasi yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam rangka kemudahan berusaha terutama pada masa pandemi Covid-19. Baginya, penanggulangan Covid-19 tentunya mempengaruhi ekonomi Indonesia, namun harus mulai ditanamkan persepsi bahwa Covid-19 bukan pandemi, melainkan endemi karena akan terus ada. Dengan demikian kegiatan ekonomi harus jalan berdampingan. Begitu pula terkait terobosan pemerintah melalui UU CK dalam melakukan percepatan perizinan berusaha.
“Setelah berhasil memfomulasikan regulasi yang baik seperti UU CK, maka tantangan Pemerintah Indonesia selanjutnya saat ini yaitu bagaimana mengimplementasikan regulasi tersebut,” ucap Mari yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI.
Mari juga menjelaskan bahwa saat ini Bank Dunia berkomitmen mendorong peningkatan investasi berkelanjutan untuk mewujudkan climate change action plan serta daya saing perdagangan Indonesia ke depannya, termasuk antara lain mendorong peraturan mengenai carbon pricing.
Dalam survei kemudahan berusaha yang dilakukan oleh Bank Dunia tahun 2014, Indonesia tercatat pada peringkat 129 dan terus mengalami peningkatan menjadi 73 dalam survei EoDB tahun 2020 lalu. Posisi Indonesia masih berada pada peringkat yang sama dibandingkan tahun sebelumnya. Saat ini, Pemerintah Indonesia sedang menunggu hasil survei EoDB tahun 2021 yang akan segera diumumkan oleh Bank Dunia.(*)