Indonesia Optimis “Net Sink” Karbon dari Sektor Kehutanan dan Penggunaan Lahan pada Tahun 2030

Wednesday, 21 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Indonesia bersama-sama masyarakat global terus berkomitmen untuk mengendalikan dan stabilisasi suhu bumi antara 1,5 – 2,0 derajat Celcius dari tingkat suhu pra-industrialisasi. Komitmen tersebut diwujudkan dengan ditandatanganinya Perjanjian Paris dan implementasi komitmen melalui dokumen Updated Nationally Determined Contribution (NDC) masing-masing negara. Indonesia, telah menargetkan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen dengan upaya mandiri, dan peningkatan target menjadi 41 persen dengan dukungan finansial dan teknologi dari negara-negara maju, baik pemerintah dan swasta.

“Dalam update ini, memuat langkah-langkah dan upaya-upaya nyata Indonesia yang dapat menurunkan emisi secara signifikan,” kata Wakil Menteri LHK Alue Dohong, saat Media Briefing tentang Indonesia’s Forest and Other Land Use (FoLU) Net Sink by 2030, secara virtual, Rabu (21/7).

Dalam rangka implementasi NDC Tahun 2020-2030, Indonesia juga telah menetapkan peta jalan (roadmap) yang menjadi arahan bagi para pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun non pemerintah. Mereka dapat berkontribusi dalam upaya pencapaian target NDC melalui penyediaan informasi target fisik, tata waktu, dan indikasi lokasi potensial pelaksanaan aksi mitigasi, serta para pihak yang dapat berkontribusi dalam pelaksanaannya. Peta jalan ini juga dapat membantu menyelaraskan program dan kegiatan yang dilakukan, untuk mencapai target NDC yang ditetapkan.

Di sektor kehutanan dan penggunaan lahan (Forestry and Other Land Use/FoLU), implementasi NDC ditempuh melalui sejumlah langkah yaitu melalui penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD), baik pada lahan mineral maupun gambut. Pada pengelolaan hutan lestari dilakukan melalui penanaman di Hutan Tanaman Industri (HTI), penerapan Reduce Impact Logging (RIL), dan Silvikulur Intensif (SILIN). Selanjutnya, upaya rehabilitasi dilakukan baik dengan rotasi maupun non rotasi. Pengelolaan lahan gambut juga menjadi salah satu upaya dengan merestorasi gambut dan perbaikan tata air gambut.

See also  Bertemu Jajaran BPOM, Menteri PANRB Bahas Penguatan Reformasi Birokrasi

Implementasi NDC ini juga menimbulkan penyesuaian aspek pembangunan bidang kehutanan melalui sejumlah tindakan korektif (corrective measures). Pertama, penurunan signifikan laju deforestasi dan degradasi hutan dan lahan, melalui berbagai aksi langsung misalnya moratorium sawit dan implementasi penghentian pemberian perizinan berusaha pada hutan alam primer dan lahan gambut. Kedua, pencegahan permanen kejadian kebakaran hutan dan lahan; dan mengatasi pengaruh negatifnya pada lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat. Ketiga, aktualisasi prinsip biogeofisik termasuk daya dukung dan daya tampung lingkungan, karakteristik DAS dan kehati, dalam pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan; internalisasi prinsip-prinsip daya dukung dan daya tampung lingkungan kedalam penyusunan revisi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) sebagai arahan spasial makro pembangunan kehutanan tahun 2011-2030. Keempat, pencegahan kehilangan keanekaragaman hayati dengan konservasi kawasan serta perlindungan keanekaragaman hayati. Kelima, menyelaraskan arah kebijakan KLHK ke depan, dengan mempertimbangkan konvensi internasional, SDGs, Perubahan Iklim Paris Agreement, Aichi Target Biodiversity, Pengendalian Degradasi Lahan dan berbagai konvensi internasional lainnya. Keenam, membangun ketahanan iklim dengan restorasi, pengelolaan dan pemulihan lahan gambut, rehabilitasi hutan dan pengendalian deforestasi. Ketujuh, mengubah arah pengelolaan hutan yang semula berfokus pada pengelolaan kayu, ke arah pengelolaan berdasarkan ekosistem sumber daya hutan dan berbasis masyarakat.

“Jadi hal ini merupakan inisiatif kita dalam sektor kehutanan yang akan dicapai pada Tahun 2030. Oleh karena itu, berdasarkan implementasi dan corrective measures di atas, maka indonesia optimis dengan target FoLU Net Sink pada 2030,” ujar Wamen Alue Dohong.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK Laksmi Dhewanthi menjelaskan dalam mendukung target FoLU Net Sink, sejumlah strategi utama aksi mitigasi penurunan emisi GRK dari sektor kehutanan yang dilakukan yaitu pertama perbaikan sistem pengelolaan sumber daya lahan dan hutan dengan membentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di semua wilayah hutan. Kedua, peningkatan adopsi praktik pengelolaan hutan lestari di hutan produksi. Ketiga, percepatan pembangunan hutan tanaman industri dan hutan rakyat serta pemanfaatan kayu perkebunan untuk memenuhi permintaan kayu sehingga mengurangi ketergantungan pemenuhan kebutuhan kayu dari hutan alam. Keempat, optimasi perencanaan tata ruang, pemanfaatan lahan tidak produktif serta peningkatan produktivitas dan intensitas penanaman sehingga mengurangi tekanan terhadap hutan alam untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan ekspansi lahan pertanian. Kelima, konservasi dan peningkatan rosot karbon melalui restorasi ekosistem hutan produksi, dan rehabilitasi lahan penghentian pemberian perijinan berusaha baru atau konsesi di lahan gambut. Keenam, perbaikan sistem pengelolaan lahan gambut. Ketujuh, percepatan adopsi teknologi budidaya rendah karbon. Kedelapan, penguatan peran konservasi melalui pemulihan ekosistem berbasis kemitraan konservasi, dan pengelolaan stok karbon di kawasan konservasi.

See also  Senator Mirah Turun Langsung dalam Program Makan Bergizi Gratis untuk Anak-Anak Sekolah NTB

“Sebagai National Focal Point Indonesia untuk UNFCCC, saya berharap setiap sektor dapat mengimplementasikan target NDC sesuai peta jalan yang ditetapkan,” ujar Laksmi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Ruandha A. Sugardiman, menyampaikan di KLHK sendiri, pemenuhan target serapan karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan merupakan kerja bersama lintas Eselon I.

“Dalam hal ini, kami melakukan monitoring, memantau hasil kegiatan-kegiatan yang mendukung serapan karbon di tapak melalui Sistem Monitoring Hutan Nasional (Simontana) atau NFMS (National Forest Monitoring System) dan integrasinya dengan WebGIS SIGAP yang merupakan dukungan jaringan data spasial KLHK. Selanjutnya, aksi mitigasi dan adaptasi dari lapangan tersebut didata dalam Sistem Registri Nasional yang dikelola Ditjen PPI,” katanya.

Secara khusus, Wamen LHK Alue Dohong mengungkapkan kondisi terbaru saat ini, dengan diundangkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juga akan berpengaruh pada pengurangan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan. UUCK memberikan jalan keluar pada berbagai kebuntuan dalam dispute dalam penggunaan lahan ataupun konflik tenurial.

“Penyelenggaraan Kehutanan serta regulasi turunannya, memungkinkan para pelaku usaha melakukan pengembangan multiusaha kehutanan. Pengembangan diversifikasi usaha di sektor kehutanan ini, mengintegrasikan pemanfaatan kawasan, hasil hutan kayu, dan hasil hutan bukan kayu, termasuk jasa lingkungan,” terang Wamen Alue Dohong.

Di samping itu, pemanfaatan jasa lingkungan dalam model multiusaha kehutanan, dapat menjadi bagian dari aksi mitigasi perubahan iklim dari sektor kehutanan berbasis lahan. Kontribusi pemegang Perizinan Berusaha dalam upaya mitigasi perubahan iklim dapat dilakukan melalui kegiatan yang dapat mengurangi emisi serta meningkatkan serapan karbon dan/atau konservasi cadangan karbon.

Dengan menimbang hasil kerja kolektif pengendalian perubahan iklim, Wamen Alue Dohong menyampaikan agar dilakukan penguatan terhadap metodologinya. Diharapkan dalam tahun 2021-2022 ini, sudah dapat dimantapkan operasional kerja dalam Manual atau Guideline.

See also  Mendagri Bangun Optimisme Kesuksesan Pilkada dengan Kerjasama

Penyelesaian manual dan guidelines pada aspek-aspek tersebut akan mampu menjaga konsistensi kebijakan dari waktu ke waktu, demikian pula akan menjadi pedoman dalam menjaga konsistensi antara implementasi, kebijakan operasional dan kebijakan dasarnya. Dengan demikian, maka pada tahun 2030 Indonesia sudah akan bisa mencapai carbon net sink sektor FoLU, atau disebut Agenda “INDONESIA FoLU 2030”.

“Kita persiapkan saat ini menyongsong INDONESIA FoLU 2030. Kita perlu menyelesaikannya secara cepat dan diharapkan bisa diselesaikan segera dan akan kita uji dalam kerja dua tahun terakhir hingga tahun 2024 termasuk dengan penerapan sistem digital, sehinga semuanya betul-betul menjadi mantap untuk perspektif 2030 bagi Kehutanan Indonesia, untuk generasi masa depan dan untuk agenda INDONESIA FoLU 2030,” pungkas Wamen Alue Dohong.

Berita Terkait

Banjir Kembali Terjang Jembatan Aih Bobo, Kementerian PU Sigap Pulihkan Akses
Kementerian PU Siapkan Pembangunan Bendungan Pelosika, Terbesar di Sulawesi Tenggara
Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Kemendes Bakal Lindungi Pekerja Informal Desa
Perkuat Tata Kelola, Hutama Karya Gandeng Kejati Sumsel
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027
Tahap Akhir Wujudkan Konektivitas Penuh di Provinsi Aceh, Hutama Karya Lakukan Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) pada Seksi 1 (Padang Tiji-Seulimeum) Tol Sigli–Banda Aceh
Kementerian PU Revitalisasi Sungai Veteran untuk Cegah Banjir Banjarmasin
Tak Ada Uang, Anak SD Berikan Cincin untuk Palestina

Berita Terkait

Wednesday, 16 September 2026 - 23:30 WIB

Banjir Kembali Terjang Jembatan Aih Bobo, Kementerian PU Sigap Pulihkan Akses

Wednesday, 16 September 2026 - 17:18 WIB

Kementerian PU Siapkan Pembangunan Bendungan Pelosika, Terbesar di Sulawesi Tenggara

Tuesday, 15 September 2026 - 19:38 WIB

Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Kemendes Bakal Lindungi Pekerja Informal Desa

Tuesday, 15 September 2026 - 19:33 WIB

Perkuat Tata Kelola, Hutama Karya Gandeng Kejati Sumsel

Tuesday, 15 September 2026 - 17:57 WIB

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

Berita Terbaru

foto ist

Energy

B50 Tembus 6.050 SPBU, 28 Terminal Masih Transisi

Wednesday, 16 Sep 2026 - 13:36 WIB