Sidang Eks Mensos, ICW Minta Hakim Hukum Juliari Seumur Hidup

Thursday, 29 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tidak puas dengan tuntutan JPU KPK 11 tahun untuk eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Indonesia Corruption Watch (ICW) kini meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap kasus korupsi dana banos Covid-19 di Jabodetabek itu. ICW minta hakim menjatuhkan hukuman progresif. Juliari akan mengajukan pembelaan atas itu. Ia memastikan tak bersalah.

Kepada pers, Kamis (29/7/2021), Peneliti Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW, Almas Sjafrina mengatakan Juliari indah seumur hidup atau 20 tahun sebagaimana mestinya Pasal 12 UU Tipikor yang digunakan jaksa. “Tuntutan KPK ini mengesankan aneh dan kecelakaan. Sebab, pasal yang menjadi alasan, yaitu Pasal 12 huruf b UU Tipikor, mengakomodasi penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.”

Selain itu ICW menilai, semangat yang rendah dari kontradiktif dengan pemberantasan korupsi. Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19. Memang sempat mengemuka, kemungkinan JPU KPK menuntut Juliari, seumur hidup, mengingat kasus korupsi dana bansos untuk mencegah pandemi virus Corona.

Dengan itu ICW meminta majelis hakim yang mengadili perkara Juliari ini, menyampingkan keinginan untuk menuntut dengan mengambil keputusan progresif. Menurut Almas, hukuman maksimal kepada politikus PDIP itu sangat layak mengingat banyak hak masyarakat yang direngut dari korupsi bansos di tengah pandemi Covid-19. Hukuman maksimal kepada Juliari dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera, setidaknya agar peristiwa serupa terulang lagi.

Rabu (28/7/2021), JPU KPK menuntut Juliari dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Juliari Batubara juga membayar uang pengganti Rp14,5 miliar hingga pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun. Jaksa menilai Juliari terbukti menerima Rp32,4 miliar dari rekanan penyedia bantuan sosial Covid-19 di Kementerian Sosial.

See also  Balai KSDA Jakarta Translokasikan 13 Ekor Elang Dilindungi ke PPS Alobi Bangka Belitung

Usai sidang secara virtual dari gedung KPK, Juliari Peter Batubara menyatakan akan mengajukan pembelaan atas 11 tahun penjara itu. Seperti pernyataannya dalam beberapa kesempatan, Juliari Batubara membantah keterlibatannya dalam kasus suap bansos Covid-19 sepertikan kesalahan itu. Ia juga tidak menerima perintah untuk memerintahkan bawahannya mengumpulkan uang dari para vendor terkait dengan pengadaan paket bansos Covid-19 itu. 

Berita Terkait

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Berita Terkait

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Thursday, 26 March 2026 - 12:15 WIB

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Berita Terbaru

Energy

Misi Diplomasi Bahlil ke Rusia, Amankan Pasokan Energi Nasional

Wednesday, 15 Apr 2026 - 00:40 WIB