Sidang Eks Mensos, ICW Minta Hakim Hukum Juliari Seumur Hidup

Thursday, 29 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tidak puas dengan tuntutan JPU KPK 11 tahun untuk eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Indonesia Corruption Watch (ICW) kini meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap kasus korupsi dana banos Covid-19 di Jabodetabek itu. ICW minta hakim menjatuhkan hukuman progresif. Juliari akan mengajukan pembelaan atas itu. Ia memastikan tak bersalah.

Kepada pers, Kamis (29/7/2021), Peneliti Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW, Almas Sjafrina mengatakan Juliari indah seumur hidup atau 20 tahun sebagaimana mestinya Pasal 12 UU Tipikor yang digunakan jaksa. “Tuntutan KPK ini mengesankan aneh dan kecelakaan. Sebab, pasal yang menjadi alasan, yaitu Pasal 12 huruf b UU Tipikor, mengakomodasi penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.”

Selain itu ICW menilai, semangat yang rendah dari kontradiktif dengan pemberantasan korupsi. Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19. Memang sempat mengemuka, kemungkinan JPU KPK menuntut Juliari, seumur hidup, mengingat kasus korupsi dana bansos untuk mencegah pandemi virus Corona.

Dengan itu ICW meminta majelis hakim yang mengadili perkara Juliari ini, menyampingkan keinginan untuk menuntut dengan mengambil keputusan progresif. Menurut Almas, hukuman maksimal kepada politikus PDIP itu sangat layak mengingat banyak hak masyarakat yang direngut dari korupsi bansos di tengah pandemi Covid-19. Hukuman maksimal kepada Juliari dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera, setidaknya agar peristiwa serupa terulang lagi.

Rabu (28/7/2021), JPU KPK menuntut Juliari dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Juliari Batubara juga membayar uang pengganti Rp14,5 miliar hingga pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun. Jaksa menilai Juliari terbukti menerima Rp32,4 miliar dari rekanan penyedia bantuan sosial Covid-19 di Kementerian Sosial.

See also  Kejagung Periksa 1 Saksi Terkait Kasus PT PLN

Usai sidang secara virtual dari gedung KPK, Juliari Peter Batubara menyatakan akan mengajukan pembelaan atas 11 tahun penjara itu. Seperti pernyataannya dalam beberapa kesempatan, Juliari Batubara membantah keterlibatannya dalam kasus suap bansos Covid-19 sepertikan kesalahan itu. Ia juga tidak menerima perintah untuk memerintahkan bawahannya mengumpulkan uang dari para vendor terkait dengan pengadaan paket bansos Covid-19 itu. 

Berita Terkait

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terkait

Tuesday, 27 January 2026 - 11:09 WIB

Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan

Wednesday, 21 January 2026 - 00:43 WIB

KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Berita Terbaru

foto ist

Berita Utama

Mulai 2026, OJK Buka Data Pemilik Saham

Tuesday, 3 Feb 2026 - 10:18 WIB

Berita Utama

Prabowo Tegur Kepala Daerah Bali soal Sampah

Tuesday, 3 Feb 2026 - 10:06 WIB