Balai KSDA Jakarta Translokasikan 13 Ekor Elang Dilindungi ke PPS Alobi Bangka Belitung

Saturday, 7 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jakarta melaksanakan translokasi 13 ekor satwa dilindungi meliputi Elang Ular Bido (Spilornis cheela) sebanyak 4 (Empat) ekor, Elang Brontok Fase Gelap (Spizaetus cirrhatus) 3 (Tiga) ekor, Elang Brontok Fase Terang (Spizaetus cirrhatus) 2 (dua) ekor, Elang Paria (Milvus migrans) 1 (Satu) ekor, Elang Laut Perut Putih (Haliaeetus leucogaster) 1 (satu) ekor, Elang Bondol (Haliastur indus) 2 (dua) ekor.

Satwa-satwa tersebut diangkut dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia pada tanggal 6 Agustus 2021 pukul 09.00 dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta menuju Bandara Depati Amir, Pangkalpinang dan tiba pukul 10.30 WIB. Satwa tiba dalam kondisi yang baik dan langsung diangkut menuju Pusat Penyelematan Satwa (PPS) Alobi untuk dititiprawatkan sebagai titipan negara sebelum nantinya dilepasliarkan.

Semua satwa tersebut dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Kepala BKSDA Jakarta, Abdul Kodir menyampaikan, “Satwa-satwa ini merupakan hasil dari penyerahan masyarakat dan hasil penegakan hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap melalui keputusan pengadilan di wilayah kerja BKSDA Jakarta”.

Lebih lanjut Kodir menjelaskan bahwa, berdasarkan surat Dukungan Translokasi dari Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati nomor: S/420/KKH/AJ/KSA.2/05/2021 tertanggal 24 Mei 2021, satwa-satwa tersebut ditampung di Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur (PPSTA) yang dikelola oleh BKSDA Jakarta.

“Satwa-satwa tersebut telah diperiksa kesehatan dan perilakunya oleh dokter hewan dan animal keeper PPSTA dan dinyatakan layak untuk di translokasi ke PPS Alobi untuk direhabilitasi sebelum nanti akan dilepasliarkan di habitatnya. Translokasi Satwa dari PPS Tegal Alur ke PPS Alobi dilaksanakan dalam 2 (dua) tahab, tahap pertama satwa aves dan tahap ke dua satwa primata” jelas Kodir.

See also  KPK Bakal Periksa Kondisi Kesehatan Tersangka Terkait Kasus Dugaan Suap di Papua

Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur merupakan salah satu upaya Pemerintah melalui BKSDA Jakarta dalam penanganan peredaran ilegal satwa liar dilindungi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Tujuan awal pembangunan PPS Tegal Alur adalah sebagai tempat penampungan sementara bagi satwa-satwa liar dilindungi hasil sitaan dari upaya penegakan hukum di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Namun seiring dengan gencarnya upaya penegakan hukum bidang KSDAHE, fungsi PPS Tegal Alur berkembang sebagai tempat perawatan/pemeliharaan dan penyelamatan berbagai jenis satwa liar baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi Undang-undang dan/atau diatur oleh ketentuan CITES (Convention of International Trade on Endangered Species of Wild Flora Fauna) berupa hasil sitaan maupun hasil penyerahan sukarela dari masyarakat.

Kepala Balai KSDA Sumatera Selatan, Ujang Wisnu Barata menyatakan bahwa Balai KSDA Sumatera Selatan memiliki mitra yang juga binaan yakni PPS Alobi. Menurutnya, upaya penyelamatan satwa liar harus terus dilakukan, berbagai kegiatan pelepasliaran telah menjadi agenda rutin BKSDA Sumatera Selatan sebagai wujud penyelamatan satwa liar. Kali ini melalui kegiatan translokasi dari Balai KSDA Jakarta melalui PPS Tegal Alur, Balai KSDA Sumatera Selatan sangat mendukung kegiatan tersebut.

Ujang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak antara lain, BKSDA Jakarta, Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkal Balam, kemudian pihak BUMN yang telah ikut membantu seperti Garuda Indonesia dan PT. Timah Tbk. juga tentunya Yayasan Alobi melalui PPS Alobi-nya.

“Satwa-satwa translokasi berdasarkan pemeriksaan sementara dapat segera dilepasliarkan di alam bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yakni 17 Agustus, dengan tajuk memerdekan satwa liar pada hari kemerdekaan Bangsa,” ungkap Ujang.

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

Nasional

Arus Padat, Contraflow Diterapkan di Tol Jakarta–Cikampek

Friday, 16 Jan 2026 - 13:00 WIB

Ekonomi - Bisnis

Realisasi Investasi 2025 Tembus Target, Hilirisasi Sumbang 30 Persen

Friday, 16 Jan 2026 - 10:29 WIB