DAELPOS.com – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan catatan khusus mengenai insentif pajak di 2020 yang diberikan pemerintah untuk dunia usaha yang dinilai salah sasaran. Diskon pajak justru banyak dinikmati perusahaan yang masih mampu membayar pajak.
“Kami sayangkan pemerintah memberikan insentif pajak yang salah sasaran karena dapat mengurangi pajak sehingga kehilangan pendapatan,” kata Juru Bicara Fraksi PAN Slamet Ariyadi, dalam Sidang Paripurna DPR RI: Fraksi atas RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN TA 2020, Jakarta , dilansir dari Merdeka.com , Kamis (19/8/2021).
Selain itu, pada pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2020 yang terkontraksi – 2,07 persen, capaian tersebut dinilai cukup memadai. Sebab, perekonomian Indonesia tidak bisa keluar dari resesi ekonomi yang terjadi pada kuartal II, III dan IV.
“Selama 2021, kuartal saya tumbuh 2,97 persen, kuartal-II tumbuh -5,39 persen dan kuartal-III tumbuh -3,9 persen. Ini masuk kategori resesi ekonomi, lalu di kuartal IV -2,19 persen. Ini mengalami hatrick kontraksi ekonomi,” katanya.
Berdasarkan capaian tersebut lantai lantai terbuka 1,8 persen menjadi 7,07 persen. Angka kemisikinan 10,19 persen di tahun 2020 dari sebelumnya 9,7 persen. Naiknya angka kemiskinan tersebut sebagai akibat dari rasio gini yang semula 0,380 menjadi 0,385. Slamet mengatakan peningkatan tersebut dapat berdampak pada naiknya permasalahan sosial akibat yang terlalu lebar antara yang kaya dan yang miskin.
“Kenaikan ini dapat meningkatkan permasalahan sosial akibat yang terlalu lebar,” kata dia.
Di sisi lain, distribusi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditujukan untuk korporasi pemerintah karena kehati-hatian pemerintah terhadap risiko moral hazard malah berbuah petaka. Hasil akhir hubungan kerja (PHK) massal oleh perusahaan tak terhindarkan dan berdampak pada daya beli masyarakat yang semakin lambat.
“Ini sangat mempengaruhi daya beli masyarakat makanya pemulihan konsumsi lambat,” kata dia.
Meski begitu secara umum, Fraksi PAN menerima dan menyetujui Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun 2020 yang diajukan oleh pemerintah untuk dapat ditindaklanjuti menjadi undang-undang.