Kasus Penebangan Ilegal di Taman Nasional Baluran Segera Disidangkan

Monday, 30 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menyatakan kasus penebangan ilegal di kawasan Taman Nasional (TN) Baluran, Situbondo, dengan tersangka H, sudah lengkap (27/8). Tim Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) dalam waktu dekat ini akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Situbondo agar bisa segera disidangkan.

“Kami akan menumpas seluruh pelaku kejahatan perusakan hutan dan mengembangkan untuk mendapatkan aktor intelektual atau pemodal,” ujar Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkuk KLHK.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, juga berjanji akan tegas menegakkan hukum melawan kejahatan kehutanan seperti kasus perambahan dan penebangan ilegal di kawasan konservasi maupun kawasan hutan lainnya “Kita harus melawan kejahatan seperti ini. Hukuman setinggi-tingginya men jadi peringatan bagi para pelaku kejahatan lingkungan yang memperkaya diri dari hasil merusak hutan,” kata Rasio Ridho Sani mengajak semua pihak.

PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra menjerat tersangka H dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf d Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tersangka H diancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar.

Kasus ini terungkap berkat hasil patroli rutin Tim Polisi Kehutanan Taman Nasional Baluran tanggal 1 Juli 2021. Tim mengamankan satu supir truk dengan barang bukti 30 batang kayu jati gelondongan sedangkan tiga orang melarikan diri. Barang bukti lainnya truk colt diesel Mitsubishi dengan kunci kontak dan ponsel Merk Oppo A12. Selanjutnya kasus ditangani oleh PPNS BPPHLHK Wilayah Jabalnusra dan pada tanggal 2 Juli 2021 pelaku inisial H ditetapkan menjadi tersangka dan mulai dilakukan penahanan di Rutan Polda Jawa Timur.

See also  Jaksa Kejari Jakbar Eksekusi Terpidana Buronan Hendra Subrata alias Anyi

Berita Terkait

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 14:47 WIB

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB